Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Inilah Saran untuk Anas Urbaningrum agar Tak Tersandera Kasus Wisma Atlet
Minggu, 13 Mei 2012 , 21:27:00 WIB
Laporan: Ujang Sunda

ANAS URBANINGRUM/IST
  

RMOL. Anas Urbaningrum hingga kini terus dikait-kaitkan dengan kasus Wisma Atlet yang melilit M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan Angelina Sondakh. Kondisi ini jelas membuat Anas tersandera. Soalnya, KPK juga tidak pernah memberikan pernyataan resmi soal posisi Anas dalam kasus itu.

Karena itu, Direktur Lembaga Penegak Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), Achmad Rifai, mengusulkan agar Anas mengajukan praperadilan. Kata mantan pengacara Bibit-Chandra ini, praperadilan itu memungkinkan berdasarlan Pasal 63 UU No. 30/2001 tentang KPK.

"Memang itu tidak diatur KUHAP. Namun, Pasal 63 UU 30/2001 dibolehkan," ujarnya di sela-sela diskusi di Bumbu Desa di Jakarta (Minggu, 13/5).

Di dalam pasal itu disebutnya, seseorang yang merasa dirugikan atas kasus tertentu, bisa mengajukan gugatan praperadilan. Saat ini, Anas memang tidak status apa-apa, dan biasanya yang mengajukan gugatan praperadilan adalah yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun, Anas tetap bisa melakukan itu untuk memperjelas apakah sedang diselidik KPK atau tidak dalam kasus Wisma Atlet.

"Ini untuk membuat jelas dia terlihat atau tidak. Selama ini, dia kan tersandra. Dia praperadilan ini, akan jelas statusnya," jelas Rifai.

Rifai menambahkan, dalam Pasal 5 UU KPK disebutkan, dalam menjalankan tugas, KPK harus mendasarkan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposinalitas. Jadi, jelas KPK harus terbuka. Kalau tidak pernah ada pernyataan resmi, caranya ya dengan mengajukan praperadilan.

Rifai menambahkan, kalau praperadilan ini, pasti akan jadi perdebatan panjang antara yang setuju dan tidak. Soalnya, hingga saat ini belum ada praperadilan yang diajukan oleh orang yang belum memiliki status hukum.

"Nggak apa-apa. Ini terobosan hukum yang harus dilakukan," tandasnya. [ysa]


Baca juga:
Keluarga Tunjuk Dokter dan Pakai Uang Sendiri untuk Biayai Operasi Angie
Angelina Sondakh Tantang KPK Gunakan UU TPPU
Lama-lama, Angie Bisa Minta HP dan TV
Untuk Angie, KPK Harus Pakai Prinsip 'Lu Jual, Gue Beli'
KPK Bantah Salah Panggil Jeffrey Manuel Rawis

Komentar (3)

Nama
Judul
Komentar
  1. - Bunuh. Diri
    14.05.2012, 07:10 WIB
    Komentator: naekgp
    Bunuh diri itu namanya.... Tapi gak apa2 lakukan saja...
  2. - lebih baik diam dulu. biarkan proses hukum berjalan
    14.05.2012, 05:49 WIB
    Komentator: jhon
    Ini perss nampaknya merasa lebih pandai. Korupsi itu dapat menimpa ke kita semua hanya kesempatan aja yang belum ada. Iya toh !!!! Kalau ada pasti sikat juga. Jadi ga perlu munafik lah
  3. Anas sendiri tenang dg kondisi "tersandera" koq bung.....
    14.05.2012, 03:00 WIB
    Komentator: JON-Pantau
    Jika Anas sendiri tidak merasakan "tersandera" kan tidak masalah bung.

    Bagi Anas sudah jelas itulah konsekwensi politik seseorang yang terjun ke politik.

    Sandera-menyandera dalam wilayah politik itu wajar saja. Coba saja jika Pemilu 2014 nanti pemenangnya parpol lainnya - bukan Parpol Demokrat - kita yakin pasti parpol penguasa berikutnya pada "tersandera" gantian...inilah "warna-politik" negeri ini koq.

    Contohnya Aburizal Bakrie "tersandera" masalah Lumpur Lapindo toch diam saja dan tenang saja kan?

Githok

blitz.rmol.co
www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Menghidupkan Kembali Ekonomi Pantai Barat


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II