Belum Jelas Kapan Dibawa Ke Pengadilan
Sabtu, 09 Juni 2012 , 10:06:00 WIB
![]() DHANA WIDYATMIKA (DW) | |
RMOL. Bukannya bergulir ke pengadilan, kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) malah jadi simpang siur. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan, berkas DW sudah lengkap. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, berkas itu belum lengkap.
Kemarin, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyampaikan, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas DW. Posisi berkas pegawai negeri golongan 3 C pada Ditjen Pajak itu, masih P19 atau belum P21 (lengkap).
“Belum P21. Berkas perkara yang P19 kemarin sudah dikembalikan lagi ke jaksa peneliti. Mudah-mudahan minggu depan sudah P21, karena kekurangannya hanya syarat formil,” ujar Adi, kemarin.
Akan tetapi, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, pihaknya sudah melengkapi berkas DW. “Berkas perkara DW sudah dinyatakan lengkap dan pada hari Kamis diikuti penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti,” katanya saat ditemui pada Senin malam (5/6) di kantornya, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Yang dimaksud penyerahan itu adalah penyerahan berkas dan tersangka dari Bagian Penyidikan kepada Bagian Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Bundar, tempat Bagian Penuntutan dan Bagian Penyidikan pada Jampidsus berkantor.
Namun, tentang kapan DW dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Arnold enggan menjawabnya. Soalnya, membawa tersangka ke pengadilan adalah kewenangan Direktur Penuntutan. “Itu bukan kewenangan saya,” elak bekas bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.
Kendati masih belum tegas kapan DW menjadi terdakwa, Arnold mengaku yakin, perkara korupsi pajak dan pencucian uang ini dapat dibuktikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Kalau tidak yakin, untuk apa kami jadikan tersangka,” katanya, menjawab pertanyaan, apakah bukti-bukti kasus ini belum kuat, sehingga masih simpang siur kapan DW dibawa ke pengadilan.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Jonny Ginting saat dikonfirmasi mengenai kapan DW dibawa ke pengadilan, mengaku belum bisa memberikan penjelasan, sebab sedang berada di Amerika Serikat. “Saya sudah lima hari di Amerika,” ujarnya saat ditelepon Rakyat Merdeka pada Selasa (6/6).
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran para tersangka lain kasus ini. Pada Selasa (5/6) misalnya, penyidik mengorek keterangan dua saksi untuk tersangka Firman, atasan Dhana saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta Selatan. Kedua saksi itu adalah pengusaha bernama Fransiska H dan Kim Mi Young. “Pemeriksaannya sejak jam 9 pagi,” kata Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman.
Penyidik juga memeriksa dua saksi, yakni PNS pada KPP Pratama Pancoran bernama Teddy P dan M Arifudin. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka bekas PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh dan Firman. “Para saksi ini datang jam 10 pagi. Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SM dan F,” ujar Adi.
Kejaksaan Agung sudah menahan lima tersangka kasus ini, yakni Dhana Widyatmika, Firman (bekas atasan DW), Herly Isdiharsono (bekas atasan dan rekan bisnis DW), Salman Maghfiroh (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Johny Basuki (wajib pajak).
REKA ULANG
Tiga Kali Perpanjang Penahanan DW
Tersangka Dhana Widyatmika (DW) ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung kembali memperpanjang masa penahanan pegawai negeri golongan III C pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ini.
“Hari ini masa penahanan DW habis. Kami mengajukan perpanjangan masa penahanan dengan meminta kepada pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di kantornya, Rabu, 30 Mei.
Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap PNS yang memiliki kekayaan mencurigakan itu, lanjut Adi, dilakukan pada 21 Mei 2012. “Diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan itu sudah dikabulkan dan sudah keluar penetapan perpanjangan masa penahanannya,” kata Adi.
Perpanjangan masa penahanan DW itu ditetapkan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan No: 106/Pen.Pid/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 24 Mei 2012. “Tim penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan tersangka DW selama 30 hari ke depan, terhitung dari 31 Mei sampai 29 Juni 2012. Dengan demikian, tersangka DW tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Dalam catatan Rakyat Merdeka, DW pertama kali ditahan selama 20 hari, yakni sejak 2 Maret hingga 21 Maret 2012. Kemudian, masa penahanannya diperpanjang untuk yang pertama kali selama 40 hari, terhitung dari 22 Maret hingga 30 April 2012.
Selanjutnya, masa penahanan DW diperpanjang untuk yang kedua kali selama 30 hari, yakni dari 1 Mei hingga 30 Mei. Nah, perpanjangan masa penahanan DW untuk yang ketiga kali selama 30 hari, terhitung sejak 31 Mei sampai 29 Juni.
Adi menambahkan, perpanjangan masa penahanan DW masih diperlukan, sebab pemberkasan masih belum rampung. “Masih proses penelitian berkas dan ternyata masa penahanan sudah habis. Maka, kami ajukan lagi perpanjangan masa penahanan,” ujarnya.
