Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Polri Telah Keluarkan Izin Kepemilikan 18 Ribu Senpi
Dituding Langgar PP No 50 Tahun 2010
Rabu, 09 Mei 2012 , 08:27:00 WIB

ILUSTRASI/IST
  

RMOL.Pemberian izin kepemilikan 18 ribu senjata api oleh Polri tahun ini dinilai melanggar aturan hukum karena melampaui kapasitas yang telah ditentukan.

Menurut Indonesia Police Watch (IPW) setidaknya ada dua ketentuan hukum yang dilanggar Polri.  Pertama, Undang-undang No­mor 22 Tahun 2011 Tentang APBN 2012 yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk pendap­at­an penerbitan surat izin senpi dan bahan peledak senilai Rp 2,6 mi­liar lebih.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 Ten­tang Jenis dan Tarif Atas Pe­ne­rimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana dalam PP ter­sebut diatur setiap senjata api di­kenai pungutan biaya Rp 1 juta. Se­dangkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk tes psi­kotes dan keahlian menembak Pol­ri mengenakan tarif sebesar Rp 500 ribu. Dengan demikian pada tahun ini Polri hanya diper­bolehkan mengeluarkan 2.608 pucuk senjata bagi warga sipil.

“Berdasarkan ketentuan pe­me­rintah untuk tahun 2012, Polri hanya diperbolehkan menge­luar­kan izin kepemilikan senjata api bagi warga sipil sebanyk 2.608 unit. Tapi faktanya Polri sudah ke­luarkan izin senjata api se­banyak 18.030 pucuk. Terjadi ke­lebihan hampir 700 persen dari ke­tentuan yang diberikan pe­me­rintah,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Apalagi, kata dia, total tarif pa­jak yang diberlakukan Polri da­lam mengurus perizinan sen­jata api sebesar Rp 1,5 juta/pucuk di­duga menjadi lahan proyek ba­sah. Padahal pendapatan dari pa­jak senjata api legal semestinya masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diperkirakan jumlah senjata api yang beredar saat ini men­capai 85 ribu pucuk. Sejak tahun 2000 sampai 2002 Polri memang memperbolehkan sipil meng­gu­nakan senjata api. Namun, pada tahun 2005 kebijakan itu diba­tal­kan Kapolri Sutanto. 

Akibatnya, senjata api yang tidak dikembalikan otomatis ma­sa izinnya kedaluwarsa, karena tidak diperpanjang. Namun se­te­lah era Sutanto, kebijakan pe­mi­likan senjata api kembali di­gu­lirkan. Polri kemudian diam-diam menarik pajak atas senjata api yang habis masa izinnya. Ca­ra­nya dengan menarik pajak saat per­panjangan izin pemakaian. “Ke­bijakan itulah yang mem­perb­anyak jumlah senjata api liar di tangan masyarakat,” sesalnya.

Neta menghitung, bila perizin­an senjata api yang telah di­keluarkan Polri sebanyak 18.030 pucuk. Artinya, Polri sudah men­dapatkan dana Rp 18 miliar sam­pai Mei 2012. Sementara yang akan disetorkan ke kas pe­me­rintah hanya Rp 2,6 miliar. Ber­arti, ada sisa duit Rp 15,4 miliar yang ada di kantong Polri.

Berkaitan dengan itu IPW men­desak Badan  Pemeriksa Ke­uangan melakukan audit forensik terhadap izin senjata ini, dan Ko­misi Pemberantasan Korupsi se­gera melakukan investigasi ter­ha­dap kemungkinan adanya prak­tik dugaan penyelewengan dana di balik pemberian izin itu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, per­izinan kepemilikan senjata api secara kolektif hanya akan dibe­ri­kan kepada masyarakat sipil de­ngan berbagai pertimbangan. Sa­lah satunya untuk membela diri.

Pemberian izin tersebut diper­kuat dengan Peraturan Peme­rin­tah Pengganti Undang-Undang No­mor 20 Tahun 1960 tentang Ke­wenangan Perizinan Yang Di­berikan Menurut Perundang Un­dangan Mengenai Senjata Api, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

“Untuk izin yang dikeluarkan sampai 2012 dalam rangka mem­bela diri adalah sebanyak 18.030 pucuk. Artinya masih ada izinnya yaitu senjata api dengan peluru tajam sebanyak 3.060 pucuk, pe­luru karet 9.800 pucuk, dan 5.000 pucuk senjata gas,” ujarnya.

Sedangkan periode 2010 sam­pai 2011, kata dia, Polri mencatat 45.269 izin pucuk senjata api dikeluarkan untuk keperluan di luar TNI/Polri. Senjata api peluru tajam sebanyak 25.300 pucuk, peluru karet 2.151 pucuk, dan pe­luru gas 5.810 pucuk

Namun, pada 2012 Polri meng­gu­dangkan sebanyak 10.910 pu­cuk senjata api lantaran surat izin­nya tak diperpanjang alias ke­da­luwarsa. Jumlah itu terdiri dari sen­jata api peluru tajam 1.524 pucuk, peluru karet 5.812 pucuk, dan peluru gas 2.863 pucuk.

Dijelaskan, ada sejumlah pro­ses dan syarat utama perizinan ke­pemilikan senjata api yang harus dilalui warga sipil. Pertama, pemberian izin harus berdasarkan pemantauan petugas kewila­yah­an, dalam hal ini Polres dan Polda. Kedua, seseorang telah me­lewati uji kemampuan, baik dalam penguasaan atau peng­gunaannya, seperti penembakan, dengan sasaran yang ada. Selain itu, seorang calon pemilik senjata harus lolos kesehatan jasmani dan rohani.

