Jum'at, 15 Juni 2012 , 16:34:00 WIB
![]() NENENG/IST |
RMOL. Tersangka kasus suap pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni belum diberi tahu alasan kenapa dirinya ditangkap KPK.
Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukum Neneng, Hotman Paris Hutapea di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/6).
"Jadi gini. Tadi (ketika bertemu di Rutan KPK), Neneng mengeluh bahwa dia tidak diberitahu alasan perihal penangkapannya. Waktu di BAP tanggal 13 (Juni) itu, Neneng diperiksa sampai subuh. Dalam pemeriksaan itu, Neneng hanya ditanyakan benar nama kamu Neneng, dengan cara apa kamu pulang ke Indonesia, dan apa saudara kenal dengan dua warga Malaysia? Subtansi kasusnya belum ditanyakan," Jelas Hotman sembari meniru keluhan Neneng padanya.
Neneng, sambung Hotman, sudah menanyakan alasan (penangkapan) kepada penyidik tapi penyidiknya. Namun KPK tidak bersedia menjelaskan.
"Pak Bambang (Widjojanto) jawab, nanti saja di persidangan," sambungnya.
Padahal, sambungnya, dalam KUHAP itu penyidik wajib menerangkan kepada tersangka. Jadi, Neneng sampai sekarang dijerat UU Tipikor, tapi sampai saat ini Neneng belum tahu atas perbuatan dan proyek yang mana. [arp]







