Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Rapor Merah Buat Pelayanan Publik
Pemerintah Evaluasi 2 Tahun Reformasi Birokrasi
Senin, 21 Mei 2012 , 08:32:00 WIB

ILUSTRASI/IST
  

RMOL.Hasil evaluasi reformasi birokasi di sejumlah kementerian dan lembaga negara sejak 2009 lalu. menemukan terdapat sejumlah catatan merah, diantara yang paling menonjol adalah, sektor pelayanan publik masih belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Hasil evaluasi ini dipaparkan Wa­kil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi­rokrasi Eko Prasojo, akhir pe­kan lalu. Dia menuturkan, khusus di Kementerian Keuangan pro­gram reformasi birokrasi berjalan sejak 2006. Tetapi secara kesu­lu­ruhan program yang berujung pemberian tunjangan remunerasi ini, berjalan sejak 2009.

Eko mengatakan, setiap lem­baga atau kementerian yang telah ditetapkan menjalankan program reformasi birokrasi wajib berbe­nah diri. “Sampai sekarang, untuk aspek pelayanan publik memang belum menunjukkan perkem­ba­ng­an yang siginifikan,” tuturnya.

Pria yang juga guru besar Uni­versitas Indonesia itu mengata­kan, pihaknya akan terus mene­kan supaya lembaga dan kemen­te­rian yang menjalankan refor­masi birokrasi ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Se­bab, peningkatan layanan ma­syarakat merupakan target utama pencanangan reformasi birokrasi.

Sampai saat ini, masyarakat ma­sih merasakan pelayanan bi­rokrasi yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Mulai masih adanya pengurusan yang meng­haruskan menyambangi banyak meja, hingga tarif pelayanan pu­blik yang masih simpang siur. Eko berjanji akan terus berusaha se­hingga lembaga dan kemen­te­rian yang menjalankan refor­ma­si birokrasi tadi terus berbenah.

Lemahnya aspek pelayanan pu­­blik ini muncul bukan tanpa ala­san. Diduga, seluruh instansi tadi masih fokus pada pembe­na­han internal. Diantaranya adalah restrukturisasi organisasi dan penataan sumber daya manusia (SDM) atau pegawai.

Eko mengatakan ada perkem­bangan positif dari reformasi bi­ro­krasi. Diantaranya adalah pe­nataan SDM di sebuah lembaga atau kementerian. “Seperti kita lihat di Ke­menterian Keuangan dan Ke­menterian Perindustrian,” ujar dia.

Eko menegaskan, penataan SDM internal merupakan salah sa­tu upaya menerapkan reformasi bi­rokrasi. Menurut Eko, pela­yanan pu­blik yang bagus tentu diawali de­ngan penataan SDM internal yang optimal. Namun, dia meminta pe­nataan SDM inter­nal ini tidak ter­lalu memakan wak­tu yang lama.

Perkembangan lain dari pro­gram reformasi birokrasi adalah, ki­an tumbuhnya pemanfaatan tek­nologi informasi. Diantara yang paling mencolok dari penggunaan teknologi ini dalam sis­tem lelang elektronik.

Menurut Eko, penggunaan sis­tem lelang elektronik ini mampu menghemat anggaran negara. Menurutnya, tahun 2011 total ni­lai lelang elektronik mencapai Rp 51 triliun. Dari nilai itu, Eko mengatakan pemerintah berhasil menghemat sebanyak Rp 5 triliun. “Tahun ini kita genjot total nilai lelang elektronik sebesar Rp 200 tri­liun,” kata dia. Dengan nilai tadi, di­harapkan bisa terjadi penghe­matan antara Rp 20 triliun sampai Rp 25 triliun.

Eko mengatakan, masyarakat jangan hanya memaknai program reformasi birokrasi hanya untuk urusan tunjangan remunerasi. Dia menegaskan, kedepan tidak se­mua pegawai yang bekerja di ins­tansi atau lembaga menerima tunjangan remunerasi. Walaupun di instansi itu sudah menerapkan re­for­masi birokrasi. “Kunci uta­ma adalah kinerja dan pelayanan. Jika keduanya baik, tunjangan kinerja atau remunerasi bisa dida­patkan,” terang Eko.

