Ruhut Sitompul: Azis Cs Sebaiknya Diperiksa BK Daripada Diadili di Tempat Lain
Senin, 11 Juni 2012 , 08:48:00 WIB
![]() RUHUT SITOMPUL |
RMOL.Badan Kehormatan DPR diminta jemput bola memeriksa lima anggota Komisi III yang diduga menghalang-halangi pemindahan sidang Walikota Semarang Soemarno dan Ketua DPRD Jawa Tengah Moerdoko.
“Teman-teman saya Azis Cs sebaiknya diperiksa di Badan Kehormatan (BK) DPR ketimbang diadili di tempat lain,’’ kata anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Peradilan (LPP) melaporkan lima anggota Komisi III DPR ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/6).
Lima orang itu adalah Azis Syamsuddin, Ahmad Yani, Nasir Djamil, Syarifudin Sudding, dan Abu Bakar Al Habsy. LPP menilai kelima orang anggota dewan tersebut telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan terhadap Walikota Semarang dan Ketua DPRD Jawa Tengah yang sedang disidang terkait kasus dugaan korupsi.
Ruhut Sitompul selanjutnya mengatakan, BK DPR diminta proaktif untuk menangani kasus ini. Tidak perlu ada pihak yang mengadu, sehingga BK DPR memeriksa lima anggota Komisi III DPR itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa benar saat rapat dengar pendapat beberapa anggota DPR menyatakan tidak setuju dengan pemindahan itu?
Ya. Itu benar. Saya kan juga ada di sana, sehingga saya tahu.
Pendapat Anda bagaimana?
Kalau saya sih mendukung MA. Saya salut kepada mereka karena memindahkan persidangan itu.
Apa tindakan sejumlah rekan Anda di Komisi III itu merupakan intervensi?
Ya. Ini merupakan intervensi. KPK kan meminta pemindahan tersebut karena banyak hakim diintervensi di daerah. Sedangkan pengadilan itu kan di bawah MA, sehingga MA sebagai yang berwenang mengatur hal tersebut, mengambil tindakan sebagai bentuk pembenahan dalam sistem peradilan Indonesia. Masa MA mau melakukan pembenahan diintervensi. Ini nggak benar juga.
Apakah tindakan teman-teman Anda itu merupakan bagian dari tugas Komisi III?
Tugas kami kan pengawasan, legislasi, dan budgeting. Kalau masalah terlalu teknis jangan terlalu ikut campur.
Soal proses pengadilan Walikota Semarang, itu adalah hal yang teknis. Yang teknis-teknis, itu bukan tugas DPR. Itu tugasnya MA dan KPK. Tolong hormatilah mitra kerja kita.
Apa lagi tindakan ini dilakukan teman-teman karena RDPU dengan pengacara walikota itu. Padahal kita perlu tahu dulu apa alasan dari MA. Selama ini persidangan di daerah memiliki angka intervensi yang tinggi. Sedangkan di pusat tidak ada intervensi, sehingga putusan MA untuk memindahkan persidangan Soeharsono HS ke Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat.
Berdasarkan pengalaman, banyak terdakwa korupsi yang disidang di daerah bisa bebas tanpa syarat. Sementara di Jakarta, tidak ada satupun. Di Tipikor Jakarta, semua terdakwa korupsi pasti jadi terpidana. Memang lebih bagus dipindah, agar prosesnya bisa lebih transparan.
Apa penyebab ketidakkompakan dalam kasus ini?
Ini akibatnya karena banyak partai. Tidak ada partai yang mayoritas di DPR. Walalupun Partai Demokrat menang, tapi suaranya hanya 23 persen. Memang ada parpol koalisi pendukung pemerintah. Tapi tetap saja mereka sesukanya bertindak. Kalau tidak ada partai politik perolehan suaranya 50 persen plus 1, sampai kapan pun di republik ini selalu tidak kompak.
Bagaimana agar kejadian ini tidak terulang?
Agar kejadian ini tidak terulang lagi ketua fraksi dari sembilan partai DPR harus lebih mengawasi anggotanya. [Harian Rakyat Merdeka]

- Tuduhan ICW Ngawur





