Dipenjara, Koruptor BLBI Dilarang Nonton TV
Sabtu, 16 Juni 2012 , 09:40:00 WIB
![]() SHERNY KOJONGIAN |
RMOL. Nina asyik mengobrol dengan rekannya di ruang sipir Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang, Jalan Mochamad Yamin, Kota Tangerang. Mereka bertanggung jawab mengawasi Sherny Kojongian yang menjadi penghuni baru penjara ini.
“Saat ini Bu Sherny belum bisa dikunjungi oleh siapapun,” kata Nina yang mengenakan jilbab warna biru itu. Sherny sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (mapeling) setelah dijebloskan ke sini Rabu lalu.
Setiap narapidana baru masuk penjara harus melalui masa ini. Layaknya dikarantina, ia ditempatkan di sel khusus sendirian. Tak bisa ditemui siapapun walaupun keluarganya.
Sherny menempati sel isolasi berukuran 2x3 meter. Di sel ini disediakan kasur ukuran standar dan kipas angin untuk mengusir gerah. Kamar mandi ada di dalam sel.
“Hanya keluar saat makan pagi jam tujuh untuk mengambil makanan. Setelah itu balik ke dalam sel,” kata Nina. Makan siang dan malam diantar ke sel.
Menu makanan yang biasa dinikmati koruptor BLBI itu bervariasi setiap hari. Yakni nasi, sayur oseng, telur, ikan dan daging. “Daging seminggu dua kali. Di lapas ini makanannya enak dibanding lapas lain,” kata Nina. Menu ini dinikmati narapidana lainnya.
Selama mapeling, Sherny tidak diperbolehkan menonton televisi. Aturan ini bukan hanya berlaku untuk dia saja. Tapi juga semua narapidana yang baru menghuni penjara.
Walaupun Sherny termasuk penjahat kelas kakap dan pernah buron ke Amerika, sipir penjara tak memberinya pengamanan khusus. “Sama seperti tahanan lainnya,” kata Nina. Penjagaan di penjara ini dibagi tiga shift. Setiap delapan jam ada empat regu yang berjaga. Setiap regu terdiri dari 15 orang.
Setelah masa karantina berakhir, Sherny akan dipindah ke sel di paviliun bersama tahanan pidana umum lainnya. Ia sudah boleh dikunjungi dan menonton televisi. Waktunya nonton TV ditentukan Kamis dan Minggu pukul 9 sampai 12 malam.
Sherny ditangkap di San Fransisko, Amerika Serikat pada tahun 2010. Dia lalu dideportasi. Tiba di Indonesia Rabu lalu (13/6). Setiba di Tanah Air, terpidana 20 tahun penjara ini langsung dijebloskan ke penjara.
Kepala Lapas Wanita Tangerang Etty Nurbaiti mengatakan Sherny akan menjalani masa hukumannya di penjara ini. Rabu lalu pukul 11.30 WIB, Sherny tiba di sini dikawal polisi, aparat Kejaksaan Agung dan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, aparat hendak menjebloskan Sherny ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun karena masa hukumannya lama lalu dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang.
Etty mengaku diberi tahu kejaksaan bahwa Sherny akan dijebloskan ke penjara ini pada Selasa (12/6). Saat itu Sherny masih dalam perjalanan dari Amerika menuju Indonesia.
“Karena sudah ada keputusan tetap terhadap kasusnya, maka kami pun menerimanya dan koordinasi dari Kejagung,” katanya.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita kelas II A Tangerang terletak di Jalan Mochamad Yamin, Kota Tangerang. Terletak di sisi jalan. Di sepanjang jalan ini ada beberapa lapas.
Memasuki area lapas terdapat halaman yang cukup luas. Bisa dijadikan tempat kendaraan pembesuk. Halaman ini dibatasi pagar bes setinggi satu meter.
Di belakang halaman terdapat gerbang lapas. Saat Rakyat Merdeka berkunjung, gerbang terbuka lebar. Di samping kiri gerbang dipasang gapura kecil hitam bertuliskan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Banten. Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang”.
Di samping kanan pintu masuk terdapat bangunan yang cukup besar untuk ruang tunggu pengunjung.
Minta Sidang Ulang, Mimpi Kali Ye...
Alfian Bondjol, kuasa hukum Sherny Kojongian, mengatakan, masih ada celah hukum yang bisa digunakan untuk membebaskan kliennya. Pertama lewat peninjauan kembali (PK). Atau, meminta Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang ulang kasus BLBI di BHS. “Sebab selama ini dia (Sherny) tak tahu disidang,” katanya.
