Selasa, 08 Mei 2012 , 12:34:00 WIB
RMOL. Badan Kehormatan DPR akan mengkaji aturan khusus dalam kode etik terkait kepemilikan senjata api oleh anggota Dewan. Selama ini, aturan khusus terkait hal itu belum ada.
"Ini memang tidak diatur dalam kode etik dan tata tertib, namun kalau isu ini mencuat akan dibahas di revisi kode etik, ini akan jadi masukan BK," kata Ketua Badan Kehormatan, M Prakoso, saat dihubungi wartawan beberapa saat (Selasa, 8/5).
Namun, menjadi masukan BK belum tentu aturan khusus itu pasti dimasukkan dalam pasal kode etik. Prakosa cuma memastikan BK tengah mengkaji dan membahas apa perlu diatur khusus atau cukup memakai aturan umum yang sudah ada.
"Karena selama ini belum pernah ada laporan dugaan pelanggaran etika Dewan yang menggunakan senpi," jelasnya.
Sejauh ini, yang sudah diajukan BK ke pimpinan DPR dan selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah adalah penyempurnaan kode etik dan tata beracara.
"Kita merasa tata beracara kemarin masih banyak lubang-lubangnya, kode etik perlu dirinci ketat, tapi revisi yang ini bukan terkait senpi," terangnya. [ald]






