Dua Petinggi Bea Cukai akan Digarap Polisi
Selasa, 19 Juni 2012 , 22:48:00 WIB
![]() NARKOBA/IST |
RMOL. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok, Iyan Rubiyanto dan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai KPUBC Tanjung Priok, Nirwala Dwi Heryanto akan diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Metropoilitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Dua petinggi di Bea Cukai Tanjung Priok itu akan diperiksa soal prosedur pemeriksaan paket barang berisi narkoba jenis sabu seberat 351 Kilogram.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (19/6).
"Mereka juga akan ditanya bagaimana perubahan nama importir barang haram tersebut dan proses yang mengikutinya," kata Rikwanto.
Rikwanto juga mengatakan, pihaknya akan Polisi juga mendalami dugaan praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan petugas bea cukai terkait lolosnya sabu senilai Rp702 miliar itu. Pasalnya, salah seorang tersangka berinisial PTR mengaku memberikan uang kepada J sebesar Rp200 juta, untuk mengeluarkan paket barang berisi narkoba tersebut.
"Surat akan dilayangkan pada pekan ini," katanya lagi.
Rikwanto mengatakan Kepala KPUBC Tanjung Priok merupakan atasan dari tiga orang petugas bea cukai yang mengurus dokumen paket barang berisi sabu, yakni Joy Aryanto, Budi Sulistyo dan Tri Baroto. Penyidik juga akan meminta keterangan mereka untuk menjelaskan pemeriksaan terhadap dua pejabat KPUBC Tanjung Priok itu, terkait pemeriksaan minimal kuota jumlah barang.
Berdasarkan keterangan salah satu saksi yang juga petugas bea cukai, Joy Aryanto mengaku memeriksa paket pengiriman barang sebanyak tiga kardus dari total 300 kardus berisi makanan ikan arwana secara acak (random). Padahal, berdasarkan ketentuan pemeriksaan secara acak, petugas minimal memeriksa 10 persen sampel dari jumlah total kardus.
Di saat sama, penyidik akan menelusuri dugaan petugas melanggar aturan prosedur atau kenapa petugas tidak melakukan prosedur pemeriksaan. Guna memperkuat dugaan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli pidana terkait kesalahan prosedur tersebut.
Selanjutnya, J meminta bantuan petugas karantina ikan dan bea cukai untuk mengeluarkan kiriman paket narkoba sekitar Rp3 juta. "Namun, saksi dari petugas bea cukai membantah menerima uang tersebut," ungkap Rikwanto seraya menambahkan terdapat indikasi kerugian pajak negara dengan kasus penyelundupan sabu itu. Penyidik menduga paket barang berisi narkoba yang dicampur aquarium dan makanan ikan arwana itu, dikirim dari Cina melalui Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar September 2011.
Paket barang berhasil keluar dari gudang penampungan bea cukai sekitar Mei 2012, setelah PTR memberikan uang Rp200 juta kepada J dan temannya, dengan bantuan petugas bea. Para tersangka dibantu oknum petugas pelabuhan diduga menjalankan modus memindahkan sabu pada beberapa gudang hingga disimpan di daerah Pantai Indah Kapuk, serta mengganti nama perusahaan, agar sabu lolos dari pengawasan.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 351 Kg dan menangkap lima tersangka berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Narkoba senilai Rp 70 miliar itu, diselundupkan dari China melalui Malaysia dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa petugas pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, Joy Aryanto, Budi Sulistyo, Tri Baroto (pemeriksa dokumen) dan Hende (petugas karantina) yang mengeluarkan surat barang. [arp]

- poltak





