Hari Ini Tiba Di Jakarta, Penjaranya Sudah Disiapkan
Rabu, 13 Juni 2012 , 10:55:00 WIB
![]() SHERNY KOJONGIAN | |
RMOL. Tim terpadu menjemput terpidana kasus BLBI Sherny Kojongian dari Amerika Serikat. Penjemputan dilakukan setelah upaya banding wanita yang buron selama 10 tahun itu, ditolak Pengadilan Tinggi Amerika Serikat.
Penantian panjang untuk menyeret terpidana kasus korupsi Bank BHS sebesar Rp 1,95 triliun itu ke Tanah Air, berakhir pada 11 Juni 2012, saat otoritas keamanan Amerika Serikat mengeksekusi Sherny di San Fransisco.
Kepala Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Sugeng Priyanto menjelaskan, eksekusi terhadap Sherny dilaksanakan pasca banding bekas Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa (BHS) itu ditolak. “Tim terpadu yang menjemput buronan tersebut,” katanya, kemarin.
Tim itu terdiri dari satu personel Interpol Indonesia, utusan Kejaksaan Agung, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Kementerian Luar Negeri. Teknis deportasi akan dikomandani perwakilan Polri (Liasion Officer/LO) di Amerika Serikat Brigjen Arief Wicaksono.
Lebih lanjut, tim terpadu akan membawa buronan itu ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda. Rencananya, Sherny dan tim itu akan tiba di Jakarta pada 13 Juni atau hari ini.
“Otoritas Amerika menyerahkan Sherny di Bandara San Fransisco. Setibanya di Jakarta, kita akan serah terima ke Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi,” ucapnya.
Dia mengaku, Interpol Indonesia sebenarnya sudah pasang kuda-kuda membawa Sherny sejak 2009. Pada tahun itu, Imigrasi dan Interpol Amerika Serikat telah merespon red notice dari Interpol Indonesia.
Otoritas Amerika juga menemukan masalah keimigrasian atas nama Sherny, sehingga melakukan pengusiran. Namun, terpidana 20 tahun penjara itu, tak mau menyerah begitu saja. Dia melawan otoritas Amerika, karena merasa dokumen imigrasinya sah. Intinya, wanita kelahiran Manado ini merasa berhak tinggal di negara Paman Sam.
Usaha deportasi itu akhirnya mengalir ke pengadilan. Sherny menggugat Imigrasi Amerika Serikat ke pengadilan tingkat pertama San Francisco. Hasilnya, pengadilan tingkat pertama menyatakan Sherny bersalah. Pengadilan memutus, penggugat untuk mematuhi perintah deportasi.
Tapi, Sherny belum puas. Dia mengajukan banding ke pengadilan tinggi Ninth Circuit Amerika Serikat. Hasilnya, pengadilan tinggi memutus sama dengan pengadilan sebelumnya. Dengan kepastian hukum yang mengikat itu, Sherny harus dideportasi. “Sanksi deportasi harus dijalani. Imigrasi dan Interpol Amerika menangkap Sherny pada 11 Juni lalu dan mengkoordinasikannya dengan perwakilan Polri di sana,” kata Sugeng.
Proses gugatan Sherny, lanjutnya, membuat proses deportasi berlarut-larut. Praktis selama tiga tahun, jajaran Interpol Indonesia mesti memantau pergerakan putri pengusaha apotek tersebut.
Saat ditanya, apakah terpidana kasus yang sama, Eko Edy Putranto juga berada di Amerika bersama Sherny, Sugeng mengaku belum tahu. “Kami belum menerima informasi keberadaan Eko Edy,” katanya. Tapi, dia mengaku, penelusuran Interpol Indonesia terhadap anak Hendra Rahardja itu tidak dihentikan.
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, proses pemulangan Sherny berada di bawah koordinasi Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Ketua Tim Terpadu Pemburu Koruptor. “Saat ini masih di pesawat. Besok pagi dijemput di Bandara Soekarno Hatta. Mungkin pagi atau menjelang siang.”
Tim dari Kejaksaan Agung sudah menyiapkan penjemputan Sherny di bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya, Sherny diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Kejari Jakpus yang melakukan proses eksekusi,” ujar Adi.
Wakil Jaksa Agung Darmono berharap, deportasi Sherny mampu membantu mengungkap keberadaan aset BHS yang tersisa serta menelusuri buron lain yang belum diketahui keberadaannya.
REKA ULANG
Masuk DPO 2002, Dibawa Ke Indonesia 2012
Nama Sherny Kojongian masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian internasional (Interpol) pada 2002. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Sherny dalam sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Sidang in absentia dilakukan lantaran Sherny sudah lebih dahulu kabur ke luar negeri ketika berstatus tersangka.
Setelah Sherny berstatus terpidana, Sekretariat Interpol Indonesia mengirim red notice ke Sekretariat Interpol Pusat di Lyon, Perancis. Isinya, meminta bantuan agar tiga buronan kasus BLBI Bank BHS ditangkap. Ketiga buronan itu adalah Hendra Rahardja, Eko Edy Putranto dan Sherny Kojongian.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Andi Rachman Asbar menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim pimpinan Subardi yang menghukum Komisaris Utama Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja seumur hidup pada Jumat, 22 Maret 2002. “Sangat puas, sesuai tuntutan, persis sampai pada pertimbangan-pertimbangan hukumnya,” ucap dia.
