Senin, 14 Mei 2012 , 08:30:00 WIB
![]() ABDUL FATTAH/IST |
RMOL. Penanganan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) oleh Kejati Jambi diduga tebang pilih. Empat Bupati yang tersangkut kasus tersebut diperlakukan berbeda. Hal ini mengundang kecurigaan dari beberapa elemen masyarakat di provinsi tersebut
"Tiga mantan bupati yang merupakan kader PAN, PKB dan Golkar bersama kepala dinasnya sudah dijadikan tersangka. Tapi salah satu bupati yaitu bupati Batanghari, Abdul Fatah yang masih aktif dari partai Demokrat sampai sekarang masih berkeliaran bebas, dan hanya kepala dinas perkotaan kabupaten Batanghari saja yang dijadikan tersangka," kata Ketua Peduli Bangsa, Eli Zukri, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Sabtu, 12/5).
Menurut Eli, hal ini justeru mengundang pertanyaan masyarakat Batanghari. Pasalnya dalam Surat Proyek pengadaan mobil Pemadam Kebakaran Dinas Perkotaan kabupaten Batang Hari tahun 2004 bernomor 2P.13.2.04.005 terutama dalam Surat Perjanjian Pemborong/Kontrak Bidang Pengadaan barang bernomor 050/05/SPK/2004, jelas-jelas Abdul Fatah ikut menandatanganinya. Lebih jauh, kejanggalan penanganan proyek pengadaan mobil Damkar di kabupaten Batanghari Jambi merugikan negara sebesar 1.198 Miliar, makin terlihat jelas saat kejati Jambi bersikap tidak transparan. Pihak kajati Jambi mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu ijin dari presiden untuk menyeret Abdul Fatah.
"Anehnya, saat kami meminta Kejati menunjukan surat permohonan ijin kepada presiden, mereka tidak mau menunjukannya pada kami,"terangnya.
Eli menduga, Sikap kejati Jambi seperti itu karena diduga ada proses main mata antara kejati Jambi dan bupati Abdul Fatah sehingga kasus pengadaan Damkar tersebut tidak menyeret Abdul Fatah yang merupakan kader Partai Demokrat yang loncat dari partai Golkar.
"Kami mengingatkan kejati Jambi untuk tidak bermain mata soal ini. Kami berharap DPR maupun Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti persoalan ini," terang Eli, seraya menjelaskan bahwa dirinya sempat ke DPR (Jumat, 11/5) untuk mengadukan persoalan ini ke Komisi III. Namun sayangnya DPR sedang reses sehingga pihaknya tidak bisa bertemu dengan komisi III DPR.
"Kami akan kembali datang ke DPR, kalau Kejati Jambi tetap tidak transfaran soal ini," pungkasnya.
Dalam kasus pengadaan mobil pemadam Kebakaran di Jambi, sampai saat ini, telah menjebloskan tiga mantan bupati diantaranya mantan bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich (kader Partai Amanat Nasional), mantan Bupati kabupaten Tebo Majid Muaz (Ketua DPW PKB Jambi) dan Mantan Walikota Jambi Arifin Munaf (Ketua DPD Golkar kota Jambi). Terakhir, Kabupaten Batanghari namun hanya kempala dinas dan pimpinan proyek yang sudah dijadikan tersangka, sementara bupatinya yaitu Abdul Fatah masih belum tersentuh. [ysa]

- Raja-Raja Kecil





