Dituding Langgar PP No 50 Tahun 2010
Rabu, 09 Mei 2012 , 08:27:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST | |
RMOL.Pemberian izin kepemilikan 18 ribu senjata api oleh Polri tahun ini dinilai melanggar aturan hukum karena melampaui kapasitas yang telah ditentukan.
Menurut Indonesia Police Watch (IPW) setidaknya ada dua ketentuan hukum yang dilanggar Polri. Pertama, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang APBN 2012 yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk pendapatan penerbitan surat izin senpi dan bahan peledak senilai Rp 2,6 miliar lebih.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana dalam PP tersebut diatur setiap senjata api dikenai pungutan biaya Rp 1 juta. Sedangkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk tes psikotes dan keahlian menembak Polri mengenakan tarif sebesar Rp 500 ribu. Dengan demikian pada tahun ini Polri hanya diperbolehkan mengeluarkan 2.608 pucuk senjata bagi warga sipil.
“Berdasarkan ketentuan pemerintah untuk tahun 2012, Polri hanya diperbolehkan mengeluarkan izin kepemilikan senjata api bagi warga sipil sebanyk 2.608 unit. Tapi faktanya Polri sudah keluarkan izin senjata api sebanyak 18.030 pucuk. Terjadi kelebihan hampir 700 persen dari ketentuan yang diberikan pemerintah,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Apalagi, kata dia, total tarif pajak yang diberlakukan Polri dalam mengurus perizinan senjata api sebesar Rp 1,5 juta/pucuk diduga menjadi lahan proyek basah. Padahal pendapatan dari pajak senjata api legal semestinya masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Diperkirakan jumlah senjata api yang beredar saat ini mencapai 85 ribu pucuk. Sejak tahun 2000 sampai 2002 Polri memang memperbolehkan sipil menggunakan senjata api. Namun, pada tahun 2005 kebijakan itu dibatalkan Kapolri Sutanto.
Akibatnya, senjata api yang tidak dikembalikan otomatis masa izinnya kedaluwarsa, karena tidak diperpanjang. Namun setelah era Sutanto, kebijakan pemilikan senjata api kembali digulirkan. Polri kemudian diam-diam menarik pajak atas senjata api yang habis masa izinnya. Caranya dengan menarik pajak saat perpanjangan izin pemakaian. “Kebijakan itulah yang memperbanyak jumlah senjata api liar di tangan masyarakat,” sesalnya.
Neta menghitung, bila perizinan senjata api yang telah dikeluarkan Polri sebanyak 18.030 pucuk. Artinya, Polri sudah mendapatkan dana Rp 18 miliar sampai Mei 2012. Sementara yang akan disetorkan ke kas pemerintah hanya Rp 2,6 miliar. Berarti, ada sisa duit Rp 15,4 miliar yang ada di kantong Polri.
Berkaitan dengan itu IPW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit forensik terhadap izin senjata ini, dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan investigasi terhadap kemungkinan adanya praktik dugaan penyelewengan dana di balik pemberian izin itu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, perizinan kepemilikan senjata api secara kolektif hanya akan diberikan kepada masyarakat sipil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya untuk membela diri.
Pemberian izin tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang Undangan Mengenai Senjata Api, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
“Untuk izin yang dikeluarkan sampai 2012 dalam rangka membela diri adalah sebanyak 18.030 pucuk. Artinya masih ada izinnya yaitu senjata api dengan peluru tajam sebanyak 3.060 pucuk, peluru karet 9.800 pucuk, dan 5.000 pucuk senjata gas,” ujarnya.
Sedangkan periode 2010 sampai 2011, kata dia, Polri mencatat 45.269 izin pucuk senjata api dikeluarkan untuk keperluan di luar TNI/Polri. Senjata api peluru tajam sebanyak 25.300 pucuk, peluru karet 2.151 pucuk, dan peluru gas 5.810 pucuk
Namun, pada 2012 Polri menggudangkan sebanyak 10.910 pucuk senjata api lantaran surat izinnya tak diperpanjang alias kedaluwarsa. Jumlah itu terdiri dari senjata api peluru tajam 1.524 pucuk, peluru karet 5.812 pucuk, dan peluru gas 2.863 pucuk.
Dijelaskan, ada sejumlah proses dan syarat utama perizinan kepemilikan senjata api yang harus dilalui warga sipil. Pertama, pemberian izin harus berdasarkan pemantauan petugas kewilayahan, dalam hal ini Polres dan Polda. Kedua, seseorang telah melewati uji kemampuan, baik dalam penguasaan atau penggunaannya, seperti penembakan, dengan sasaran yang ada. Selain itu, seorang calon pemilik senjata harus lolos kesehatan jasmani dan rohani.
Jika kepemilikan senjata api disalahgunakan, maka polri akan mencabut izinnya dan tidak akan memberikannya lagi.
Bukti Nggak Percaya Hukum
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Mabes Polri harus segera mengevaluasi kepemilikan ribuan senjata api yang ada di tangan warga sipil untuk mencegah maraknya aksi kekerasan dengan menggunakan senjata itu yang sudah meresahkan masyarakat.
Banyaknya warga sipil yang memiliki senjata api legal merupakan bukti. Sebaiknya Polri menyadari itu dan segera melakukan razia senpi yang berada di tangan sipil, terutama yang izinnya sudah kedaluwarsa.
Komisi Hukum DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk meminta keterangan terkait banyaknya senjata api yang beredar di masyarakat.
Meskipun sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 memberikan kewenangan kepada Polri untuk memberikan izin penggunaan senjata api dan bahan peledak, tapi dalam praktiknya tidak dibarengi dengan fungsi pengawasannya yang maksimal.
Saya mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak ikut-ikutan memiliki senjata api, karena sebagai pemimpin dan penyelenggara negara harus memberikan isyarat kepada publik bahwa negara ini aman, dan menyadari langkah dan prilaku memiliki makna simbolik yang sangat besar.
Perketat Perizinan & Pengawasannya
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Polri perlu melakukan pengetatan syarat pengajuan izin penggunaan senjata api bagi warga sipil. Pihak yang mengajukan izin harus diperhatikan kondisi psikologi, keterampilan, dan latar belakangnya.
Selain itu pengawasannya juga mesti ketat, dan tidak dilakukan Polri saja, melainkan lembaga yang berwenang lainnya. Misalnya Pemda, dan dengan instansi militer. Hal dilakukan mengingat pengawasan yang hanya dilakukan Polri sangat terbatas.
Lemahnya fungsi dan peran Polri dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat harus dievaluasi, terutama dalam hal pengawasan. Sebab, hal inilah yang memicu terhadap banyaknya kepemilikan senjata api di kalangan sipil. [Harian Rakyat Merdeka]
















