PGI Minta Perlindungan ke Komnas HAM
Selasa, 15 Mei 2012 , 18:34:00 WIB
![]() ILUSTRASI |
RMOL. Persatuan Gereja Indonesia (PGI) meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penutupan gereja di Aceh.
Perwakilan dari PGI, Vafor Bancin meminta, agar kasus penutupan gereja itu dapat diselesaikan dengan cepat. Pasalnya, dikhawatirkan dapat terjadi pertikaian yang meluas.
"Takut akan terjadi tahun 1979 yang mengusir seluruh umat nasrani secara besar-besaran," kata Vafor, di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/5).
Dikatakannya, penolakan gereja itu dilakukan oleh sekelompok orang yang bersifat radikal. "Mereka melakukan penolakan berdirinya rumah ibadah," tegas Vafor.
Komisioner Komnas Ham Joni Simanjuntak, berjanji akan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang merasa terancam untuk menjalankan ibadah. Sebagaimana dalam pasal 29 UUD 1945 menyatakan perlindungan dan kebebasan kepada setiap warga negara yang melaksanakan ibadah.
"Komnas Ham sendiri akan mengkroscek kejadian di Aceh dan akan memberikan perlindungan," kata Joni.
Penutupan gereja berlangsung di Kabupaten Aceh Singkil, 6 Mei 2012. Penutupan gereja sebanyak 17 gereja yang terdiri dari gereja katholik berjumlah dua, gereja protestan pakpak Dairi berjumlah tujuh, gereja HKI satu dan beberapa gereja-gereja karismatik lainnya. [mar]

- indonesia runtuh





