Rabu, 06 Juni 2012 , 13:38:00 WIB
![]() ILUSTRASI | |
RMOL. Untuk mengungkap dugaan mega korupsi bailout Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan strategi yang sama dengan yang digunakan terhadap kasus Wisma Atlet.
KPK perlu memberikan tawaran perlindungan hukum dan keringanan hukuman kepada Miranda S Goeltom dengan syarat bersedia menjadi justice collaborator kasus Century, sama seperti yang dilakukan terhadap Angelina Sondakh dengan syarat mau membuka kasus Wisma Atlet, Hambalang dan pengadaan alat bantu di sejumlah perguruan tinggi.
"Tawaran tersebut menjadi sangat penting mengingat peran dan posisi jabatan Miranda yang penting dan tinggi di Bank Indonesia saat bailout diberikan," saran politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun melalui pesan Blackberry kepada redaksi sesaat lalu(Rabu, 6/6).
Dari Miranda, kata dia, KPK bisa menggali banyak informasi mengenai semua permainan dan persekongkolan pada saat Bank Indonesia memutuskan untuk memberikan FPJP alias Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century. Juga mengenai permainan dan persekongkola pada saat Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kalaupun nantinya Miranda tidak mau menjadi Justice Collaborator dalam kasus Century, maka KPK bisa juga langsung menjeratnya dalam kasus tersebut karena dia termasuk dalam nama-nama yang disebutkan terlibat dan dinyatakan bersalah oleh hasil Pansus Century DPR yang menetapkan opsi C," imbuh Misbakhun.
"Sehingga pemberkasan kasus Miranda S. Goeltom perihal kasus cek perjalanan bisa diparalelkan dengan keterlibatan dia dalam kasus Century," tandas inisiator Panitia Khusus Century DPR.[dem]

- century














