Kapuspen: 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan Ke Penuntutan
Sabtu, 28 April 2012 , 10:53:00 WIB
![]() HOTASI NABABAN |
RMOL. Jadi tersangka kasus dugaan sewa pesawat fiktif sejak Agustus 2011, kapan bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dan anak buahnya dibawa Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi? Perkara ini mangkrak?
Tapi, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, dua tersangka kasus korupsi sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai satu juta dolar Amerika Serikat pada 2006 ini, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Untuk dua tersangka, penyidikannya sudah selesai. Sedangkan satu tersangka lainnya, masih dalam tahap penyidikan,” ujar Adi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Adi menjelaskan, dua tersangka yang segera naik ke tahap penuntutan adalah bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan bekas GM Air Craft Procurement Tony Sudjiarto.
“Untuk tersangka HN dan TS, penyidik sudah melimpahkan ke bagian penuntutan, untuk diteliti apakah perkara ini sudah lengkap atau masih perlu penambahan. Tapi, rasanya sudah lengkap,” katanya. Sedangkan tersangka yang berkasnya belum lengkap, sehingga belum dilimpahkan ke bagian penuntutan, yakni bekas Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea.
Para tersangka terancam pidana selama 20 tahun, seperti diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000. Akan tetapi, hingga kemarin, para tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 9 miliar ini, belum ditahan Kejaksaan Agung.
“Setelah tahap penelitian berkas, tentu ada tahap pelengkapan. Nanti biasanya dilakukan penahanan. Saat ini belum dirasa perlu,” Adi beralasan.
Bahkan, dari ketiga tersangka hanya Guntur Aradea yang dikenakan status pencegahan berpergian ke luar negeri. Padahal, dua tersangka lainnya disidik sejak Agustus 2011.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto, selain mengorek keterangan sejumlah saksi, jajarannya juga meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli pengadaan barang dan jasa untuk mendalami kasus ini.
Kasus sewa pesawat ini terjadi pada tahun 2006. Saat itu, Direksi PT MNA menyewa dua pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk setiap pesawat.
Tapi, setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening lawyer yang ditunjuk TALG, yakni Hume & Associates melalui transfer Bank Mandiri, hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines. Lantaran itu, lanjut Andhi, Kejaksaan Agung mencium indikasi korupsi sebesar satu juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 9 miliar dalam kasus tersebut.
TALG diduga melanggar kontrak karena tidak menyediakan dua pesawat jenis Boeing 737 seri 400 dan 500 yang dijanjikan sebelumnya. Padahal, Merpati telah mentransfer duit jaminan 1 juta dolar AS. Namun, duit yang disetor ke rekening lawyer yang ditunjuk TALG, yakni Hume & Associates melalui transfer Bank Mandiri, tak bisa ditarik kembali.
Kebijakan mengirim uang ke rekening lawyer itulah yang membuat Merpati sulit menarik kembali duit jaminan tersebut. Seharusnya, duit jaminan disimpan pada lembaga penjamin resmi. Makanya, Kejaksaan Agung menyangka ada keinginan sejumlah pihak untuk menyelewengkan dana itu.
REKA ULANG
Tersangka Merasa Tidak Kongkalikong
Kuasa hukum tersangka Hotasi Nababan, Lawrence TB Siburian mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak tepat. Soalnya, menurut dia, kasus sewa pesawat ini murni perkara perdata, bukan kasus pidana. Lawrence menilai, Kejaksaan Agung terlalu memaksakan diri menetapkan kasus ini ke ranah pidana.
Apalagi, lanjut Lawrence, perbuatan korupsi harus memiliki tiga unsur. Yakni melawan hukum, ada kerugian negara yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi. “Ketiga hal tersebut yang harus terpenuhi, tidak bisa jika hanya satu,” katanya.
Sedangkan Hotasi meminta Kejaksaan Agung tidak mengesampingkan fakta hukum perkara ini, terutama putusan pengadilan Distrik Washington DC, Amerika Serikat. Menurutnya, Pengadilan Distrik Washington menerima gugatan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan mewajibkan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) mengembalikan uang milik Merpati.
“Upaya kami menggugat TALG menunjukkan tidak ada kongkalikong antara Merpati dan TALG. Ini murni persoalan wanprestasi. Bagi Merpati, ini merupakan risiko bisnis,” kata Hotasi.
Di tempat berbeda, Direktur Utama PT MNA Sardjono Jhoni menyatakan bahwa Merpati proaktif menyelesaikan persoalan tersebut. Sikap proaktif itu, menurutnya, ditunjukkan dengan kedatangan dirinya dan sejumlah pejabat Merpati ke Kejaksaan Agung.
