Pemerintah Evaluasi 2 Tahun Reformasi Birokrasi
Senin, 21 Mei 2012 , 08:32:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL.Hasil evaluasi reformasi birokasi di sejumlah kementerian dan lembaga negara sejak 2009 lalu. menemukan terdapat sejumlah catatan merah, diantara yang paling menonjol adalah, sektor pelayanan publik masih belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Hasil evaluasi ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, akhir pekan lalu. Dia menuturkan, khusus di Kementerian Keuangan program reformasi birokrasi berjalan sejak 2006. Tetapi secara kesuluruhan program yang berujung pemberian tunjangan remunerasi ini, berjalan sejak 2009.
Eko mengatakan, setiap lembaga atau kementerian yang telah ditetapkan menjalankan program reformasi birokrasi wajib berbenah diri. “Sampai sekarang, untuk aspek pelayanan publik memang belum menunjukkan perkembangan yang siginifikan,” tuturnya.
Pria yang juga guru besar Universitas Indonesia itu mengatakan, pihaknya akan terus menekan supaya lembaga dan kementerian yang menjalankan reformasi birokrasi ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab, peningkatan layanan masyarakat merupakan target utama pencanangan reformasi birokrasi.
Sampai saat ini, masyarakat masih merasakan pelayanan birokrasi yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Mulai masih adanya pengurusan yang mengharuskan menyambangi banyak meja, hingga tarif pelayanan publik yang masih simpang siur. Eko berjanji akan terus berusaha sehingga lembaga dan kementerian yang menjalankan reformasi birokrasi tadi terus berbenah.
Lemahnya aspek pelayanan publik ini muncul bukan tanpa alasan. Diduga, seluruh instansi tadi masih fokus pada pembenahan internal. Diantaranya adalah restrukturisasi organisasi dan penataan sumber daya manusia (SDM) atau pegawai.
Eko mengatakan ada perkembangan positif dari reformasi birokrasi. Diantaranya adalah penataan SDM di sebuah lembaga atau kementerian. “Seperti kita lihat di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian,” ujar dia.
Eko menegaskan, penataan SDM internal merupakan salah satu upaya menerapkan reformasi birokrasi. Menurut Eko, pelayanan publik yang bagus tentu diawali dengan penataan SDM internal yang optimal. Namun, dia meminta penataan SDM internal ini tidak terlalu memakan waktu yang lama.
Perkembangan lain dari program reformasi birokrasi adalah, kian tumbuhnya pemanfaatan teknologi informasi. Diantara yang paling mencolok dari penggunaan teknologi ini dalam sistem lelang elektronik.
Menurut Eko, penggunaan sistem lelang elektronik ini mampu menghemat anggaran negara. Menurutnya, tahun 2011 total nilai lelang elektronik mencapai Rp 51 triliun. Dari nilai itu, Eko mengatakan pemerintah berhasil menghemat sebanyak Rp 5 triliun. “Tahun ini kita genjot total nilai lelang elektronik sebesar Rp 200 triliun,” kata dia. Dengan nilai tadi, diharapkan bisa terjadi penghematan antara Rp 20 triliun sampai Rp 25 triliun.
Eko mengatakan, masyarakat jangan hanya memaknai program reformasi birokrasi hanya untuk urusan tunjangan remunerasi. Dia menegaskan, kedepan tidak semua pegawai yang bekerja di instansi atau lembaga menerima tunjangan remunerasi. Walaupun di instansi itu sudah menerapkan reformasi birokrasi. “Kunci utama adalah kinerja dan pelayanan. Jika keduanya baik, tunjangan kinerja atau remunerasi bisa didapatkan,” terang Eko.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar mengatakan, rendahnya kualitas SDM aparatur negara ini menjadi salah satu masalah di birokrasi pemerintahan saat ini. Rendahnya kualitas SDM ini berbanding lurus dengan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Walaupun, rendahnya kualitas aparatur ini berbanding terbalik dengan belanja pegawai yang sangat tinggi.
