Empat Tersangka Lain Siap Disidangkan
Selasa, 26 Juni 2012 , 09:59:00 WIB
![]() ASKRINDO |
RMOL. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, berkas lima tersangka kasus pembobolan dana PT Askrindo sebesar Rp 439 miliar, sudah lengkap alias P 21.
Sangkaan konspirasi orang dalam perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN itu, broker investasi dan perusahaan manajer investasi dalam kasus ini, segera terpapar di pengadilan.
Soalnya, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Febrityanto, berkas perkara lima tersangka kasus Askrindo lengkap sejak Jumat lalu (22/6). Pada saat bersamaan, berkas perkara empat tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Empat berkas perkara yang disetor ke Pengadilan Tipikor itu, atas nama empat manajer investasi. Yakni, Markus Suryawan dari PT Jakarta Asset Management, Beni Andreas dari PT Jakarta Investment, Ervan Fajar Mandala dari PT Reliance Asset Management dan T Helmi Azwari dari PT Harvestindo Asset Management. “Satu berkas atas nama tersangka Umar Zen alias Achung, belum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Febrityanto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dikonfirmasi seputar kendala belum disetorkannya berkas Achung ke pengadilan, Febry menyatakan, tersangka belum bisa menghadiri prosesi pelimpahan berkas perkara karena masih sakit. “Satu berkas perkara menyusul,” janjinya.
Lebih jauh, saat ditanya tentang upaya salah satu tersangka mengajukan bukti-bukti pelunasan utang kepada Askrindo, dia menegaskan, jaksa peneliti tak bisa begitu saja memasukannya ke dalam berkas perkara. Menurut dia, jaksa peneliti tak punya kompetensi mengubah berkas perkara yang diserahkan kepolisian ke kejaksaan.
Soalnya, proses penyelidikan dan penyidikan ada di kepolisian. Jaksa hanya menerima berkas perkara dan meneliti sesuai hasil penyidikan. Jadi, menurut Febrityanto, kalaupun ada bukti baru yang disampaikan tersangka, hal itu bisa disampaikan di pengadilan. Nantinya, bukti tersebut dapat dipakai sebagai masukan hakim untuk mempertimbangkan putusan hukuman. “Sifatnya itu bisa sebagai pertimbangan yang meringankan terdakwa,” ucapnya.
Febry menolak merinci detil berkas perkara kelima tersangka. Menurut dia, pihaknya sudah melaksanakan kewajiban meneliti berkas. Soal materi berkas perkara, merupakan kewenangan hakim. “Biar materi perkara dibuka di persidangan,” tuturnya.
Dikonfirmasi mengenai kapan agenda persidangan kasus ini digelar pengadilan, dia mengaku belum mendapat kabar lanjutan. Untuk kepentingan persidangan, lanjut dia, diserahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Soalnya, jaksa yang akan bertugas membacakan tuntutan adalah jaksa dari Kejati DKI. “Hal itu kewenangan Kejati DKI,” ujarnya.
Dia mengharapkan, lengkapnya berkas perkara ini akan membantu pengungkapan skandal Askrindo selesai lebih cepat. Dengan begitu, kerugian negara pada kasus yang sudah terjadi dalam kurun waktu panjang tersebut dapat teratasi.
Diketahui, pelimpahan berkas perkara empat tersangka Askrindo ke pengadilan ini akan menyusul berkas perkara Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zulfan dan Rene ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2011. Dalam pemeriksaan, Rene dan Zulfan menyebutkan, ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan duit Askrindo.
Dari 10 perusahaan manajer investasi yang ditelusuri, polisi menemukan empat manajer investasi yang diduga aktif terlibat pembobolan dana Askrindo. Dari situ, kepolisian menemukan peran bos PT Tranka Kabel Umar Zen alias Achung.
Achung yang mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan sakit pun disangka mengajukan kredit lewat fasilitas letter of credit (L/C) untuk menutupi dana Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi itu. “Itu dilakukan tersangka secara bersama-sama,”tambah Kajari Jakpus.
REKA ULANG
Mulai Ditangani Polda Metro Juni 2011
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) merupakan perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penjaminan kredit dengan menggunakan premi nasabah.
