Minggu, 13 Mei 2012 , 21:27:00 WIB
![]() ANAS URBANINGRUM/IST |
RMOL. Anas Urbaningrum hingga kini terus dikait-kaitkan dengan kasus Wisma Atlet yang melilit M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan Angelina Sondakh. Kondisi ini jelas membuat Anas tersandera. Soalnya, KPK juga tidak pernah memberikan pernyataan resmi soal posisi Anas dalam kasus itu.
Karena itu, Direktur Lembaga Penegak Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), Achmad Rifai, mengusulkan agar Anas mengajukan praperadilan. Kata mantan pengacara Bibit-Chandra ini, praperadilan itu memungkinkan berdasarlan Pasal 63 UU No. 30/2001 tentang KPK.
"Memang itu tidak diatur KUHAP. Namun, Pasal 63 UU 30/2001 dibolehkan," ujarnya di sela-sela diskusi di Bumbu Desa di Jakarta (Minggu, 13/5).
Di dalam pasal itu disebutnya, seseorang yang merasa dirugikan atas kasus tertentu, bisa mengajukan gugatan praperadilan. Saat ini, Anas memang tidak status apa-apa, dan biasanya yang mengajukan gugatan praperadilan adalah yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun, Anas tetap bisa melakukan itu untuk memperjelas apakah sedang diselidik KPK atau tidak dalam kasus Wisma Atlet.
"Ini untuk membuat jelas dia terlihat atau tidak. Selama ini, dia kan tersandra. Dia praperadilan ini, akan jelas statusnya," jelas Rifai.
Rifai menambahkan, dalam Pasal 5 UU KPK disebutkan, dalam menjalankan tugas, KPK harus mendasarkan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposinalitas. Jadi, jelas KPK harus terbuka. Kalau tidak pernah ada pernyataan resmi, caranya ya dengan mengajukan praperadilan.
Rifai menambahkan, kalau praperadilan ini, pasti akan jadi perdebatan panjang antara yang setuju dan tidak. Soalnya, hingga saat ini belum ada praperadilan yang diajukan oleh orang yang belum memiliki status hukum.
"Nggak apa-apa. Ini terobosan hukum yang harus dilakukan," tandasnya. [ysa]

- Bunuh. Diri





