Selasa, 15 Mei 2012 , 15:38:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL. Jaksa Sistoyo, penerima suap dari pengusaha asal Bogor, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung (Selasa, 15/5).
"Baik barang bukti ataupun pernyataan saksi, sudah mengarah pada unsur pidana korupsi," kata Jaksa Hadiyanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut Hadiyanto, perbuatan terdakwa melanggar profesinya sebagai seorang PNS di lingkungan kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pasal primer di atas, jaksa juga menjerat Sistoyo dengan Pasal 10 ayat 2 perihal kode etik jaksa yang menyatakan jaksa harus profesional, tidak memihak, serta obyektif.
"Dikaitkan dengan pasal mengenai kode etik Jaksa, patut diduga bahwa hadiah yang diterima Jaksa Sistoyo tersebut sudah bertentangan dengan tugasnya," papar Hadiyanto.
Sidang yang diketuai majelis hakim Tipikor Bandung GN Arthanaya dengan hakim anggota Bashari Budi dan Andriano, akan melanjutkan sidang Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. [ysa]







