Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
KPK Garap Hary Tanoe
Rabu, 13 Juni 2012 , 10:24:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima

HARY TANOE`
  

RMOL. Bos Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesudibjo, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pajak yang diduga melibatkan PT Bhakti Investama.

"Yang bersangkutan kita periksa untuk pengembangan penyidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (13/6).

Selain Hary Tanoe, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darma Putra dan Wandhy Wira Riady selaku Direktur PT Bhakti Investama tbk, Maya dan Lany selaku staf bagian finance PT Bhakti Investama.

Keempatnya, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, dengan tersangka, Tommy Hendratno dan James Gunardjo.

Sampai pukul 10.00 Wib Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem itu belum muncul di kantor KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo  sebagai tersangka.

Tommy dan James, ditangkap KPK sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp285 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat.

Informasi yang beredar, uang itu sengaja diberikan James, kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.

Tapi pihak Bhakti membantah bahwa James ada kaitan dengan perusahaan financial tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Andi Simangunsung menegaskan, perusahaan kliennya itu tidak ada masalah dengan pajak.

"BI (Bhakti Investama) melakukan pembayaran hingga lebih bayar. BI adalah wajib pajak yang baik," ujar Andi, Senin (11/6). [zul]


Baca juga:
KPK Boleh Garap Kasus Suap Pajak Jika...
KPK Pastikan Panggil Jajaran Komisaris dan Direksi PT Bhakti Investama
Komisi III: KPK Jangan Terjebak Pembunuhan Karakter
Perusahaan Hary Tanoe Minta Kasus Pajaknya Tidak Dibesar-besarkan
Komisaris Independen Bhakti Investama Dilarang ke Luar Negeri

Komentar (7)

Nama
Judul
Komentar
  1. hukum ringan
    14.06.2012, 08:07 WIB
    Komentator: romadlon
    karena hukuman dari koruptor terlalu ringan dan sering mendapat keringanan maka negeri ini akan menjadi sarang koruptor. coba lebih dari 1 M di hukum gantung di alun2 mesti jera
  2. Uangku ya semauku dong....
    13.06.2012, 13:35 WIB
    Komentator: Spy Agent
    Aneh-aneh aja bangsa ini, konglomerat yang hobby hamburin duit pribadi digarap... ehhh giliran konglomerat hasil jarah duit rakyat... gak dianggap.
    Ini sihh pasti hanya gara-gara ulah para koruptor yg sirik sama si konglomerat Hary Tanoe... habis mereka gak bisa nyaingin hartanya Hary walaupun udah korupsi tujuh turunan...
  3. Uangku ya semauku dong....
    13.06.2012, 13:35 WIB
    Komentator: Spy Agent
    Aneh-aneh aja bangsa ini, konglomerat yang hobby hamburin duit pribadi digarap... ehhh giliran konglomerat hasil jarah duit rakyat... gak dianggap.
    Ini sihh pasti hanya gara-gara ulah para koruptor yg sirik sama si konglomerat Hary Tanoe... habis mereka gak bisa nyaingin hartanya Hary walaupun udah korupsi tujuh turunan...
  4. Uangku ya semauku dong....
    13.06.2012, 13:34 WIB
    Komentator: Spy Agent
    Aneh-aneh aja bangsa ini, konglomerat yang hobby hamburin duit pribadi digarap... ehhh giliran konglomerat hasil jarah duit rakyat... gak dianggap.
    Ini sihh pasti hanya gara-gara ulah para koruptor yg sirik sama si konglomerat Hary Tanoe... habis mereka gak bisa nyaingin hartanya Hary walaupun udah korupsi tujuh turunan...
  5. kesandung hukum
    13.06.2012, 12:27 WIB
    Komentator: tata
    wah asik nih si hary tanoe udh mulai digarap, baru aja masuk ke dunia politik, udah kesandung hukum aja.
  6. sumber uang 5-10 M kader nasdem
    13.06.2012, 11:24 WIB
    Komentator: dwi Putra
    pantesan bisa memberi uang 5-10 M untuk setiap kadernya, ternyata MNC curang juga. maju terus KPK.........
  7. KPK DISCLAIMER
    13.06.2012, 10:51 WIB
    Komentator: ACE NIELSEN
    KPK DISCLAIMER TAHUN 2008.
    KPK DISCLAIMER TAHUN 2009.
    KPK DISCLAIMER TAHUN 2010.
    KPK DISCLAIMER TAHUN 2011.
    KPK DISCLAIMER TAHUN 2012.

Githok

blitz.rmol.co
www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Menghidupkan Kembali Ekonomi Pantai Barat


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II