Darmono: Pemberian Grasi Kepada Corby Nggak Muluskan Ekstradisi Kiki
Selasa, 05 Juni 2012 , 10:02:00 WIB
![]() DARMONO | |
RMOL. Pemberian grasi kepada narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby tidak ada kaitannya dengan upaya ekstradisi terpidana korupsi BLBI Adrian Kiki Ariawan.
“Pemberian grasi kepada Corby nggak muluskan upaya ekstradisi Kiki Ariawan. Sebab, ini kewenangan lembaga peradilan di sana, bukan wewenang pemerintah Australia,’’ kata Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Darmono kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, tahun 2002 Adrian Kiki Ariawan dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia. Adrian Kiki terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penyimpangan dana BLBI senilai Rp 1,5 triliun.
Kiki kemudian masuk dalam daftar buronan kasus korupsi yang lari ke luar negeri. Setelah itu, ditangkap otorisasi Australia pada 28 November 2008 di Perth, Australia Barat.
Dalam persidangan ekstradisi yang digelar di Australia tanggal 12 Agustus 2011, Kiki mengajukan permohonan agar dirinya tidak diharuskan pulang ke Indonesia.
Darmono selanjutnya mengatakan, kasus Kiki masih menunggu keputusan banding pengadilan Australia.
“Kita tunggu saja keputusannya. Saya kira pengadilan di sana tidak terpengaruh dengan pemberian grasi kepada Corby,’’ tambah Wakil Jaksa Agung itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Dengan adanya grasi Corby ini, bukankah seharusnya pemerintah Australia membantu ekstradisi Kiki Ariawan?
Dengan sistem hukum yang ada di sana tidak memungkinkan pemerintah Australia membantu. Padahal, kita sudah melaksanakan aturan yang ada, termasuk asas kemanusiaan.
Masa tidak ada kompromi sih, lalu buat apa grasi diberikan ke Corby?
Saya kira nggak ada kompromi seperti itu. Tidak mungkin ada timbal balik atas pemberian grasi terhadap Corby untuk memuluskan upaya ekstradisi Kiki Ariawan. Sebab, sistem hukum secara formal Australia tidak mungkin ada campur tangan pemerintah.
Apakah tidak ada pembahasan mengenai Corby saat Jaksa Agung Basrief Arief bertemu dengan Jaksa Agung Australia?
Sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai kasus Corby dan Kiki antara Jaksa Agung Indonesia dengan Jaksa Agung Australia saat menandatangani kerja sama beberapa bulan lalu.
Wewenang grasi itu kan sudah menjadi wewenang Presiden. Pastinya beliau mempunyai pertimbangan tersendiri, sehingga mengabulkan grasi.
Apa saja yang sudah dilakukan Kejagung agar Kiki diekstradisi?
Membantu peradilan di sana, apa saja yang dibutuhkan, tentu dipenuhi agar Kiki bisa diesktradisi. Makanya kami terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kedutaan kita di Australia. Kami juga tentunya berkoordinasi dengan pemerintah Australia. Jika lembaga peradilan di sana memerlukan data-data atas perkara Kiki, tentunya kita siap mem-back-up. Kita menyiapkan diri apa saja yang ingin di pertanyakan pengadilan sana.
Kendalanya apa sih, kok bisa lama sekali?
Kendala utamanya perbedaan sistem hukum Australia dengan Indonesia. Hukum di sana bertele-tele.
Orang yang mau diekstradisi itu diberi seluas-luasnya proses hukumnya.
Anda menyesalkan mundurnya putusan banding yang diajukan Kiki?
Jaksa Agung Australia saat datang ke sini menyatakan upaya hukum banding yang dilakukan Kiki sampai Juni 2012. Tetapi otoritas Australia memberikan kesempatan sampai September 2012, sehinggga proses hukumnya semakin panjang.
Padahal, saat konferensi jaksa se-Asia Pasifik dan Timur Tengah di Jakarta, Jaksa Agung Australia menjanjikan proses hukum yang panjang ini akan ditinjau kembali.
Tapi kenapa masih panjang?
Itu yang menjadi pertanyaan kami juga. Kewenangannya kan ada di sana. Kita hanya bisa menunggu proses hukum itu. Kiki memiliki hak-hak hukum di sana. [Harian Rakyat Merdeka]

- lobi n diplomasi gak mampu