Azwar menambahkan di Indonesia saat ini ada tiga persoalan yang paling mendasar. Selain birokrasi pemerintahan, korupsi masih menjadi fenomena sementara pembangunan infrastruktur juga masih rendah. Untuk infrastruktur misalnya, bangsa ini hanya bisa mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 triliun per tahun atau sekitar 4 persen dari total belanja negara.
Angka alokasi pembangunan infrastruktur ini tentu saja sangat rendah, apalagi kalau melihat fakta bahwa kondisi infrastruktur kita saat ini sangat terbelakang. Ini tentu saja sangat memprihatinkan. “Ditambah kualitaas tidak kuat plus banyak juga yang kebocoran (penyimpangan),” kata Azwar.
Kembali ke masalah aparatur, Azwan meminta daerah agar rekruitmen CPNS dan promosi PNS di masa mendatang betul-betul dilakukan dengan baik. Begitu juga dengan penataan jumlah dan analisis kebutuhan pegawai. Sehingga MenPAN tidak terkesan menjadi penghambat sekiranya semua daerah memahami pemetaan dan analisis pegawai.
Terhadap pelayanan publik, Azwar berharap pemerintah daerah bisa mendukung terwujudnya pelayanan publik yang memadai pada setiap daerah. Apalagi sudah ada undang-undang tentang pelayanan publik yang mengatur bagaimana proses pelayanan kepada masyarakat dipermudah.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan instansi atau aparat pemerintah yang tidak mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima. Salah satunya bisa melalui lembaga onbusman yang sudah dibentuk di daerah. “Warga tidak puas dengan pelayanan lapor ke onbusman. Kita ingin ada peningkatan transparansi,” tandas Azwar.
Pemda Paling Banyak Dikeluhin
Budi Santoso, Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan instansi pemerintah daerah terus meningkat. Selama tiga tahun (2008-2011) pemerintah daerah merupakan lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat ke Ombudsman.
Pada 2011 Ombudsman menerima 5.800 laporan pengaduan masyarakat dari 33 Provinsi. Masalah yang paling seing diadukan adalah tindakan penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan barang dan jasa 139 laporan, tidak kompeten, dan diskriminasi.
Pemda merupakan instansi yang paling banyak diadukan dengan jumlah 671 pengaduan. Kemudian Kepolisian dengan 325 pengaduan, Pengadilan dengan 178 pengaduan, Badan Pertanahan Nasional sebanyak 165 pengaduan, dan BUMN/BUMD sebanyak 106 pengaduan.
Pengaduan masyarakat terkait terhadap Pemda adalah mengenai penundaan berlarut-larut. Terutama berkaitan pengurusan administrasi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), akta kelahiran, dan surat tanah, dan perizinan. Oleh karena itu, Ombudsman sudah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memperbaiki pelayanan pemda.
Sedangkan keluhan terhadap instansi Kepolisian kebanyakan mengenai masalah penanganan perkara yang berkasnya tak kunjung diserahkan ke Pengadilan. Atas laporan pengaduan masyarakat ini Ombudsman sudah menindaklanjutinya dengan melakukan konfirmasi langsung kepada instansi terkait, dan si pelapor. Cara ini merupakan pendekatan persuasif, dan diyakini sebagai cara yang jitu. Bila dianggap perlu, Ombudsman melakukan investigasi langsung.
Biasanya Ombudsman mengirimkan dulu surat klarifikasi ke instansi yang terkait, dan pelapornya. Jika sampai dua kali tidak ditanggapi, baru dilakukan investigasi mendadak, atau memanggil mereka secara paksa.
Dia melihat, banyaknya pengaduan ini menunjukkan, pertama kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mengadukan dan keluhan terhadap pelayanan penyelenggara negara. Kedua, masyarakat juga dinilai sudah lebih mengenal Ombudsman sebagai tempat pengaduan pelayanan publik. Ketiga, menunjukkan kondisi penyelenggaraan pelayanan publik memang masih belum seperti yang diharapkan masyarakat.