Sebelumnya, Menteri Pember­dayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar mengatakan, rendah­nya kualitas SDM aparatur nega­ra ini menjadi salah satu masalah di birokrasi pemerintahan saat ini. Rendahnya kualitas SDM ini ber­banding lurus dengan kepua­san masyarakat terhadap kualitas pe­layanan publik. Walaupun, ren­dahnya kualitas aparatur ini ber­banding terbalik dengan belanja pegawai yang sangat tinggi.

Azwar menambahkan di In­donesia saat ini ada tiga persoalan yang paling mendasar. Selain birokrasi pemerintahan, korupsi masih menjadi fenomena semen­tara pembangunan infrastruktur ju­ga masih rendah. Untuk in­frastruktur misalnya, bangsa ini hanya bisa mengalokasikan ang­garan sekitar Rp60 triliun per ta­hun atau sekitar 4 persen dari total belanja negara.

Angka alokasi pembangunan in­frastruktur ini tentu saja sangat ren­dah, apalagi kalau melihat fakta bahwa kondisi infrastruktur kita saat ini sangat terbelakang. Ini tentu saja sangat mem­pri­ha­tinkan. “Ditambah kualitaas tidak kuat plus banyak juga yang ke­bo­coran (penyimpangan),” kata Azwar.

Kembali ke masalah aparatur, Azwan meminta daerah agar re­kruitmen CPNS dan promosi PNS di masa mendatang  betul-be­tul dilakukan dengan baik. Be­gitu juga dengan penataan jumlah dan analisis kebutuhan pegawai. Sehingga MenPAN tidak terke­san menjadi penghambat sekira­nya semua daerah memahami pemetaan dan analisis pegawai.

Terhadap pelayanan publik, Az­war berharap pemerintah dae­rah bisa mendukung terwujudnya pelayanan publik yang memadai pada setiap daerah. Apalagi sudah ada undang-undang tentang pe­layanan publik yang mengatur ba­gaimana proses pelayanan ke­pada masyarakat dipermudah.

Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan instansi atau aparat pemerintah yang tidak men­dukung terwujudnya pela­yanan publik yang prima. Salah sa­tunya bisa melalui lembaga onbusman yang sudah dibentuk di daerah. “Warga tidak puas de­ngan pel­a­ya­nan lapor ke onbus­man. Kita ingin ada peningkatan transparansi,” tandas Azwar.

Pemda Paling Banyak Dikeluhin

Budi Santoso, Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Ketidakpuasan masyarakat ter­hadap pelayanan yang dibe­rikan instansi pemerintah daerah terus meningkat. Selama tiga ta­hun (2008-2011) pemerintah dae­rah merupakan lembaga yang pa­ling banyak diadukan masyarakat ke Ombudsman.

Pada 2011 Ombudsman mene­rima 5.800 laporan pengaduan masyarakat dari 33 Provinsi. Ma­salah yang paling seing diadukan adalah tindakan penundaan berla­rut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permin­taan barang dan jasa 139 laporan, tidak kompeten, dan diskrimi­nasi.

Pemda merupakan instansi yang paling banyak diadukan de­ngan jumlah 671 pengaduan. Ke­mudian Kepolisian dengan 325 pengaduan, Pengadilan dengan 178 pengaduan, Badan Pertana­han Nasional sebanyak 165 pengaduan, dan BUMN/BUMD sebanyak 106 pengaduan.

Pengaduan masyarakat terkait terhadap Pemda adalah mengenai penundaan berlarut-larut. Teruta­ma berkaitan pengurusan admi­nistrasi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), akta kelahiran, dan su­rat tanah, dan perizinan. Oleh ka­r­ena itu, Ombudsman sudah me­lakukan kerjasama dengan Ke­menterian Dalam Negeri da­lam rangka memperbaiki pela­ya­nan pemda.

Sedangkan keluhan terhadap instansi Kepolisian kebanyakan mengenai masalah penanganan perkara yang berkasnya tak kun­jung diserahkan ke Pengadilan. Atas laporan pengaduan masya­rakat ini  Ombudsman sudah me­nindaklanjutinya dengan mela­kukan konfirmasi langsung kepa­da instansi terkait, dan si pelapor. Cara ini merupakan pendekatan per­suasif, dan diyakini sebagai ca­ra yang jitu. Bila dianggap per­lu, Ombudsman melakukan in­ves­tigasi langsung.

