Kemendagri Utang Tertibkan 8 Ribu Perda Bermasalah
Kamis, 14 Juni 2012 , 08:38:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST | |
RMOL.Catatan pemerintah sejak 11 tahun lalu, ada 12 ribu Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia.
Yang berhasil dibatalkan sampai saat ini sekitar 4 ribu Perda. Diprediksi produk hukum bermasalah itu bisa ditertibkan pada 2015.
“Sudah dilakukan evaluasi. Kita ingatkan ke daerah. tidak boleh yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Di antara 4 ribu Perda yang dicabut kebanyakan terkait dengan pajak daerah dan pajak retribusi. Perda-perda itu membebani pelaku usaha karena mewajibkan pengusaha membayar pungutan pajak ganda bertarif mahal. Semisal pajak pengiriman barang ke luar daerah.
Perda semacam itu dianggap tidak pro dengan investasi, pertumbuhan ekonomi, cenderung membebani dunia usaha, dan kontraproduktif terhadap iklim investasi. Pada 2010 Kemendagritelah membatalkan sekitar 83 perda yang berhubungan dengan izin investasi di daerah meliputi pengaturan izin tanda daftar perusahaan (TDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Kemendagri akan semaksimal mungkin akan memberikan kepastian hukum dan mempermudah perizinan investasi di daerah dengan sistem pelayanan satu pintu yang sudah diterapkan di beberapa daerah.
“Pak Menteri Gamawan menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memberikan kepastian hukum. Pelayanan satu pintu juga menghemat waktu perizinan yang awalnya 60 hari menjadi 16 hari. Itu sudah diberlakukan di daerah yang memiliki komitmen tinggi,” jelasnya.
Dikatakan, untuk mengatasi hambatan investasi hal pertama yang harus dilakukan adalah mengevaluasi dan menginventarisasi berbagai peraturan daerah yang dapat menghambat investasi.
Kemudian pola koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan lebih diintensifkan sehingga tidak ada lagi hambatan teknis pelaksanaan investasi di daerah.
Semua daerah juga akan terus didorong untuk membangun komitmen bersama mempermudah proses perizinan investasi untuk menarik investasi di daerah.
Komitmen semua daerah harus dibangun dalam menarik investasi sebanyak-banyaknya ke daerah masing-masing. Dalam menyelesaikan masalah itu juga diperlukan koordinasi yang baik antara pengusaha dan Pemda.
Pria yang akrab disapa Donny ini juga mendesak kepada para investor untuk membuka lahan industri yang berbasis lingkungan dan mendukung green economy.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, masih banyak daerah yang masih menggunakan peraturan yang sudah dihapuskan pemerintah pusat. Di antara ketentuan tersebut yaitu, persyaratan pembayaran fiskal yang diterapkan di Gorontalo, Manado dan Pekanbaru.
Peraturan persyaratan izin gangguan untuk semua skala yang masih berlaku di Makassar, Balikpapan, Jambi, Bandung, Manado dan Medan. Juga adanya pemeriksaan nilai tambah bangunan atau tanah serta biaya pendaftaran tenaga kerja dalam pendirian usaha, dan surat keterangan domisili yang masih dijadikan syarat utama dalam pendirian usaha.
Menurutnya, beberapa daerah yang masih memberlakukannya adalah Bandung, Batam, Jambi, Makassar, Manado dan Medan. Padahal, dengan dihapuskannya ketentuan tersebut bisa menghemat waktu pengurusan sampai dua hari. Hal lain yang memberatkan investor adalah masih adanya pungutan retribusi.
“Hal inilah yang membuat investor ogah masuk, dan berakibat engurangi pendapatan asli daerah (PAD). PAD suatu daerah akan berlipat ganda dengan banyaknya investasi serta dengan penerapan penertiban izin yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Indonesia menghadapi tantangan-tantangan yang menghambat perkembangan investasi. Kekurangan tenaga kerja terdidik, infrastruktur yang buruk dan kerangka kebijakan yang berbelit-belit merupakan juga merupakan penghambat terbesar terhadap perluasan usaha.
Salah satu dari kunci penyebab tingginya tingkat informalitas di Indonesia ini adalah beratnya beban yang harus ditanggung perusahaan-perusahaan akibat kebijakan-kebijakan yang berlaku.
Bahkan, hampir 30 persen dari perusahaan-perusahaan di Indonesia memulai kegiatan usahanya tanpa mendaftarkan diri secara formal.
Dari hasil penelitiannya, muncul lima besar kota di posisi teratas dalam hal kemudahan mendirikan usaha, yakni Yogyakarta, Palangkaraya, Surakarta, Semarang dan Banda Aceh.
Nggak Cepat Diatasi, Daerah Bisa Merugi
Mohammad Donk Ghanie, Pengamat Ekonomi Indonesian Investment Studies (INDVEST)
Tidak adanya kepastian hukum menjadi faktor utama terhambatnya investasi di daerah. Jika tidak segera diperbaiki, maka investor akan semakin menjauh. Sayangnya gangguan tersebut seringkali dibiarkan.
Saat ini banyak permasalahan yang mengganggu iklim investasi di daerah. Kalau tidak segera diatasi maka daerah itu sendiri yang akan rugi.
Saya berharap ketidakpastian hukum bisa diminimalisir sehingga investasi dan ekonomi terus tumbuh. Dengan semangat otonomi daerah, sudah saatnya setiap daerah fokus membangun dan menigkatkan perekonomian masing-masing. Dengan begitu akan menambah kesejahteraan masyarakat.
Cabut Perda-perda Ganggu Investasi
Zainun Ahmadi, Anggota Komisi II DPR
DPR mendesak Pemda dan Kementerian Dalam Negeri segera mencabut perda-perda yang dianggap menghambat investasi di daerah.
Merupakan suatu pelanggaran bila Pemda masih memberlakukan Perda yang sudah dicabut pemerintah pusat. Memberlakukan peraturan lama dianggap sebagai cara berfikir jangka pendek yang dilakukan Pemda.
Misalnya, melalui pungutan biaya retribusi yang cukup besar dengan harapan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Akibatnya, para investor banyak yang kabur dan kapok melakukan menanamkan modalnya.
Pemda melupakan tujuan jangka panjang, padahal bila peraturan yang menghambat investasi seperti retribusi dicabut, maka dipastikan akan semakin banyak investor yang datang.
Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak cepat, maka akan semakin memberikan sinyal negatif kepada pelaku usaha bahwa di daerah tersebut berbiaya tinggi untuk berbisnis. Dampaknya pelaku usaha bakalan ogah masuk ke daerah tersebut, dan sudah tentu akan menghilangkan kesempatan yang besar untuk aktivitas bisnis di daerah.
Menjadi tugas pemerintah pusat seperti Kemendagri untuk mengontrol terhadap apakah masih ada Pemda yang menerapkan Perda yang sudah dibatalkan pemerintah pusat. Seringkali pemerintah pusat tidak tahu bahwa ada yang harusnya sudah batal demi hukum, tetapi masih dilaksanakan di daerah. Hal itu juga mencerminkan betapa buruknya koordinasi pemerintah pusat dan Pemda. [Harian Rakyat Merdeka]
