Jika kepemilikan senjata api disalahgunakan, maka polri akan mencabut izinnya dan tidak akan mem­berikannya lagi.

Bukti Nggak Percaya Hukum

Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Mabes Polri harus segera me­ngevaluasi kepemilikan ri­buan senjata api yang ada di tang­an warga sipil untuk men­cegah maraknya aksi kekerasan dengan meng­gunakan senjata itu yang sudah meresahkan ma­syarakat.

Banyaknya warga sipil yang memiliki senjata api legal me­rupakan bukti.  Sebaiknya Polri menyadari itu dan segera me­lakukan razia senpi yang ber­ada di tangan sipil, terutama yang izin­nya sudah kedalu­warsa.

Komisi Hukum DPR beren­cana memanggil Kapolri Jen­deral Polisi Timur Pradopo un­tuk meminta keterangan terkait banyaknya senjata api yang ber­edar di masyarakat.

Meskipun sesuai dengan Un­dang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Perppu Nomor 20 Ta­hun 1960 memberikan ke­wenangan kepada Polri untuk mem­berikan izin penggunaan sen­jata api dan bahan peledak, tapi dalam praktiknya tidak di­barengi dengan fungsi penga­was­annya yang maksimal.

Saya mengimbau kepada pe­jabat negara untuk tidak ikut-ikut­an memiliki senjata api, kar­ena sebagai pemimpin dan pe­nyelenggara negara harus mem­berikan isyarat kepada pub­lik bahwa negara ini aman, dan menyadari  langkah dan pri­laku memiliki makna sim­bolik yang sangat besar.

Perketat Perizinan & Pengawasannya

Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Polri perlu melakukan pe­ngetatan syarat pengajuan izin penggunaan senjata api bagi war­ga sipil. Pihak yang me­ngajukan izin harus diper­ha­tikan kondisi psikologi, ke­te­rampilan, dan latar bela­kang­nya.

Selain itu pengawasannya juga mesti ketat, dan tidak dila­kukan Polri saja, melainkan lem­baga yang berwenang lain­nya. Misalnya Pemda, dan de­ngan instansi militer. Hal di­lakukan mengingat pe­nga­was­an yang hanya dilakukan Polri sangat terbatas.

Lemahnya fungsi dan peran Polri dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat harus dievaluasi, terutama dalam hal pe­ngawasan.  Sebab, hal inilah yang memicu terhadap banyak­nya kepemilikan senjata api di kalangan sipil. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
45 Kasus Tindak Kekerasan Menghantui Misi Wartawan
Pelayanan Administrasi Pemda Banyak Dikeluhkan Masyarakat
609 Wilayah Rawan Sengketa Kewenangan Hak Tata Kelola
Separo Duit 10 Lembaga Negara Dipake Bayar Gaji Pegawai
Dana Pelesiran Disunat Untuk Biayai Diklat PNS

Komentar (2)

Nama
Judul
Komentar
  1. Sekolah Pendidikan polri sukses menghasilkan orang2 Kaya Raya
    12.05.2012, 11:19 WIB
    Komentator: Rooger MurBaut
    ini kenyataan yang nggak bisa dipungkiri silakan kalau ada yang marah ..karena yg marah pun orang yang merasakan nikmat nya kaya tanpa modal apa2
  2. evaluasi perizinan senpi
    09.05.2012, 12:52 WIB
    Komentator: wong java
    Polri harus memperketat dan mengevaluasi perizinan kepemilikan Senpi oleh kalangan sipil. Pihak yang mengajukan izin harus diper­ha­tikan kondisi psikologi, ke­te­rampilan, dan latar bela­kang­nya.

Githok

blitz.rmol.co
 

Marissa Nasution, Nggak Suka Keringetan

Bintang film Namaku Dick, Cowok Bikin Pusing dan Kejar Cinta Javanua ini s ...

 

Sophia Mueller, Bikin Film Gandeng Mantan Suami

Debut Sophia Mueller (dulu Latjuba) menjadi seorang produser dan sutradara ...

 

Cara Delevingne, Tolak Leonardo DiCaprio

Rising star di dunia modeling ini rupanya tak muda dirayu lelaki. Buktinya ...

 

Prisia Nasution, Susah Jadi Istri Jokowi

Setelah bermain cemerlang dalam film Sang Penari serta Laura & Marsha, ...

 

Ibunya Rasti Kecewa Eza Dituntut 5 Bulan Bui

Eza merasa diperlakukan tidak adil. Ia memelas, sebagai orang susah harusn ...

 

Iba, Payudara Jolie Diangkat

Bukan rahasia lagi, kalau Jennifer Aniston sakit hati saat tahu Brad Pitt, ...

 

Mila Kunis, Diinginkan Bikin Video Porno

Mila Kunis menempati posisi pertama sebagai selebriti yang video pornonya ...

 

Raffi & Luna Pedekate?

Restu didapat asal Luna sayang sama ibu dan keluarga Raffi. Namun umur jad ...

 

Beredar, Foto Bugil Mirip Sefty Sanustika

Sefty Sanustika bikin heboh. Pasalnya, telah beredar di internet, beberapa ...

www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Bantal Emas Masal dari Negara Tropik


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II