Permintaan Anggota DPR ke Menteri Agama
Kamis, 24 Mei 2012 , 09:06:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL.DPR tolak usulan pemerintah yang menginginkan kenaikkan ongkos naik haji tahun ini menjadi 3715 dolar AS. Kekurangan biaya komponen perjalanan diharapkan disubsidi bunga setoran awal calon haji.
Anggota Komisi VIII Sayed Fuad Zakaria mengungkapkan, perhitungan pemerintah biaya haji tahun ini adalah 3715 dolar AS atau sekitar Rp 34 juta, naik Rp 4 juta dari ONH tahun lalu. Rinciannya, Rp 2 juta untuk menutupi kenaikan biaya penerbangan dan sisanya biaya pemondokan.
Alasan pemerintah, pertama harga minyak dunia yang meroket menyebabkan Avtur ikutan naik. Kedua, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah membongkar hotel dekat Masjidil Haram, sehingga pemerintah mencari lokasi penginapan lain yang jaraknya lebih jauh.
“Kalau usulan seperti yang dikemukakan pemerintah, kami menganggap tidak masuk akal. Makanya, kami sepakat, tahun ini ongkos haji dilarang naik,” kata Sayed kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Jika benar kedua komponen itu menyebabkan biaya haji membengkak, sambung Sayed, pemerintah masih bisa menutupinya tanpa harus menaikkan ONH. Bisa dengan penghematan besar-besaran pada komponen biaya tidak langsung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2012.
Misalnya, dengan menekan biaya operasional pemeliharaan infrastruktur, memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan sistem informasi. Bisa juga dengan menggunakan bunga bank dari setoran awal calon haji.
“Perhitungan kami, dari simpanan setoran awal calon haji itu ada pendapatan bunga tambahan sekitar Rp 211 miliar dan sisa pelaksanaan haji tahun lalu sebesar Rp 42 miliar. Jika ditotal kementerian agama punya kelebihan uang sekitar Rp 2,1 triliun. Itu bisa menutupi,” jelasnya.
Dia juga menilai, kualitas perencanaan anggaran penyelenggaraan ibadah haji bisa dikatakan buruk. Banyak pos-pos anggaran yang mestinya dihemat, tetapi tidak dilakukan. Ada juga sejumlah komponen yang tumpang tindih antara pembiayaan dengan dana optimalisasi jamaah dan APBN.
“Kalau kesalahan manajerial ini bisa diperbaiki, saya yakin pemerintah tidak perlu terus-terusan mengusulkan agar ONH naik. Banyak yang bisa dihemat dari perbaikan tata kelola itu,” tukasnya.
Soal manajerial ini, contohnya adalah proposal biaya pemondokan di Mekkah. Pada rapat pembahasan bersama DPR bulan Januari, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan dengan tegas tidak ada kenaikan biaya pemondokan dari tahun 2011, yaitu rata-rata 3.700 real per jemaah.
Tetapi, dalam pembahasan panitia kerja, Menag justru minta ada kenaikan sebesar rata-rata 3.850 real per jemaah. Belum lagi disepakati, menag kembali merevisi agar naik rata-rata 4.500 real per jemaah.
DPR juga mengusulkan, agar biaya perjalanan bisa ditekan. Yakni, dengan membuka tender penerbangan sehingga ada persaingan harga tanpa mengabaikan kualitas pelayanan. “Sebelum ditender, kami melobi dulu Garuda Indonesia untuk menekan biaya penerbangan,” tegasnya.
Dia mengusulkan, agar penetapan ONH ditentukan secara politik. ONH harus dicantumkan dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang saat ini sedang digodok Komisi VIII. RUU tersebut merupakan revisi UU Nomor 13 Tahun 2008.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, ONH tahun ini belum dipastikan apakah akan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Namun, bila melihat perkembangan tiga komponen inti, kenaikan biaya haji tak bisa dihindari.
Pertama melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar dari sebelumnya Rp 8000 menjadi lebih dari Rp 9000 per dollar. Kedua, kenaikan harga minyak dunia yang ikut mendongkrak harga avtur. Dan ketiga, biaya sewa perumahan yang terus meningkat di Mekkah.
Ada Yang Aneh Dari Usulan Menag
Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW
Ada ketidakwajaran dalam usulan kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang tiap tahun terus tahun. Hal ini memunculkan kecurigaan, biaya yang diusulkan lebih besar dari yang seharusnya.
Harus diakui, besaran BPIH dipengaruhi inflasi dan sejumlah biaya variabel komponen haji seperti penerbangan, katering dan pemondokan.
Namun, jika melihat jumlah simpanan setoran awal calon haji yang begitu besar, mestinya kenaikan berbagai komponen itu bisa tertutupi. Apalagi, selama ini bunga dari setoran awal itu tidak pernah dikembalikan ke calon haji.
Sayangnya, kementerian agama tidak pernah mau membuka berapa angka sebenarnya dari bunga simpanan setoran awal calon haji itu. Karena itu, BPK dan KPK diharapkan melakukan audit investigasi terhadap simpanan setoran awal calon haji itu.
ICW sendiri,hampir tiap tahun memberikan laporan kepada KPK, dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji yang ditemukan ICW bahwa selalu terjadi penggelembungan harga biaya kegiatan penyelenggaraan ibadah haji yang ditanggung jamaah.
Selain itu, setiap warga Indonesia yang naik haji rugi sebesar 300 hingga 500 dolar AS atau paling tinggi sekitar Rp 4,5 juta. Kerugian itu membuka celah penyimpangan anggaran pada lembaga penyelenggara haji Indonesia.
Melihat kondisi ini, ICW setuju agar penyelenggaraan haji diserahkan kepada swasta. Penyimpangan terjadi lantaran pengawas, pelaksaan dan pengevaluasi anggaran haji dilakukan oleh instansi yang sama.
Pemerintah diharapkan segera membuat kebijakan memisahkan pengelolaan ibadah haji dari Kemenag. Kemenag cukup sebagai regulator, operator ditangani badan tersendiri yang fokus pada pengelolaan ibadah haji.
DPR-Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan
Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Pemondokan dan maskapai jadi dua komponen penting dalam pembahasan BPIH. DPR-Pemerintah belum memperoleh kesepakatan biaya kedua komponen itu.
Pembahasan BPIH ini akan berlanjut pada pertemuan pihak Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh dengan Komisi VIII DPR RI. Pertemuan lanjutan itu diharapkan bisa menghasilkan keputusan.
Selain dua komponen itu, pertemuan juga akan membahas biaya indirect cost dan juga direct cost. Komponen indirect cost mencakup dana optimalisasi jemaah haji. Sedangkan untuk direct cost yang dibayarkan langsung oleh para jamaah haji mencakup biaya mengenai pemondokan, transportasi, dan general service.
Menentukan biaya kedua komponen itu perlu kehati-hatian. Karena kedua hal tersebut juga sangat tergantung dengan kondisi pasar. Ini yang harus lebih dicermati DPR-Pemerintah. [Harian Rakyat Merdeka]
















