Minggu, 17 Juni 2012 , 09:10:00 WIB
![]() HUMPHREY DJEMAT |
RMOL.Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin memberikan apresiasi atas diselamatkannya 72 WNI/TKI.
Ini salah satu argumentasi yang bakal disampaikan Amir Syamsuddin saat menghadapi gugatan soal pemberian grasi kepada Schapell Leigh Corby.
“72 WNI/TKI yang diselamatkan itu merupakan peran besar Bapak Presiden SBY yang melakukan upaya diplomasi. Makanya Pak Amir memberikan apresiasi,” kata Jubir Satgas WNI/TKI Humphrey Djemat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu, Menkumham menyampaikan apresiasi tersebut saat membuka Rapimnas AAI, di Jakarta, pekan lalu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah argumentasi ini mampu meyakinkan hakim sehingga pemerintah menang?
Saya kira Pak Amir Syamsuddin sudah mempersiapkan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan untuk menghadapi gugatan itu.
Apa lagi yang disampaikan Menkumham?
Pak Amir dalam sambutannya menyatakan sangat mendukung program bantuan hukum yang dilakukan AAI.
Beliau menyatakan bahwa AAI bukan hanya menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat kecil akan tetapi sudah menjalankannya. Terbukti dengan keterlibatannya di Satgas TKI.
Bahkan lebih dari itu AAI ikut memberikan pemikirannya tentang perlindungan hukum bagi WNI/TKI di luar negeri di masa mendatang.
Maksudnya?
Saat ini advokat AAI mendampingi TKI yang bermasalah mendapatkan klaim asuransinya saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pendampingan tersebut merupakan hasil kerja sama AAI dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
Apa upaya ini berhasil?
Saya optimistis ini akan berhasil membantu TKI. Sebab, selama ini jarang sekali TKI mendapatkan haknya terkait asuransi itu.
Selama ini masalahnya di mana?
Kebanyakan TKI tidak membawa dokumen pendukung mengenai masalahnya seperti surat keterangan KBRI untuk dijadikan dasar mendapatkan klaim asuransinya.
Makanya Satgas TKI ingin memberitahukan KBRI/perwakilan di luar negeri agar para TKI bermasalah diberikan surat keterangan.
Perlu pengawasan Kemenakertrans dong?
Betul. Kemenakertrans perlu melakukan pengawasan terhadap pelayanan asuransi proteksi TKI dengan memberikan pendampingan hukum bekerja sama dengan para advokat.
Selain itu apa lagi yang perlu dilakukan?
Perlu pihak pemerintah khususnya Menakertrans melakukan audit baik legal audit dan finansial audit terhadap konsorsium asuransi proteksi TKI dan hasil audit tersebut disampaikan kepada publik.
Seharusnya setiap TKI yang telah membayar Rp 400.000 berhak mendapatkan penjelasan mengenai kinerja konsorsium asuransi proteksi TKI. Sebab, dari Oktober 2010 sampai saat ini telah menerima kurang lebih Rp 270 Miliar. Tapi yang dibayarkan kepada TKI bermasalah hanya Rp 27 miliar. Ini hanya 10 persennya saja.
Bagaimana reaksi TKI?
Setelah kami mendampingi para TKI bermasalah, para TKI memberikan sambutan sangat baik. Para TKI merasa terbantu dan lebih antusias untuk mengklaim asuransi, dibandingkan sebelumnya.
Apa seluruh jajaran AAI dilibatkan untuk membela TKI ?
Ya. Hasil Rapimnas AAI telah memutuskan bahwa Progran Bantuan Hukum sebagai pelaksanaan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, di mana akan melibatkan seluruh DPC AAI. Saat ini telah berjumlah 108 DPC.
Apa semua anggota AAI bersedia membela TKI tanpa dibayar?
Saya jamin itu. Komitmen kami membela TKI dengan ketulusan hati, tidak berdasarkan bayaran. Ini adalah bentuk pelayanan saja. AAI melakukan kegiatan tersebut sesuai dgn mottonya; Membangun Advokat Pejuang.
Makanya Rapimnas AAI telah membangkitkan roh harapan yang kuat di hati setiap peserta yang hadir bahwa AAI mampu menjalankan peranannya yang kuat baik untuk kepentingan para advokat dan masyarakat pencari keadilan. Keyakinan yang muncul ini akan disosialisasikan kepada seluruh anggota AAI di tanah air. [Harian Rakyat Merdeka]