Kejagung juga sudah memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka lain, yakni melalui penetapan perpanjangan penahanan No:15/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, tanggal 7 Mei 2012 atas nama tersangka Salman Maghfiroh dari tanggal 9 Mei hingga 17 Juni 2012; No:16 atas nama tersangka Johnny Basuki dari tanggal 8 Mei sampai 16 Juni; No:17 atas nama tersangka Herly Isdiharsono dari tanggal 8 Mei-16 Juni 2012 dan No:18 atas nama tersangka Firman dari tanggal 9 Mei-17 Juni 2012.
Sekadar mengingatkan, Salman Maghfiroh adalah bekas pegawai Ditjen Pajak, Johnny Basuki adalah pengusaha, Herly Isdiharsono dan Firman adalah bekas atasan DW di Ditjen Pajak.
Kejaksaan Agung memprioritaskan untuk menyeret Dhana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan empat tersangka lainnya akan menyusul. “Perhitungan saya, berkas DW segera selesai dan bulan Juni sudah ke persidangan. Sedangkan yang lainnya masih penyidikan,” ujar Adi.
Dalam kasus ini, Kejagung menyangka Dhana korupsi dengan cara menyalahgunakan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak, yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke pengadilan pajak.
Kemudian, uang yang diduga hasil korupsi itu, dicuci melalui sejumlah bisnis. Makanya, Kejagung juga menyangka DW melakukan tindak pidana pencucian uang.
Masih Ada Kesempatan Bonsai Perkara
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai, Kejaksaan Agung enggan mempercepat bergulirnya kasus Dhana Widyatmika (DW) Cs ke Pengadilan Tipikor. “Seperti ada keengganan untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.
Taslim mempertanyakan, apakah di balik tak kunjung dilimpahkannya DW ke pengadilan, ada upaya membonsai kasus ini hanya pada keterlibatan lima tersangka. “Apakah ada yang akan diselamatkan dalam kasus ini,” tandasnya.
Menurut dia, kesempatan bermain bagi pihak-pihak yang berkepentingan, masih terbuka sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sebab, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sesuatu yang janggal mudah ketahuan masyarakat luas. “Kalau sudah sampai di pengadilan, upaya melokalisir perkara tentu sulit dilakukan,” ujar anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Dengan cara seperti itu, lanjut Taslim, sejumlah pelaku dalam kasus ini akan lepas dan tidak terjamah. “Dugaan saya, ada yang ingin mengurangi orang-orang yang terlibat, atau ada yang akan diselamatkan,” curiganya.
Melihat lambannya DW dibawa ke pengadilan, lanjut Taslim, dugaan masyarakat bisa mengarah pada ketidakseriusan jaksa lantaran ada permainan atau tekanan saat melakukan pengusutan. “Lihat saja, awalnya jaksa begitu menggebu-gebu, tapi sekarang seolah jalan di tempat. Ada apa ini,” ucapnya.
Dhana Widyatmika Rawan Dilepas
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Yenti Garnasih mengingatkan, Kejaksaan Agung hendaknya bergegas membawa tersangka Dhana Widyatmika (DW) ke Pengadilan Tipikor.
Soalnya, lanjut Yenti, DW mesti dibebaskan jika masa penahanannya sebagai tersangka sudah habis. “Kalau sampai batas tertentu belum dilimpahkan ke pengadilan, berarti harus dilepas. Jadi, harus dipercepat,” katanya.
Dia mengingatkan, tersangka hanya dapat ditahan maksimal 120 hari. “Lebih dari itu, harus dilepas. Kecuali dia sudah menjadi terdakwa,” kata wanita yang sering menjadi saksi ahli kasus pencucian uang ini.
Dalam catatan RM, DW pertama kali ditahan selama 20 hari, yakni sejak 2 Maret hingga 21 Maret 2012. Kemudian, masa penahanannya diperpanjang untuk yang pertama kali selama 40 hari, terhitung dari 22 Maret hingga 30 April 2012. Selanjutnya, masa penahanan DW diperpanjang untuk yang kedua kali selama 30 hari, yakni dari 1 Mei hingga 30 Mei. Perpanjangan masa penahanan DW untuk yang ketiga kali selama 30 hari, terhitung sejak 31 Mei sampai 29 Juni.
Nah, batas maksimal penahanan DW sebagai tersangka (120 hari) jatuh pada 29 Juni nanti. Jika sampai 29 Juni tak kunjung dibawa ke pengadilan, maka DW harus dilepaskan.
Selain itu, menurut Yenti, seharusnya sudah ada penambahan tersangka, mengingat masa penyidikan yang sudah cukup panjang. Tapi, sampai kemarin, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang ini masih lima orang. “Seharusnya sudah ada tersangka lain. Masak selama itu tidak dikembangkan? Ngapain saja selama ini? Ada apa? Kejaksaan jangan sampai main-main,” ingatnya.
Proses pemberkasan terhadap tersangka lain pun jangan berlama-lama. Sebab, sangat mungkin juga tersangka lain dilepaskan jika masa penahanannya sebagai tersangka telah habis. Karena itu, Yenti mewanti-wanti kejaksaan segera melimpahkan para tersangka kasus ini ke Pengadilan Tipikor. “Harus jelas pula dakwaannya apa,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
.jpg)
- anakpesat.blogspot.com














