Januari-April Terima 613 Laporan
Sabtu, 02 Juni 2012 , 10:24:00 WIB
![]() KOMISI YUDISIAL |
RMOL. Komisi Yudisial merekomendasikan dua hakim dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. Hal itu teridentifikasi dari hasil investigasi terhadap 613 laporan yang diterima KY pada Januari sampai akhir April 2012.
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, berdasarkan data yang diterima KY hingga akhir April 2012, total laporan masyarakat mengenai hakim yang diduga melanggar kode etik mencapai 613 laporan. “Sifatnya non tembusan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Kamis, 31 Mei.
Lalu, bagaimana tindaklanjut atas laporan itu? Asep menjawab, setelah menerima laporan dan menginvestigasi dugaan pelanggaran oleh hakim, KY memanggil serta memeriksa hakim terlapor dan pihak pelapor.
Rangkaian pemeriksaan itu menghasilkan, rekomendasi sanksi bagi hakim nakal. Sanksi itu diklasifikasi KY dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Sejauh ini, KY baru merekomendasikan sanksi pada 12 hakim.
Dari 12 hakim yang diproses, tujuh hakim direkomendasikan mendapat sanksi ringan, satu hakim mendapat sanksi sedang dan dua hakim terancam kena sanksi berat. “Dua hakim yang direkomendasikan melakukan pelanggaran berat ini, masih dalam proses pengajuan ke sidang MKH,” ujarnya. Akan tetapi, Asep menolak merinci identitas para hakim nakal itu. Dia juga menolak menyampaikan jenis pelanggaran yang dilakukan hakim-hakim itu.
Dia beralasan, identitas hakim yang terancam sanksi berat belum bisa disampaikan sekarang. Soalnya, sifat pelanggaran yang diidentifikasi KY masih berbentuk rekomendasi. Pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), identitas hakim maupun jenis pelanggarannya barulah terbuka.
Komisioner KY Suparman Marzuki juga menolak menyebut identitas hakim yang ditangani lembaganya. Dia hanya menguraikan, sanksi ringan yang direkomendasikan KY pada tujuh hakim berbentuk teguran tertulis. Adapun sanksi sedang pada satu hakim berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun.
Sedangkan terhadap dua hakim yang melakukan pelanggaran berat, lanjutnya, KY merekomendasikan pemberhentian atau pemecatan. “Rekomendasi KY pada MA menyebutkan, satu hakim agar diberhentikan secara tidak hormat serta satu hakim lainnya diberhentikan secara hormat,” tandasnya.
Dia berharap, rekomendasi KY pada Mahkamah Agung bisa segera direalisasikan. Sejauh ini, KY masih menunggu jadwal persidangan MKH yang akan memutus nasib kedua hakim tersebut. Walaupun menolak menyebutkan jenis pelanggaran yang terancam sanksi berat, ia menginformasikan, pelanggaran yang masuk kategori berat adalah selingkuh dan menerima suap.
Hakim Agung Bidang Pengawasan atau Ketua Muda Pengawasan MA Letjen (purn) Timur Manurung mengaku telah mengantongi laporan mengenai hakim-hakim nakal. Data yang direkapnya pada kurun Januari hingga Mei 2012, menunjukkan terjadi peningkatan jumlah laporan mengenai hakim nakal.
Menurut Timur, hingga akhir Mei lalu, bidang pengawasan MA telah menerima 735 laporan. Dari total tersebut, 35 laporan telah ditindaklanjuti bidang pengawasan. Untuk mengintensifkan pengusutan perkara hakim nakal, dia berjanji meningkatkan koordinasi dengan KY. Selain itu, pengawasan hakim akan ditingkatkan jajarannya.
“Kami akan turun ke daerah untuk mengingatkan kembali agar hakim tidak bertindak macam-macam,” tandas bekas Kadivbinkum TNI itu.
Senada dengan Asep dan Suparman, Timur pun menolak menguraikan jenis pelanggaran dan identitas hakim-hakim nakal yang dikantonginya.
REKA ULANG
Yang Disidang Tiga, Yang Dipecat Dua
Sudah cukup lama Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak menggelar sidang. Pada Selasa, 22 November tahun lalu, MKH menyidangkan tiga hakim secara berturut-turut di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Tiga hakim yang disidangkan itu, terdiri dari satu hakim yang direkomendasikan KY untuk diberhentikan, yakni Dwi Djanuwanto. Dwi adalah hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.
Dua lagi adalah hakim yang direkomendasikan MA untuk diberhentikan juga, yakni Dainuri dan Jonlar Purba. Dainuri adalah hakim Makamah Syariah di Tapaktuan, Jonlar merupakan hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sebelum ke PN Bale Bandung, Jonlar adalah hakim di PN Wamena dan menjadi Wakil Ketua PN Wamena.
MKH digawangi tujuh hakim yang terdiri dari tiga unsur MA dan empat unsur KY. Tiga hakim MA adalah Imam Soebechi sebagai Ketua MKH, Hamdan dan Surya Jaya sebagai anggota MKH. Sedangkan empat hakim dari KY adalah Imam Anshori Saleh, Suparman Marjuki, Abbas Said dan Taufiqurrohman Syahruri sebagai anggota MKH.
MKH memutuskan, hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Dainuri terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, karena itu, dia diberhentikan. Dainuri terbukti melakukan asusila terhadap seorang wanita yang sedang melakukan gugatan cerai. Gugatan itu ditangani Dainuri.
