Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
SUAP PAJAK
James Beralibi Mengutang ke Tommy untuk Biaya Kematian Keluarga
Kamis, 21 Juni 2012 , 19:07:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima

JAMES GUNARDJO/IST
  

RMOL. Muncul fakta baru mengenai uang Rp 280 juta yang diberikan James Gunardjo kepada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Tommy Hendratno.

Pengacara James, Verry Sitorus, mengklaim uang Rp 280 juta adalah uang bayar utang dari utang seluruhnya berjumlah Rp 340 juta. Peminjaman dilakukan untuk membayar biaya kematian keluarga James.

"Dalam BAP dikatakan untuk meninggalnya adik ipar, bapak mertuanya, 2012 papinya klien saya," kata Verry usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta (kamis, 21/6).

Menurut penuturan kliennya, lanjut dia, uang dipinjam sejak 3,5 atau 4 tahun lalu. Uang Rp 280 juta yang disita KPK saat tangkap tangan dua pekan lalu merupakan pembayaran kali pertama.

Mengenai tidak disertainya kwitansi dalam pembayaran tersebut, kata dia, itu dikarenakan hubungan pertemanan yang cukup dekat antara keduanya.

"Ya namanya teman baik bisa saja (tidak pakai kwitansi)," kata dia.[dem]


Baca juga:
Aneh, Tersangka Penerima Suap Berencana Ajukan Perlindungan Khusus
Ditetapkan Jadi Tersangka, Tommy Hendratno Malah Laporkan Pasal Gratifikasi
KASUS PAJAK
Anak Buah Hary Tanoe Lesu Usai Diperiksa KPK
Pengacara: James Berutang Rp 380 Juta kepada Tomy

Komentar (0)

Nama
Judul
Komentar

Githok

blitz.rmol.co
www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Bantal Emas Masal dari Negara Tropik


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II