James Beralibi Mengutang ke Tommy untuk Biaya Kematian Keluarga
Kamis, 21 Juni 2012 , 19:07:00 WIB
![]() JAMES GUNARDJO/IST |
RMOL. Muncul fakta baru mengenai uang Rp 280 juta yang diberikan James Gunardjo kepada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Tommy Hendratno.
Pengacara James, Verry Sitorus, mengklaim uang Rp 280 juta adalah uang bayar utang dari utang seluruhnya berjumlah Rp 340 juta. Peminjaman dilakukan untuk membayar biaya kematian keluarga James.
"Dalam BAP dikatakan untuk meninggalnya adik ipar, bapak mertuanya, 2012 papinya klien saya," kata Verry usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta (kamis, 21/6).
Menurut penuturan kliennya, lanjut dia, uang dipinjam sejak 3,5 atau 4 tahun lalu. Uang Rp 280 juta yang disita KPK saat tangkap tangan dua pekan lalu merupakan pembayaran kali pertama.
Mengenai tidak disertainya kwitansi dalam pembayaran tersebut, kata dia, itu dikarenakan hubungan pertemanan yang cukup dekat antara keduanya.
"Ya namanya teman baik bisa saja (tidak pakai kwitansi)," kata dia.[dem]