Biasanya Ombudsman mengirimkan dulu surat klari­fikasi ke instansi yang terkait, dan pelapornya. Jika sampai dua kali tidak ditanggapi, baru dilakukan investigasi mendadak, atau memanggil mereka secara paksa.

Dia melihat, banyaknya penga­duan ini menunjukkan, pertama ke­sa­daran masyarakat semakin me­ningkat dalam mengadukan dan keluhan terhadap pelayanan penyelenggara negara. Kedua, ma­syarakat juga dinilai sudah le­bih mengenal Ombudsman se­ba­gai tempat pengaduan pelaya­nan publik. Ketiga, menunjukkan kon­disi penyelenggaraan pelaya­nan publik memang masih belum se­perti yang diharapkan masyara­kat.

Menurutnya, buruknya pelaya­nan publik terjadi karena lemah­nya etos kerja penyelenggara atau penyedia layanan publik, yang men­jadikan masyarakat sebagai objek layanan dan bukan sebagai subjek bagi layanan publik.

Melihat besarnya antusias ma­syarakat melaporkan masalahnya ke Ombudsman, kata dia, akan me­ningkatkan kinerjanya. Salah satu caranya dengan inspeksi men­dadak di tempat pelayanan pu­blik, melakukan sistemik re­view su­paya ada perbaikan sis­tem, dan te­tap menindaklanjuti seca­ra tuntas pengaduan yang masuk.

Buruknya Pelayanan Publik Cermin Kegagalan Otda

Yan Herizal, Anggota Komisi II DPR

Pelayanan publik adalah ujung tombak pemerintah da­lam berinteraksi langsung de­ngan rakyat, serta berkaitan de­ngan pemenuhan kesejah­te­raan. Amat disayangkan, jika dua tahun reformasi birokrasi, sektor pelayanan publik belum menanjak naik.

Menurutnya, buruknya pela­ya­nan publik merupakan kega­ga­lan Pelaksanaan otonomi dae­rah. Padahal tujuan utama dari oto­nomi daerah adalah me­wu­jud­kan pelayanan publik yang le­bih dekat kepada rakyat dae­rah. Pe­nerapan otonomi dae­rah yang terpenting adalah terwujudnya pe­layanan publik yang lebih res­ponsif dan cepat, sehingga tercip­ta kesejahteraan rakyat di daerah.

Kondisi buruknya pelayanan pu­blik selama ini sangat disa­yang­kan, mengingat pelayanan pu­blik adalah ujung tombak pemerintah daerah berinteraksi secara langsung dengan rakyat, serta amat berkaitan dengan pe­menuhan kesejahteraan. Mela­lui pelayanan publik itulah, ber­bagai produk pemerintahan dae­rah yang berkaitan dengan ke­butuhan rakyatnya disam­paikan.

Belum optimalnya pelayanan publik di daerah itu, antara lain disebabkan oleh faktor regulasi yang belum jelas dalam ranah pem­bagian tugas antara peme­rintahan daerah dan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme­rin­tahan Daerah, belum menga­tur pembagian yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan ka­bupaten atau kota, dalam me­nangani suatu urusan. Sehingga yang terjadi adalah adanya ke­cenderungan saling klaim an­tara institusi pemerintah di atas dengan di bawahnya.

Dampak buruk dari tidak je­lasnya pembagian tugas itu, membuat terjadinya tumpang tin­dih atau terbengkalainya sua­tu urusan. Sehingga pelayanan pu­blik tidak berjalan optimal. Un­tuk itulah pada revisi UU Pe­merintahan Daerah yang seka­rang sedang digodok oleh DPR RI, diharapkan mampu meng­ha­sil­kan regulasi desentralisasi yang  jelas dan efektif. Sehing­ga menghilangkan konflik dan tumpang tindih kewenangan antar pemerintahan.

Cuma 10 Persen PNS Tahu Prinsip Pelayanan Publik

Andrinof Chaniago, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia

Buruknya pelayanan pu­blik disebabkan disebabkan oleh beberapa faktor, salah sa­tunya adalah kurangnya kontrol pemerintah terhadap kebijakan yang diberlakukan.

