Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Neneng Tak Tahu Ditahan Dalam Kasus Apa
Jum'at, 15 Juni 2012 , 16:34:00 WIB
Laporan: Rian Sartono Perdana

NENENG/IST
  

RMOL. Tersangka kasus suap pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni belum diberi tahu alasan kenapa dirinya ditangkap KPK.

Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukum Neneng, Hotman Paris Hutapea di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/6).

"Jadi gini. Tadi (ketika bertemu di Rutan KPK), Neneng mengeluh bahwa dia tidak diberitahu alasan perihal penangkapannya. Waktu di BAP tanggal 13 (Juni) itu, Neneng diperiksa sampai subuh. Dalam pemeriksaan itu, Neneng hanya ditanyakan benar nama kamu Neneng, dengan cara apa kamu pulang ke Indonesia, dan apa saudara kenal dengan dua warga Malaysia? Subtansi kasusnya belum ditanyakan," Jelas Hotman sembari meniru keluhan Neneng padanya.

Neneng, sambung Hotman, sudah menanyakan alasan (penangkapan) kepada penyidik tapi penyidiknya. Namun KPK tidak bersedia menjelaskan.

"Pak Bambang (Widjojanto) jawab, nanti saja di persidangan," sambungnya.

Padahal, sambungnya, dalam KUHAP itu penyidik wajib menerangkan kepada tersangka. Jadi, Neneng sampai sekarang dijerat UU Tipikor, tapi sampai saat ini Neneng belum tahu atas perbuatan dan proyek yang mana. [arp]


Baca juga:
Polisi Tangani Paspor Palsu Neneng Setelah Dilempar KPK
Inilah Alasan Neneng Tak Mau Serahkan Diri ke KBRI
Usai Digarap, Dua Warga Malaysia Tahanan KPK Tutup Muka Pake Sarung
Dua Warga Malaysia Tahanan KPK Dititipkan ke Kantor Polisi
Soal Kuasa Hukum, Neneng Sri Wahyuni Koordinasi dengan Suami

Komentar (1)

Nama
Judul
Komentar
  1. anakpesat.blogspot.com
    15.06.2012, 18:45 WIB
    Komentator: anakpesat.blogspot.com
    Mendingan nonton upadate lengkap EURO 2012 di anakpesat.blogspot.com

Githok

blitz.rmol.co
www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Menghidupkan Kembali Ekonomi Pantai Barat


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II