Hendra terbukti melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada BHS bersama-sama anaknya, Komisaris BHS Eko Edi Putranto dan Direktur Kredit dan Treasury BHS Sherny Kojongian. Akibatnya, negara rugi Rp 305 miliar plus 2,3 juta dolar AS. Tapi, Hendra juga tak bisa dieksekusi lantaran keburu kabur ke luar negeri. Belakangan, Hendra dikabarkan meninggal di Australia.
Hukuman yang sama dengan tuntutan juga dijatuhkan terhadap Eko dan Sherny. Terhadap keduanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Majelis juga menghukum para terdakwa secara tanggung renteng membayar uang pengganti Rp 1,95 triliun. Tapi, hingga kini Eko Edi masih buron.
Diketahui, dua direksi BHS itu diduga meminta loan committee untuk menyalurkan kredit kepada anak perusahaan grup BHS. Anak perusahaan grup itu adalah PT Setio Harto Jaya Building, PT Inti Bangun Adhi Pratama, PT Artha Buana Sakti atau PT Prasetya Pertiwi, PT Eka Sapta Dirgantara, PT Gaya Wahana Abadi Sakti dan PT Bintang Sarana Sukses.
Kredit yang seluruhnya Rp 305 miliar plus 2,3 juta dolar AS itu diambil dari fasilitas BLBI yang diberikan kepada BHS menyusul krisis moneter tahun 1997.
Namun, kredit itu tak digunakan secara benar. Uang kredit dibelikan 85 bidang tanah di Bali, Jakarta, Makassar, dan Yogyakarta, dengan menggunakan nama terdakwa, perusahaan miliknya dan keluarga.
Akibatnya, BHS mengalami kesulitan likuiditas dan rugi Rp 50 miliar per bulan karena kredit macet. Lalu, Bank Indonesia memberi bantuan likuiditas. Sejak awal 1997 sampai Oktober 1997, jumlahnya Rp 1,578 triliun. Tetapi, sampai 1 November 1997, ketika BHS dilikuidasi, dana dan bunganya tak bisa dikembalikan.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan barang bukti tanah,bangunan, serta barang bukti pengganti berupa hasil lelang barang bukti senilai Rp 13,5 miliar dirampas untuk negara. Sedang yang berupa dokumen asli dikembalikan kepada BI.
Jangan Sekadar Kirim Red Notice
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menilai, usaha pemerintah Amerika Serikat mendeportasi buronan asal Indonesia menunjukkan komitmen menjunjung kerjasama antar negara.
Pola kerjasama seperti ini perlu ditingkatkan dengan negara lain, bukan hanya dengan pemerintah Amerika Serikat. “Ini juga menunjukan kerjasama di dalam Interpol sudah berjalan baik,” katanya, kemarin.
Lantaran itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan, Polri dan instansi terkait wajib membantu negara-negara lain melacak buronan dari luar negeri yang kabur ke Indonesia.
Selain membantu negara lain melacak buronannya di sini, Desmon berharap, Interpol Indonesia lebih aktif menjalin komunikasi dengan Interpol pusat. Hal ini penting, mengingat daftar buronan Indonesia yang ada di list Interpol pusat masih panjang.
Jadi, kata Desmon, Sekretariat Interpol Indonesia tak sebatas mengirim red notice. Melainkan, aktif menanyakan kemajuan hasil pengiriman red notice. Dengan begitu, kemungkinan mengetahui keberadaan para buronan itu bisa lebih cepat.
“Yang kerap terjadi, para buronan bebas berkelana. Tak tersentuh dalam waktu yang sangat lama. Ini membuat koruptor lain berupaya kabur ke luar negeri juga,” tandasnya.
Selain mengefektifkan kinerja Interpol, Desmon minta pemerintah lebih serius memperbaiki hubungan diplomatik dengan negara lain. Hal itu akan sangat membantu saat menghadapi persoalan kaburnya koruptor. “Apalagi dengan negara-negara yang sampai kini belum memiliki perjanjian ekstradisi.”
Tidak Bermakna Tanpa Penyelamatan Uang Negara
Akhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia
Koordinator Presidium LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin berpendapat, deportasi terpidana kasus korupsi tanpa diikuti penyelamatan aset dan uang negara tidak memiliki makna.
Menurutnya, yang juga harus dilakukan pemerintah adalah mengupayakan secara optimal pengembalian aset atau uang negara yang dibawa kabur ke luar negeri. “Penangkapan dan deportasi tanpa diikuti penyelamatan aset dan uang negara, tidak punya arti sama sekali bagi kita,” katanya, kemarin.
Selain itu, dia menyarankan hakim berani memberikan hukuman yang berat kepada terpidana kasus korupsi. Minimal hukuman seumur hidup. “Negara juga harus segera menyita seluruh aset para koruptor agar jatuh miskin. Upaya ini akan menjadi contoh dan memberikan efek jera. Tidak saja bagi Sherny, tapi bagi terpidana kasus korupsi lainnya,” tandas Akhiruddin.
Pemerintah, lanjutnya, juga mesti melanjutkan kerjasama dengan negara yang sudah merativikasi konvenan anti korupsi. Kemudian, giat mewujudkan perjanjian ekstradisi.
Dia mencontohkan, selama ini perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dan Indonesia-Australia belum terwujud, padahal hubungan antar negara sudah terjalin baik.
Jika ratifikasi perjanjian ekstradisi bilateral dengan Singapura dan Australia tak tercapai, lanjut Akhiruddin, otomatis kedua negara itu akan menjadi surga bagi koruptor Indonesia untuk menimbun harta hasil korupsi dan kejahatan lainnya. [Harian Rakyat Merdeka]
















