Rakyat Merdeka Online

Home

Share |

Pemegang Polis Asuransi Pan Fasific Merasa Ditipu!
Kamis, 05 April 2012 , 08:43:00 WIB

SAYA selaku pemegang polis Asuransi Pan fasific sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan pelayanan di asuransi tersebut.

Pasalnya, klaim kerusakan mobil Merk Honda Freed di bagian Foqlamp yang saya ajukan ke pihak Asuransi, dinyatakan tidak bisa diganti. Mereka beralasan, kerusakan itu tidak masuk dalam peraturan Asuransi. Padahal, pada perjanjian dan bukti polis yang saya pegang disebutkan, semua kerusakan mobil ditanggung pihak asuransi. Kecuali, bencana alam, kebakaran dan huru hara.

Semua kewajiban sebagai pemegang polis sudah saya jalankan dengan membayar iuran Asuransi selama setahun sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah)

Tapi kenyataannya, di saat saya menuntut hak dan kewajiban dari pihak Asuransi Pan Pasific untuk mengganti kerusakan mobil tersebut, pihak Asuransi justru wanprestasi (inkar janji). Tidak mau membayar klaim yang saya ajukan, prosesnyapun terasa berbelit-belit.

Dan yang saya tahu, untuk mengganti kerusakan Foqlamp harganya tak melebihi dana yang sudah saya jaminkan ke pihak Asuransi.

Untuk itu, besar harapan saya, pihak Asuransi bisa mengganti segala kerusakan yang memang ditimbulkan bukan karena, huru hara, bencana alam, apalagi kebakaran. Kerusakan mobil saya murni bukan lantaran masalah yang saya sebutkan tadi.
Jangan sampai, konsumen lain dirugikan dan menjadi korban karena janji manis Asuransi.

Lilis, Pemegang Polis Asuransi Pan Fasifik. +62821128xxxxx


Baca juga:
Gayusisme, Dhanaisme dan Patologi Birokrasi
Rantai Korupsi Politik, Kemana Ujungnya?
Puisi dari Indro untuk Anas
Pak AS Pulang Saja Kalau Nggak Sanggup Bongkar Wisma Atlet! Pak BW Kok Melempem?
Hargailah Pejalan Kaki!

Komentar (6)

Nama
Judul
Komentar
  1. Asuransi Pan Pacific mau BANGKRUT
    23.04.2013, 00:08 WIB
    Komentator: cunyono
    HATI-HATI memilih asuransi seperti ini merknya saja tidak jelas seperti jual CAT TEMBOK
  2. Enggak Beres
    05.04.2012, 16:31 WIB
    Komentator: Korban
    Asuransi ini emang ga beres. selain berbelit-belit, proses pekerjaan dibengkelnya pun lama... enggak tanggap, sebagian surveyornya pun enggak komunikatif sama konsumen.
  3. Pelajaran Berharga
    05.04.2012, 16:20 WIB
    Komentator: Hati-hati
    Semoga ini bisa jadi pelajaran berharga... hati-hati sebelum menentukan pilihan, pelajari klausul perjanjian yg ditawarkan, jangan terkecoh dengan janji manis, ini itu tapi pada saatnya nanti, urus klaim yg diajukan berbelit-belit, ribet, dan harus ada ini itu...
  4. Beribu Alasan
    05.04.2012, 16:10 WIB
    Komentator: Jey
    Asuransi yang kayak gini perlu ditinjau ulang izin usahanya.... Bila perlu, ditutup aja! Buat apa ikut Asuransi dan bayar mereka kalau klaim yang kita ajukan tidak dibayar dg beribu alasan dan berbelit-belit. Akal-akalan mereka aja tuh, ini Asuransi berarti cuma mikirin laba dari nasabah tapi ogah rugi! gw yakin, Enggak bakal lama nih, Asuransi apalagi ribet proses klaimnya.....
  5. - Hak dan Kewajiban
    05.04.2012, 12:12 WIB
    Komentator: Rully
    Asuransi yg begini ini nich yg merugikan konsumen, tidak tau hak dan kewajibannya, pemegang polis akhirnya yg dirugikan, kalau minta pembayaran polis kdg maksa bener......ckckck
  6. DPR HARUS MEMBUAT UU ASURANSI AGAR TIDAK MERUGIKAN NASABAH DAN PRAKTEK MONEY LAUNDRING
    05.04.2012, 09:41 WIB
    Komentator: RAKYAT BINGUNG
    DPR HARUS MEMBUAT UU ASURANSI AGAR TIDAK MERUGIKAN NASABAH DAN PRAKTEK MONEY LAUNDRING

    DPR HARUS MEMBUAT UU ASURANSI AGAR TIDAK MERUGIKAN NASABAH DAN PRAKTEK MONEY LAUNDRING

    DPR HARUS MEMBUAT UU ASURANSI AGAR TIDAK MERUGIKAN NASABAH DAN PRAKTEK MONEY LAUNDRING

    DPR HARUS MEMBUAT UU ASURANSI AGAR TIDAK MERUGIKAN NASABAH DAN PRAKTEK MONEY LAUNDRING

    DPR HARUS MEMBUAT UU ASURANSI AGAR TIDAK MERUGIKAN NASABAH DAN PRAKTEK MONEY LAUNDRING

    BANYAK PRAKTEK MONEY LAUNDRING MASUK INSTITUSI ASURANSI, PERLU DEGERA DIBUAT ATURAN UU ASURANSI

    BANYAK PRAKTEK MONEY LAUNDRING MASUK INSTITUSI ASURANSI, PERLU DEGERA DIBUAT ATURAN UU ASURANSI

    BANYAK PRAKTEK MONEY LAUNDRING MASUK INSTITUSI ASURANSI, PERLU DEGERA DIBUAT ATURAN UU ASURANSI

    BANYAK PRAKTEK MONEY LAUNDRING MASUK INSTITUSI ASURANSI, PERLU DEGERA DIBUAT ATURAN UU ASURANSI

    BANYAK PRAKTEK MONEY LAUNDRING MASUK INSTITUSI ASURANSI, PERLU DEGERA DIBUAT ATURAN UU ASURANSI

    BANYAK PRAKTEK MONEY LAUNDRING MASUK INSTITUSI ASURANSI, PERLU DEGERA DIBUAT ATURAN UU ASURANSI

Githok

blitz.rmol.co
www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Bantal Emas Masal dari Negara Tropik


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II