Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Investasi Dalam Negeri Baru Bisa Lancar 2015
Kemendagri Utang Tertibkan 8 Ribu Perda Bermasalah
Kamis, 14 Juni 2012 , 08:38:00 WIB

ILUSTRASI/IST
  

RMOL.Catatan pemerintah sejak 11 tahun lalu, ada 12 ribu Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Yang berhasil di­batalkan sampai saat ini sekitar 4 ribu Perda. Diprediksi produk hu­kum bermasalah itu bisa diter­tibkan pada 2015.

“Sudah dilakukan evaluasi. Kita ingatkan ke daerah. tidak boleh yang menghambat inves­tasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Di antara 4 ribu Perda yang di­ca­but kebanyakan terkait dengan pajak daerah dan pajak retribusi. Perda-perda itu membebani pelaku usaha karena mewajibkan pengusaha membayar pungutan pajak ganda bertarif mahal. Semisal pajak pengiriman barang ke luar daerah.

Perda semacam itu dianggap ti­dak pro dengan investasi, pertum­buhan ekonomi, cenderung mem­bebani dunia usaha, dan kontra­produktif terhadap iklim inves­tasi. Pada 2010 Kemendagritelah membatalkan sekitar 83 perda yang berhubungan dengan izin in­vestasi di daerah meliputi penga­turan izin tanda daftar peru­sahaan (TDP) dan surat izin usa­ha perdagangan (SIUP).

Kemendagri akan semaksimal mungkin akan memberikan ke­pas­tian hukum dan memper­mu­dah perizinan investasi di daerah dengan sistem pelayanan satu pintu yang sudah diterapkan di beberapa daerah.

“Pak Menteri Gamawan meng­instruksikan kepada kepala dae­rah untuk memberikan kepastian hukum. Pelayanan satu pintu juga menghemat waktu perizinan yang awalnya 60 hari menjadi 16 hari. Itu sudah diberlakukan di daerah yang memiliki komitmen tinggi,” jelasnya.

Dikatakan, untuk mengatasi ham­batan investasi hal pertama yang harus dilakukan adalah mengevaluasi dan mengin­ven­tarisasi berbagai peraturan daerah yang dapat menghambat inves­tasi.

Kemudian pola koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan lebih diintensifkan sehingga tidak ada lagi hambatan teknis pelaksanaan investasi di daerah.

Semua daerah juga akan terus didorong untuk membangun ko­mitmen bersama mempermudah proses perizinan investasi untuk menarik investasi di daerah.

Komitmen semua daerah harus dibangun dalam menarik investa­si sebanyak-banyaknya ke daerah masing-masing. Dalam menye­le­saikan masalah itu juga diperlu­kan koordinasi yang baik antara pengusaha dan Pemda.

Pria yang akrab disapa Donny ini juga mendesak kepada para investor untuk membuka lahan industri yang berbasis ling­ku­ngan dan mendukung green economy.

Komite Pemantauan Pelaksa­naan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengata­kan, masih banyak daerah yang masih menggunakan peraturan yang sudah dihapuskan peme­rintah pu­sat. Di antara ketentuan tersebut yaitu, persyaratan pem­bayaran fiskal yang diterapkan di Go­rontalo, Manado dan Pe­kanbaru.

Peraturan persyaratan izin gang­guan untuk semua skala yang masih berlaku di Makassar, Balik­papan, Jambi, Bandung, Ma­nado dan Medan. Juga adanya peme­rik­saan nilai tambah bangu­nan atau tanah serta biaya pendaftaran tena­ga kerja dalam pendirian usaha, dan surat keterangan domisili yang masih dijadikan syarat utama dalam pendirian usaha.

Menurutnya, beberapa daerah yang masih memberlakukannya adalah Bandung, Batam, Jambi, Makassar, Manado dan Medan. Padahal, dengan dihapuskannya ketentuan tersebut bisa meng­hemat waktu pengurusan sampai dua hari. Hal lain yang membe­rat­kan investor adalah masih ada­nya pungutan retribusi.

“Hal inilah yang membuat in­ves­tor ogah masuk, dan berakibat engurangi pendapatan asli daerah (PAD). PAD suatu daerah akan ber­li­pat ganda dengan banyaknya investasi serta dengan penerapan penertiban izin yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Indonesia menghadapi tantang­an-tantangan yang menghambat perkembangan investasi. Keku­rangan tenaga kerja terdidik, in­frastruktur yang buruk dan ke­rangka kebijakan yang berbelit-belit merupakan juga merupakan penghambat terbesar terhadap perluasan usaha.

Salah satu dari kunci penyebab tingginya tingkat informalitas di Indonesia ini adalah beratnya be­ban yang harus ditanggung pe­rusahaan-perusahaan akibat kebi­jakan-kebijakan yang berlaku.

Bahkan, hampir 30 persen dari perusahaan-perusahaan di Indonesia memulai kegiatan usa­hanya tanpa mendaftarkan diri se­cara formal.

Dari hasil penelitiannya, mun­cul lima besar kota di posisi teratas dalam hal kemudahan men­dirikan usaha, yakni Yogya­karta, Palang­karaya, Surakarta, Semarang dan Banda Aceh.

Nggak Cepat Diatasi, Daerah Bisa Merugi

Mohammad Donk Ghanie, Pengamat Ekonomi Indonesian Investment Studies (INDVEST)

Tidak adanya kepastian hu­kum menjadi faktor utama ter­hambatnya investasi di daerah. Jika tidak segera diperbaiki, maka investor akan semakin menjauh. Sayangnya gangguan tersebut seringkali dibiarkan.

