KPK Garap Hary Tanoe
Rabu, 13 Juni 2012 , 10:24:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima
 HARY TANOE` | |
RMOL. Bos Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesudibjo, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pajak yang diduga melibatkan PT Bhakti Investama.
"Yang bersangkutan kita periksa untuk pengembangan penyidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (13/6).
Selain Hary Tanoe, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darma Putra dan Wandhy Wira Riady selaku Direktur PT Bhakti Investama tbk, Maya dan Lany selaku staf bagian finance PT Bhakti Investama.
Keempatnya, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, dengan tersangka, Tommy Hendratno dan James Gunardjo.
Sampai pukul 10.00 Wib Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem itu belum muncul di kantor KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo sebagai tersangka.
Tommy dan James, ditangkap KPK sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp285 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat.
Informasi yang beredar, uang itu sengaja diberikan James, kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.
Tapi pihak Bhakti membantah bahwa James ada kaitan dengan perusahaan financial tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Andi Simangunsung menegaskan, perusahaan kliennya itu tidak ada masalah dengan pajak.
"BI (Bhakti Investama) melakukan pembayaran hingga lebih bayar. BI adalah wajib pajak yang baik," ujar Andi, Senin (11/6). [zul]
-
hukum ringan
14.06.2012, 08:07 WIB Komentator: romadlon |
| karena hukuman dari koruptor terlalu ringan dan sering mendapat keringanan maka negeri ini akan menjadi sarang koruptor. coba lebih dari 1 M di hukum gantung di alun2 mesti jera |
-
Uangku ya semauku dong....
13.06.2012, 13:35 WIB Komentator: Spy Agent |
Aneh-aneh aja bangsa ini, konglomerat yang hobby hamburin duit pribadi digarap... ehhh giliran konglomerat hasil jarah duit rakyat... gak dianggap.
Ini sihh pasti hanya gara-gara ulah para koruptor yg sirik sama si konglomerat Hary Tanoe... habis mereka gak bisa nyaingin hartanya Hary walaupun udah korupsi tujuh turunan... |
-
Uangku ya semauku dong....
13.06.2012, 13:35 WIB Komentator: Spy Agent |
Aneh-aneh aja bangsa ini, konglomerat yang hobby hamburin duit pribadi digarap... ehhh giliran konglomerat hasil jarah duit rakyat... gak dianggap.
Ini sihh pasti hanya gara-gara ulah para koruptor yg sirik sama si konglomerat Hary Tanoe... habis mereka gak bisa nyaingin hartanya Hary walaupun udah korupsi tujuh turunan... |
-
Uangku ya semauku dong....
13.06.2012, 13:34 WIB Komentator: Spy Agent |
Aneh-aneh aja bangsa ini, konglomerat yang hobby hamburin duit pribadi digarap... ehhh giliran konglomerat hasil jarah duit rakyat... gak dianggap.
Ini sihh pasti hanya gara-gara ulah para koruptor yg sirik sama si konglomerat Hary Tanoe... habis mereka gak bisa nyaingin hartanya Hary walaupun udah korupsi tujuh turunan... |
-
kesandung hukum
13.06.2012, 12:27 WIB Komentator: tata |
| wah asik nih si hary tanoe udh mulai digarap, baru aja masuk ke dunia politik, udah kesandung hukum aja. |
-
sumber uang 5-10 M kader nasdem
13.06.2012, 11:24 WIB Komentator: dwi Putra |
| pantesan bisa memberi uang 5-10 M untuk setiap kadernya, ternyata MNC curang juga. maju terus KPK......... |
-
KPK DISCLAIMER
13.06.2012, 10:51 WIB Komentator: ACE NIELSEN |
KPK DISCLAIMER TAHUN 2008.
KPK DISCLAIMER TAHUN 2009.
KPK DISCLAIMER TAHUN 2010.
KPK DISCLAIMER TAHUN 2011.
KPK DISCLAIMER TAHUN 2012. |