Kamis, 21 Juni 2012 , 21:55:00 WIB
![]() BAMBANG WIDJOJANTO/IST |
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan klaim yang dimajukan tersangka Tommy Hendratno bahwa uang Rp 280 Juta yang diterimanya dari James Gunardjo bukanlah suap.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengaku belum tahu pihak Tommy melaporkan gratifikasi terhadap James sebagai alibinya. Tapi, menurut dia, hal tersebut tidaklah aneh, sebab di dalam Undang Undang Tipikor semua tersangka maupun terdakwa mempunyai hak ingkar.
"Tersangka punya hak ingkar, tidak ada yang aneh," kata BW, sapaan akrabnya di kantor KPK, Jakarta Kamis (21/6) malam.
Tommy melalui tim kuasa hukumnya mengklaim uang Rp 280 juta yang diterima dari James terdiri dari Rp 180 juta adalah gratifikasi dan sudah dilaporkan ke KPK, dan sisanya, Rp 100 juta merupakan uang cicilan pinjaman. James sendiri sejauh ini disebut-sebut terkait PT Bhakti Investama, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo.
Ditegaskan BW, KPK sama sekali tak terpengaruh soal klaim dari kubu Tommy mengenai uang tersebut dan akan tetap pada argumentasi awal sejak kasusnya terungkap usai penangkapan di sebuah rumah makan di kawasan Tebet dua pekan lalu.
"Semua argumen yang kita bangun sudah benar," tandasnya.[dem]
