“Saya pernah datang ke Kejagung untuk mendampingi Direktur Keuangan dan Direktur Operasional yang dimintai keterangan jaksa. Kedatangan saya bukan dalam kapasitas dipanggil, tapi diundang kejaksaan,” katanya seraya membantah, kedatangannya ke Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurutnya, yang patut dipahami dalam kasus ini adalah, proses pengajuan penyewaan pesawat didasari kebutuhan Merpati yang saat itu tidak punya uang. “Kami butuh pesawat, tapi tidak punya uang, makanya diputuskan untuk menyewa. Merpati selalu merujuk pada kebijakan korporasi, bukan kebijakan perorangan. Karena itu, kami mengikuti saja proses hukum yang berjalan,” ucapnya.
Kasus sewa pesawat ini terjadi pada tahun 2006. Saat itu, Direksi PT MNA menyewa dua pesawat Boeing 737 dari TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar Amerika Serikta untuk setiap pesawat.
Tapi, setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening lawyer yang ditunjuk TALG, yakni Hume & Associates melalui transfer Bank Mandiri, hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima Merpati. Lantaran itu, Kejaksaan Agung mencium indikasi korupsi sebesar satu juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 9 miliar dalam kasus tersebut.
Masyarakat Semakin Tidak Percaya
Naldy Nazar Haroen, Ketua Umum BUMN Watch
Ketua Umum LSM BUMN Watch Naldy Nazar Haroen berpendapat, para tersangka kasus sewa pesawat ini layak ditahan dan segera disidang.
Jika para tersangka itu tidak ditahan dan tak kunjung dibawa ke persidangan, maka kecurigaan publik akan semakin tinggi terhadap pimpinan Kejaksaan Agung. “Kalau ancaman hukumannya melebihi lima tahun, ya harus ditahan. Ini kan acaman sampai 20 tahun, tetapi kenapa tak ditahan? Ada apa ini,” herannya.
Menurut Naldy, penahanan terhadap tersangka kasus korupsi seperti ini harus dilakukan. Hal itu tentu saja dibutuhkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Nanti kalau orang-orang itu melarikan diri, ya habislah kita. Banyak kejadian tersangka lari dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak bertindak diskriminatif dalam hal melakukan penahanan. “Jangan diskriminatif. Kok ada yang segera ditahan, tapi ini dari Agustus 2011 tak ditahan,” katanya.
Menurut Naldy, dalam sejumlah kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara, patut dicurigai ada pihak-pihak yang bermain dan mengintervensi proses hukum.
“Karena di BUMN itu kadang-kadang bisa bermain. Merpati ini kan BUMN. Tetapi, biar bagaimanapun penegak hukum harus melakukan penahanan,” ujarnya.
Jika tidak segera diproses dan dilimpahkan ke pengadilan, lanjut dia, masyarakat akan semakin tidak percaya pada program pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
“Apa kasus ini mau di-peties-kan? Apakah mau di-SP3? Penanganan kasus ini patut dipertanyakan jika tak kunjung sampai ke persidangan,” katanya.
Seperti Ada Yang Ditutupi
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi menyampaikan, adalah hal yang wajar jika masyarakat mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.
Menurut Politisi Golkar itu, kerugian negara harus dikembalikan kepada negara dan para pelakunya mesti diproses hingga tuntas di pengadilan. “Ada apa dengan Kejaksaan Agung. Kenapa tampak tidak serius mengusut kasus ini. Kenapa jalan di tempat, sedangkan kerugian negara sudah ketahuan,” ujar Andi.
Andi mengingatkan, jika perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah prosesnya mengambang, maka kinerja kejaksaan mengusut kasus lain yang nilai kerugian negaranya lebih kecil, bisa tidak jelas.
“Kasus yang kerugian negaranya miliaran saja begini, bagaimana dengan kasus korupsi yang nilainya ratusan juta. Tak jelas jadinya,” kata dia.
Andi juga menyarankan Kejaksaan Agung agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Jika penahanan itu dilakukan, kata Andi, hal itu menjadi salah satu bukti bahwa Kejaksaan Agung benar-benar serius menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
“Ada apa dibalik semua ini? Penyidikan sudah sejak Agustus 2011, tapi tersangka tidak ditahan-tahan. Penanganan kasus ini tidak serius. Kenapa belum dilimpahkan ke pengadilan. Bukti apa lagi yang dicari? Kenapa seperti ada yang ditutupi,” ucapnya.
Dia pun meminta Kejaksaan Agung agar bersikap terbuka. Menjelaskan apa kesulitan dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam menuntaskan kasus ini. “Apakah ada tekanan-tekanan dari luar. Apa yang membuat Kejaksaan Agung mengambil sikap begini. Apakah ada tekanan, titipan dan lain-lain, itu semua harus dibuka secara transparan,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

- Katakan"Bahaya Laten" pada Koruptor





