Darmono: Buronan BLBI Itu Sudah Lama Diketahui Di Amerika Serikat
Selasa, 12 Juni 2012 , 09:32:00 WIB
![]() DARMONO |
RMOL. Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono mengaku sudah lama mengetahui keberadaan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian berada di Amerika Serikat.
‘’Walau tahu dia di Amerika Serikat (AS), nggak mungkin bisa menangkap seenaknya. Tapi harus melalui proses. Itu kan panjang, melalui hubungan hukum dua negara,’’ ujar Darmono kepada’Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, buronan BLBI terkait kasus Bank BHS Sherny Kojongian ditangkap Interpol di San Francisco, AS, pekan lalu. Dia merugikan negara sebesar Rp 1,950 triliun. Sherny melarikan diri ke negeri Paman Sam pada 2002, saat proses persidangan berjalan.
Darmono selanjutnya mengatakan, yang membuat lama penangkapan itu gara-gara dilakukan dulu upaya-upaya perjanjian ekstradisi dan sebagainya.
‘’Semuanya itu melalui proses yang cukup panjang. Maka akhirnya ditangkap pekan lalu. Selanjutnya segera diekstradisi. Sekarang terus dilakukan koordinasi dengan otoritas AS untuk melancarkan proses tersebut,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa yang dilakukan Kejagung menjelang pemulangan Sherny dari Amerika Serikat?
Ya, kita masih koordinasi. Menunggu konfirmasi dari sana. Yang kami lakukan tentunya persiapan secara teknis. Itu sudah kami laksanakan.
Persiapan secara teknis apa saja?
Misalnya, kami menyiapkan surat perintah terkait dengan pelaksanaan tuntutan pengadilan, surat penangkapan, dan sebagainya. Itu kan harus disiapkan.
Apa sudah disiapkan ruangan tahanan untuk Sherny?
Kalau masalah tempat di Lembaga Pemasyarakatan sudah banyak tempat kok. Bisa saja ditempatkan di Pondok Bambu atau di mana saja. Banyak tempat kok. Nggak harus menyiapkan secara khusus. Yang penting penyiapan secara teknis dan administrasi secara formal sudah disiapkan.
Persiapan administrasinya apa saja?
Persiapan administrasinya, surat persiapan pelaksanaan putusan hakim dan berita acaranya.
Itu tidak butuh lama kan?
Betul. Berita acaranya sebentar saja kok. Persiapan berita acaranya tinggal menandatangani saja kok.
Apa yang membuat proses pemulangan memakan waktu?
Ya, karena semuanya harus melalui aturan hukum negara. Setiap negara kan punya aturan hukum masing-masing yang harus dipenuhi. Tentu aturan hukum di negara lain kan harus dipenuhi dan aturan hukum di negara kita harus disempurnakan dan dilengkapi.
Apakah aturan hukum pemulangan dari Amerika Serikat sulit?
Mudah-mudahan tidak sesulit seperti di Australia.
Biasanya memakan waktu berapa lama pemulangan buronan seperti ini?
Pokoknya tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya. Insya Allah semoga diberikan kemudahan.
Sherny melarikan diri 10 tahun, kenapa lama sekali baru ditangkap?
Lama karena dia punya hak hukum di Amerika Serikat. Waktu dia masuk ke Amerika membawa dokumen-dokumen yang lengkap, sehingga terdaftar sebagai penduduk sementara. Kemudian dia menjadi penduduk dengan status permanent resident. Itu yang membuat prosesnya menjadi lama.
Berarti keberadaan Sherny sudah lama diketahui dong?
Ya. Walau kita tahu dia di sana, nggak mungkin bisa menangkap seenaknya. Tapi harus melalui proses. Itu kan panjang, melalui hubungan hukum dua negara. Kemudian dilakukan upaya-upaya perjanjian ekstradisi dan sebagainya. Semuanya melalui proses yang cukup panjang.
Apakah ada orang kejaksaan yang dikirim ke AS untuk memperlancar pemulangan ini?
Kami memproses pemulangan ini melalui bantuan lembaga di sana. Ada Kedutaan Besar, perwakilan Interpol, itu yang membantu. Tidak harus ke sana. Hal-hal yang teknis mengenai pemulangan tersebut kan bisa dibicarakan melalui telepon, surat-menyurat, dan sebagainya.
Kepergian Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto ke Amerika tidak terkait kasus ini?
O bukan. Itu kaitannya dengan masalah hukum lain.
Bagaimana dengan kekayaan Sherny, apakah nanti disita?
Kerugian dalam perkara itu sudah ditutup semuanya oleh perusahaan tempatnya dulu bekerja. Sekarang tinggal menjalani pidananya saja. [Harian Rakyat Merdeka]

- Masih adakah kasus "BLBI'