Untuk hakim Dwi Djanuwanto, MKH juga memutuskan pemberhentian. Sebab, Dwi terbukti sering meminta tiket pesawat kepada terdakwa dalam kasus yang ditanganinya. Dwi juga pernah diberikan sanksi oleh MA karena tidak disiplin, karena itu dia dipindahkan ke PN Kupang. Selain itu, Dwi melakukan perbuatan tercela.
“Mengirimkan SMS yang isinya tidak senonoh, yakni mengajak terdakwa menonton striptis, lengkap dengan cewek yang bisa dipangku, dengan bayaran Rp 500 ribu per jam,” ujar anggota MKH Abbas Said.
Dwi, menurut MKH, juga sangat tidak disiplin, sering terlambat sidang karena bolak balik Kupang Yogyakarta. “Bahkan tidak tahu jadwal persidangannya. Sudah sering terjadi,” ujar Abbas.
Karena itu, Dwi diganjar hukuman dipecat dari jabatan hakim. “Memutuskan, menyatakan terlapor Dwi Djanuwanto melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan pemberhentian tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim,” tegas Abbas.
Dwi menolak mentah-mentah tuduhan tersebut. “Saya difitnah, dizalimi,”katanya seusai disidang. Sedangkan hakim Jonlar Purba hanya dijatuhi hukuman berupa sanksi tertulis dengan pemotongan uang tunjangan selama tiga bulan sebesar 75 persen.
Jonlar dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, walaupun dengan pelanggaran yang sangat ringan. Padahal, dia digiring ke MKH dengan tuduhan yang serius, menerima duit dari terdakwa.
“Memutuskan, menyatakan pembelaan hakim terlapor dapat diterima sebagian. Menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim serta menjatuhkan hukuman disiplin ringan, berupa hukuman tertulis, dan dikurangi tunjangan kinerja 75 persen selama tiga bulan,” ujar Ketua MKH Imam Soebechi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MA, Selasa, 29 November 2011.
Keadilan Ternodai, Masyarakat Akan Bereaksi Keras
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menilai, pengawasan hakim merupakan hal yang sangat penting dalam urusan penegakan hukum. Jangan sampai tindak-tanduk hakim sebagai benteng penegak keadilan justru mencoreng wibawa hukum.
“Tindakan hakim yang mencoreng wibawa hukum tentu sangat membahayakan progres penegakan hukum di Tanah Air,” kata anggota DPR dari Partai Gerindra ini.
Lantaran itu, dia sangat berharap fungsi pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) ke depan bisa lebih disinergikan. Di luar dua lembaga tersebut, masyarakat dan DPR saat ini juga punya peran dominan. Tanpa optimalisasi dukungan dari masyarakat, dia yakin, upaya menertibkan hakim tidak akan efektif.
Desmon menegaskan, masyarakat menempati posisi paling berkepentingan dalam penegakan hukum. Sebagai pencari keadilan, masyarakat akan merasakan langsung sikap dan ketegasan hakim saat menangani perkara. Jika rasa keadilannya ternodai polah hakim, maka masyarakat akan bereaksi.
Bentuk reaksi masyarakat, katanya lagi, mencerminkan wajah penegakan hukum. “Apa dan bagaimana kualitas penegakan hukum itu tercermin di situ,” ucapnya.
Di lain sisi, hakim sebagai penjaga gawang keadilan sepatutnya memberi contoh dalam upaya membangkitkan kesadaran hukum masyarakat. “Putusan hakim yang pro keadilan serta ketaatan terhadap aturan maupun etika hakim, bakal menjadi tonggak bagi kebangkitan hukum,” tambahnya.
Dengan kata lain, sinergi Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan masyarakat menjadi faktor menentukan dalam mengawasi kinerja hakim.
Minta Sidang Hakim Nakal Cepat Digelar
M Hendra Setiawan, Kadiv Monitoring MaPPI
Kepala Divisi Monitoring Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) M Hendra Setiawan meminta sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dilaksanakan MA secara cepat. Dengan begitu, rekomendasi atas permasalahan yang ada bisa tuntas.
“Memang tidak ada aturan batas waktu tentang pelaksanaan MKH. Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan MA,” katanya.
Tidak adanya aturan yang mengikat, tentu membuat penanganan perkara yang menyangkut hakim menjadi lamban. Namun demikian, dia meyakini, MA profesional dalam menentukan agenda MKH.
Dia menyambut positif langkah KY maupun MA yang menerima dan memproses laporan aduan tentang hakim-hakim bermasalah. Karena itu, dia meminta, lembaga-lembaga tersebut menunjukkan komitmennya dalam menertibkan hakim-hakim bermasalah.
Pada hakikatnya, MKH merupakan proses pemeriksaan biasa. Tidak bisa dianalogikan seperti persidangan pada umumnya. Namun anehnya, sampai kini kesan adanya penolakan hakim-hakim menjalani pemeriksaan MKH sangat kuat.
“Sepertinya proses di MKH itu dihindari. MKH itu adalah sarana untuk pemeriksaan. Di situ pelapor dan terlapor dipertemukan. Bukti-buktinya pun akan dibuka dan menjadi pertimbangan majelis MKH,” imbuhnya.
Jadi sarannya lagi, proses MKH jangan dilaksanakan berlarut-larut. Begitu ada rekomendasi KY atau laporan dugaan pelanggaran berat, segera bentuk majelis hakimnya. [Harian Rakyat Merdeka]
