 Selain itu, tidak terlihat ada­nya rencana aksi dari peme­rin­tah dalam melakukan sosia­li­sasi tentang keberadaan Un­dang-Undang (UU) No.25 Ta­hun 2009 Pelayanan Publik. An­drinof mengatakan pelaya­nan publik dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pela­yanan, baik dalam bentuk ba­rang publik maupun jasa publik.

Akibat minimnya sosialisasi, menurutnya mayoritas masya­rakat termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengetahui ada­nya UU atau kebijakan ter­se­but. Paling hanya 10 persen PNS yang mengetahui dan menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik.

Dia berharap, pemerintah daerah segera membuat perda dari UU tersebut. Tidak hanya itu, Pemda harus melakukan pe­mantauan dan sosialisasi ter­hadap jalannya UU atau kebi­jakan yang dikeluarkan.

Dikatakan, keberadaan Om­budsman Republik Indonesia se­bagai lembaga pengaduan ba­gi masyarakat atas buruknya pe­layanan birokrasi, juga be­lum diketahui secara luas. So­sia­lisasi seperti prinsip, sikap dan sanksi terhadap pelang­ga­ran dari penurunan jabatan hing­­ga pidana. Itu perlu diso­sia­lisaikan agar masyarakat tahu dan berani protes. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
Kwik & Rizal Ramli Jadi Saksi Gugatan UU Migas
Baiknya, MK Putuskan RSBI Inkonstitusional
Pemerintahan Terancam Balik ke Era Orde Baru
Polri Telah Keluarkan Izin Kepemilikan 18 Ribu Senpi
45 Kasus Tindak Kekerasan Menghantui Misi Wartawan

Komentar (4)

Nama
Judul
Komentar
  1. PUBLIK SAPI PERAH
    21.05.2012, 14:21 WIB
    Komentator: bambank dugem
    KALAU BISA SULIT KENAPA DI PERMUDAH? RAJA KECIL DI BIROKRASI MAKIN OKE STAMINANYA. NGGAK ADA TUH PELAYANAN PUBLLIKK. GAK ADA TUH REFORMASI BIROKRASI. REFORMASI GAJI BIROKRASI ITU ADAD, NAIK NAIK NAIK NAIK.
  2. maju terus
    21.05.2012, 10:59 WIB
    Komentator: kuntoro
    Setiap lem­baga atau kementerian yang telah ditetapkan menjalankan program reformasi birokrasi wajib berbe­nah diri, tinggal pengawasan dan pelaksanannya diperketat, kritikan, masukan dan tindakan dibutuhkan untuk dapat mencapai hasil yang maksimal.
  3. NUNGGU LADY GAGA....
    21.05.2012, 10:50 WIB
    Komentator: RAKYAT
    DPR NGURUS LADY GAGA...
    DPR DUKUNG LADY GAGA...
    POLITISI DUKUNG LADY GAGA...
    DPR DUKUNG LADY GAGA SAMA AJA OTAK PORNONYA...
    DPR DUKUNG LADY GAGA SAMA AJA OTAK SEXNYA...
    DPR DUKUNG LADY GAGA SAMA AJA OTAK KORUPTOR..
    OTAK KORUPTOR TIDAK NGURUS RAKYAT MISKIN...
    OTAK KORUPTOR MAUNYA SENANG..SENANG..GLAMOR..
    DPR DUKUNG LADY GAGA SAMA AJA OTAK AMORAL..
    AMORAL DPR..MANGKANYA INDONESIA NGGAK BERES..
  4. Agar efektip...., pangkaslah yang ga perlu.
    21.05.2012, 09:56 WIB
    Komentator: ORBA ( Orang Baik )
    Ungkapan dari Wamen tsb, bahwa lupa mengurai tabrakan dilingkungan UU dalam juklaknya antara daerah dengan pusat. Akibatnya kerawanan dalam pelasanan anggaran.

    Remormasi Birokrasi dan dana renomerasi masih terganjal oleh banyak meja sehingga tidak dirasakan perubahannya.

    Perlukah sindrom tersebut dibiarkan???....

Githok

blitz.rmol.co
www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Menghidupkan Kembali Ekonomi Pantai Barat


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II