Alfian menjelaskan, kliennya tak tahu bahwa ia diperkarakan kejaksaan dalam kasus korupsi BLBI di Bank Harapan Sentosa (BHS). Sebab sejak 1999 sudah tinggal di Amerika Serikat. “Dia pergi ke Amerika bukan tahun 2002 tapi awal Januari 1999,” katanya.
Saat pergi, lanjut dia, Sherny tidak dalam status dicekal. Kepergiannya ke negeri Paman Sam karena khawatir dengan kondisi sosial politik yang masih bergejolak paska gerakan reformasi 1998.
Karena masuk secara sah dan memiliki kerabat yang jelas, kata Alfian, otoritas Amerika Serikat menyetujui suaka politik yang diajukan kliennya. “Tahun 2007 mengajukan jadi warga negara Amerika, ternyata tahun 2006 sudah dicari Interpol Indonesia,” katanya.
Mengenai sidang ulang kasus BLBI di BHS, Afrian mengatakan sudah mengajukan permohonan ke MA. Alasannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 tak pernah mendengarkan keterangan Sherny selaku terdakwa.
Ketahuan Gara-gara Ingin Jadi Orang AS
Dua belas tahun Sherny Kojongian buron. Tak mudah membawa pulang perempuan berusia 49 tahun itu ke Indonesia. “Prosesnya panjang,” kata Wakil Jaksa Agung Dharmono.
Sherny kabur dari Indonesia 21 Oktober 1998. Pada 21 Oktober 2003, ia mendapatkan green card. Setahun kemudian memperoleh permanent resident di Amerika Serikat.
Pada 2009, Sherny mengajukan naturalisasi untuk bisa jadi warna negara Paman Sam. Saat itu pemerintah Indonesia telah mendaftarkan Sherny dalam red notice Interpol.
Pihak Amerika lalu klarifikasi dari Indonesia. Data-data mengenai Sherny pun dikirim mulai dari berita acara pemeriksaan, surat penangkapan hingga putusan pengadilan.
Lantaran ada indikasi terlibat kejahatan, proses naturalisasi ditunda. Pihak imigrasi Amerika lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya Sherny dinyatakan melanggar peraturan imigrasi.
Pada 16 November 2010, Sherny ditahan pihak imigrasi dan harus menjalani persidangan. Pada 1 Agustus 2011 pengadilan memutus Sherny dideportasi ke Indonesia. Tak terima putusan ini, Sherny mengajukan banding pada 6 Mei 2012. Tapi ditolak.
Darmnon mengatakan saat ini pihaknya fokus mencari aset bekas direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) itu. “Sisa kerugian negara pada kasus (BLBI BHS) tersebut yang mencapai Rp 1,1 triliun,” katanya.
Setelah Sherny, Kejaksaan Agung akan mencari 23 buron kasus BLBI lainnya. Diduga mereka bersembunyi di luar negeri.
Divonis 20 Tahun, Sempat Banding Tapi Ditolak
Korupsi BLBI Di BHS
Saat menjabat direktu kredit Bank Harapan Santosa (BHS) Sherny Konjongian terlibat dalam penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Seharusnya dana itu dipakai untuk membayar deposan. Namun Sherni bersama kedua anggota keluarganya, yakni suaminya Eko Edi Putranto dan mertuanya Hendra Raharja justru menyetujui kredit senilai Rp 2,6 triliun kepada enam perusahaan di bawah grup BHS.
Sherny kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama direktur utama Joni Basuki, Hendro Suwono, Refri Anwar Syukur (komisaris) dan Anwar Syukur (presiden direktur Bank Anrico) pada Agustus 1998.
Mereka langsung dijebloskan ke tahanan Mabes Polri. Sementara Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto buron.
Sebulan mendekam di sel, Sherny bersama 11 orang tersangka kasus BLBI di BHS mendapat penangguhan penahanan. Sebulan kemudian Sherny kabur ke Amerika Serikat.
Pada Juli 2001, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara korupsi BLBI di BHS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran buron, perkara Sherny, Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto disidangkan secara in absentia.
Jaksa menuntut ketiganya dijatuhi selama 20 tahun penjara karena melakukan penyimpangan dana BLBI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,659 triliun.
Persidangan berlangsung delapan bulan. Majelis hakim setuju Sherny dihukum penjara 20 tahun. Begitu pula untuk Hendra Raharja dan Eko Adi Putranto. Tak terima putusan ini, Sherny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap diputus bersalah pada 8 November 2002. [Harian Rakyat Merdeka]