Menurutnya, buruknya pelayanan publik terjadi karena lemahnya etos kerja penyelenggara atau penyedia layanan publik, yang menjadikan masyarakat sebagai objek layanan dan bukan sebagai subjek bagi layanan publik.
Melihat besarnya antusias masyarakat melaporkan masalahnya ke Ombudsman, kata dia, akan meningkatkan kinerjanya. Salah satu caranya dengan inspeksi mendadak di tempat pelayanan publik, melakukan sistemik review supaya ada perbaikan sistem, dan tetap menindaklanjuti secara tuntas pengaduan yang masuk.
Buruknya Pelayanan Publik Cermin Kegagalan Otda
Yan Herizal, Anggota Komisi II DPR
Pelayanan publik adalah ujung tombak pemerintah dalam berinteraksi langsung dengan rakyat, serta berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan. Amat disayangkan, jika dua tahun reformasi birokrasi, sektor pelayanan publik belum menanjak naik.
Menurutnya, buruknya pelayanan publik merupakan kegagalan Pelaksanaan otonomi daerah. Padahal tujuan utama dari otonomi daerah adalah mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat kepada rakyat daerah. Penerapan otonomi daerah yang terpenting adalah terwujudnya pelayanan publik yang lebih responsif dan cepat, sehingga tercipta kesejahteraan rakyat di daerah.
Kondisi buruknya pelayanan publik selama ini sangat disayangkan, mengingat pelayanan publik adalah ujung tombak pemerintah daerah berinteraksi secara langsung dengan rakyat, serta amat berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan. Melalui pelayanan publik itulah, berbagai produk pemerintahan daerah yang berkaitan dengan kebutuhan rakyatnya disampaikan.
Belum optimalnya pelayanan publik di daerah itu, antara lain disebabkan oleh faktor regulasi yang belum jelas dalam ranah pembagian tugas antara pemerintahan daerah dan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, belum mengatur pembagian yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, dalam menangani suatu urusan. Sehingga yang terjadi adalah adanya kecenderungan saling klaim antara institusi pemerintah di atas dengan di bawahnya.
Dampak buruk dari tidak jelasnya pembagian tugas itu, membuat terjadinya tumpang tindih atau terbengkalainya suatu urusan. Sehingga pelayanan publik tidak berjalan optimal. Untuk itulah pada revisi UU Pemerintahan Daerah yang sekarang sedang digodok oleh DPR RI, diharapkan mampu menghasilkan regulasi desentralisasi yang jelas dan efektif. Sehingga menghilangkan konflik dan tumpang tindih kewenangan antar pemerintahan.
Cuma 10 Persen PNS Tahu Prinsip Pelayanan Publik
Andrinof Chaniago, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia
Buruknya pelayanan publik disebabkan disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya kontrol pemerintah terhadap kebijakan yang diberlakukan.
Selain itu, tidak terlihat adanya rencana aksi dari pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2009 Pelayanan Publik. Andrinof mengatakan pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik.
Akibat minimnya sosialisasi, menurutnya mayoritas masyarakat termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengetahui adanya UU atau kebijakan tersebut. Paling hanya 10 persen PNS yang mengetahui dan menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Dia berharap, pemerintah daerah segera membuat perda dari UU tersebut. Tidak hanya itu, Pemda harus melakukan pemantauan dan sosialisasi terhadap jalannya UU atau kebijakan yang dikeluarkan.
Dikatakan, keberadaan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengaduan bagi masyarakat atas buruknya pelayanan birokrasi, juga belum diketahui secara luas. Sosialisasi seperti prinsip, sikap dan sanksi terhadap pelanggaran dari penurunan jabatan hingga pidana. Itu perlu disosialisaikan agar masyarakat tahu dan berani protes. [Harian Rakyat Merdeka]







