MS Kaban: Kalau Terima Hadiah, Pasti Saya Sudah Dipenjara
Rabu, 09 Mei 2012 , 18:39:00 WIB
![]() MS KABAN/IST | |
RMOL. Bekas Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban membantah bahwa
dirinya telah menerima hadiah sebagai imbalan atas proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan tahun 2007 lalu.
"Kalau terima hadiah, pasti saya sudah dipenjara," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).
MS Kaban hari ini dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo yang sampai saat ini masih menjadi buronan KPK. Dia diperiksa sejak pagi tadi dan baru merampungkan pemeriksaan di sore harinya.
Dalam kesempatan ini dia juga tetep keukeuh tidak pernah memberikan persetujuan kepada bawahannya, Sekjen Kemenhut, Boen Mochtar Purnama untuk menerima pemberian imbalan dari PT Masaro Radiocom milik buronan Anggoro Widjojo.
"Ya, enggaklah," kata Kaban, yang datang memakai kemeja putih itu.
Selebihnya, dia mengatakan bahwa penunjukkan langusung terhadap PT Masaro dan prosedur pengadaan SKRT sama sekali tidak ada masalah.
"Itu kan tindak lanjut kerjasama pemerintah Indonesia dengan Amerika,"
tutup dia.
Dalam kasus ini, tersangka Anggoro diduga mengalirkan dana suap kepada anggota Komisi IV DPR dan pejabat Kemenhut terkait pembahasan anggaran proyek SKRT di Kemenhut. Perusahaan agen distribusi alat komunikasi merek Motorola milik Anggoro merupakan rekanan proyek SKRT tahun anggaran 2006-2007.
Pejabat Kemenhut yang disebut menerima aliran dana dari Anggoro diantaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut, Boen Mochtar Purnama. Boen mengaku pernah melaporkan pemberian uang 20 ribu dolar AS dari Anggoro kepada Kaban.
Hal itu diungkapkan Boen saat bersaksi dalam kasus korupsi proyek SKRT dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiocom, Putranefo Alexander Prayugo di Pengadilan Tipikor pada Desember 2010 silam. Boen juga mengungkapkan bahwa pengadaan SKRT dilakukan tanpa tender alias penunjukan langsung atas restu Kaban. [arp]
