Saat ini banyak permasa­lahan yang mengganggu iklim investasi di daerah. Kalau tidak segera diatasi maka daerah itu sendiri yang akan rugi.

Saya berharap ketidakpastian hukum bisa diminimalisir se­hing­ga investasi dan ekonomi te­­rus tumbuh. Dengan se­mangat otonomi daerah, sudah saatnya setiap daerah fokus membangun dan menigkatkan perekonomian masing-masing. Dengan begitu akan menambah kesejahteraan masyarakat.

Cabut Perda-perda Ganggu Investasi

Zainun Ahmadi, Anggota Komisi II DPR

DPR mendesak Pemda dan Kementerian Dalam Negeri se­gera mencabut perda-perda yang dianggap menghambat in­vestasi di daerah.

Merupakan suatu pelang­ga­ran bila Pemda masih mem­ber­lakukan Perda yang sudah di­cabut pemerintah pusat. Mem­berlakukan peraturan lama di­anggap sebagai cara berfikir jangka pendek yang dilakukan Pemda.

Misalnya, melalui pungutan biaya retribusi yang cukup be­sar dengan harapan menambah pen­dapatan asli daerah (PAD). Akibatnya, para investor banyak yang kabur dan kapok melaku­kan menanamkan mo­dalnya.

Pemda melupakan tujuan jangka panjang, padahal bila peraturan yang menghambat investasi seperti retribusi dica­but, maka dipastikan akan sema­kin banyak investor yang datang.

Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak cepat, maka akan semakin memberikan sinyal negatif kepada pelaku usaha bah­wa di daerah tersebut ber­biaya tinggi untuk berbisnis. Dam­paknya pelaku usaha baka­lan ogah masuk ke daerah terse­but, dan sudah tentu akan meng­hi­langkan kesempatan yang besar untuk aktivitas bisnis di daerah.

Menjadi tugas pemerintah pusat seperti Kemendagri untuk mengontrol terhadap apakah masih ada Pemda yang mene­rapkan Perda yang sudah diba­tal­kan pemerintah pusat. Se­ringkali pemerintah pusat tidak tahu bahwa ada yang harusnya sudah batal demi hukum, tetapi masih dilaksanakan di daerah. Hal itu juga mencerminkan be­ta­­pa buruknya koordinasi pe­me­­rintah pusat dan Pemda. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
Kemenhut & DPR Bakal Minta Solusi ke Presiden
Kebagian Jatah Rp 5,1 Triliun, Kemenhub Prioritaskan Infrastruktur
Status Kewarganegaraan Bikin Kejaksaan Sulit Tangkap Sherny
Jatah Dana Operasional Wamen Setahun 753 Juta
Pemberian Adipura Kepada 123 Daerah Minim Kriteria­

Komentar (3)

Nama
Judul
Komentar
  1. Kenapa Investasi Indonesia baru bisa 2015
    15.06.2012, 08:08 WIB
    Komentator: M.Makhfudz
    Mengapa Investasi Indonesia baru bisa maju tahun 2015 emangnya menunggu rezim ini runtuh dan ganti kulit
  2. Kenapa Investasi Indonesia baru bisa 2015
    15.06.2012, 08:08 WIB
    Komentator: M.Makhfudz
    Mengapa Investasi Indonesia baru bisa maju tahun 2015 emangnya menunggu rezim ini runtuh dan ganti kulit
  3. Kenapa Investasi Indonesia baru bisa 2015
    15.06.2012, 08:08 WIB
    Komentator: M.Makhfudz
    Mengapa Investasi Indonesia baru bisa maju tahun 2015 emangnya menunggu rezim ini runtuh dan ganti kulit

Githok

blitz.rmol.co
 

Aura Kasih, Sering Diajak One Night Stand

Memiliki tubuh seksi tak selamanya enak. Tanyakan saja ke Aura Kasih. Gara ...

 

Adinia Wirasti, Senang Pergi Dadakan

Adinia Wirasti (Asti) memiliki hobi bepergian. Pemeran Marsha dalam film L ...

 

Kristen Stewart, Emosi, Acungkan Jari Tengah

Pasca putus (lagi) dengan Robert Pattinson, Kristen Stewart sempat mu ...

 

Amanda Bynes, Ngeganja, Digelandang Polisi

Bintang film What a Girl Wants dan Easy A ini kembali bikin ulah. Kabarnya ...

 

Marissa Nasution, Nggak Suka Keringetan

Bintang film Namaku Dick, Cowok Bikin Pusing dan Kejar Cinta Javanua ini s ...

 

Sophia Mueller, Bikin Film Gandeng Mantan Suami

Debut Sophia Mueller (dulu Latjuba) menjadi seorang produser dan sutradara ...

 

Cara Delevingne, Tolak Leonardo DiCaprio

Rising star di dunia modeling ini rupanya tak muda dirayu lelaki. Buktinya ...

 

Prisia Nasution, Susah Jadi Istri Jokowi

Setelah bermain cemerlang dalam film Sang Penari serta Laura & Marsha, ...

 

Ibunya Rasti Kecewa Eza Dituntut 5 Bulan Bui

Eza merasa diperlakukan tidak adil. Ia memelas, sebagai orang susah harusn ...

www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Bantal Emas Masal dari Negara Tropik


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II