Kisruh penempatan dana investasi PT Askrindo ditangani penyidik Polda Metro Jaya sejak Juni 2011. Para tersangka kasus ini diduga menempatkan dana investasi Askrindo tidak sesuai undang-undang.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang sebelumnya melihat ada penempatan dana mencurigakan dari Askrindo.
Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan investasi dalam bentuk repurchase agreement (Repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi dan reksadana. Padahal, jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo.
Investasi melalui KPD dilakukan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi tersebut mulai teridentifikasi pada 2008. Askrindo juga memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana. Polisi menduga, total dana yang diinvestasikan Askrindo sekitar Rp 450 miliar.
Dari penelusuran kepolisian, penyidik menetapkan bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sebagai tersangka pada 18 Agustus 2011. Belakangan, Rene “bernyanyi”. Dia meminta polisi menyeret atasannya, Direktur Divisi Penjaminan Askrindo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Baharudin Djafar, penyidik tentu meneliti kebenaran tuduhan Rene tersebut. Pemeriksaan yang mengarah kepada para atasan tersangka, katanya, akan dilaksanakan penyidik secara bertahap. Alasannya, ada mekanisme yang menjadi patokan penyidik dalam menindaklanjuti perkara tersebut. “Kami melangkah hati-hati. Semua tahapan akan dilalui penyidik,” katanya.
Mengenai kekecewaan Rene yang merasa dikorbankan atasannya, Baharuddin menyatakan, perasaan kecewa adalah hak setiap orang. Tapi, katanya, perasaan seperti itu nyaris terjadi dalam penanganan perkara. “Intinya, kami melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur ada,” katanya.
Baharudin menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Rene ditempuh penyidik atas bukti-bukti dan petunjuk para saksi. Pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, menurutnya, dianggap cukup oleh penyidik untuk menjadikan Rene sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini.
Semua Tersangka Semestinya Sama
Akhirudin Mahjudin, Ketua LSM Gerak Indonesia
Koordinator LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhirudin Mahjudin menilai, belum dilimpahkannya berkas salah satu tersangka kasus Askrindo ke Pengadilan Tipikor, mengundang kecurigaan.
Lantaran itu, dia meminta kejaksaan bertindak proporsional dalam memperlakukan semua tersangka. “Tak boleh ada diskriminasi. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya, kemarin.
Lantaran berkas perkara tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas perkara tersangka Umar Zen alias A Chung tidak bisa ditunda-tunda. Soalnya, kasus ini sifatnya kolektif. Tersangka yang satu terkait tersangka yang lain.
Sebaiknya, lanjut Akhirudin, agenda persidangan perkara ini berjalan seiring. Dengan begitu, jaksa tidak perlu repot menghadirkan saksi yang sama berulang kali. Selain itu, vonis dan penindakan bisa dilaksanakan secara bersamaan.
Jika penanganan kasus ini dilakukan satu persatu alias tak sekaligus, hal ini justru memunculkan kejanggalan. “Aneh, kenapa harus dipisahkan. Padahal sangkaan kejahatannya konspiratif,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Akhirudin, jaksa perlu mengecek, apakah sakit yang diderita tersangka Umar masuk kategori sakit berat. Kalau bukan sakit berat, semestinya jaksa tetap bisa melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan secara bersamaan.
Penegak hukum, dalam hal ini jaksa, seyogyanya tidak mudah memenuhi keinginan tersangka. “Selain menimbulkan penilaian miring masyarakat kepada jaksa, kejanggalan-kejanggalan ini bisa dimanfaatkan tersangka untuk mengintervensi penegak hukum,” ucapnya.
Sakit Kerap Jadi Dalih Untuk Kabur
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul bersyukur, kejaksaan sudah melimpahkan empat berkas tersangka kasus ini ke Pengadilan Tipikor.
Menurut Ruhut, belum dilimpahkannya berkas salah seorang tersangka kasus ini, yakni Umar Zen alias A Chung bukanlah persoalan krusial. Yang paling penting, berkas atas nama Umar sudah dinyatakan P21 atau lengkap. “Saya rasa, itu tidak mengurangi apresiasi saya kepada kejaksaan. Yang paling pokok, dasar belum adanya pelimpahan perkara ini jelas,” tuturnya.
Kendati begitu, Ruhut mengingatkan, kejaksaan tidak boleh percaya begitu saja kepada tersangka yang mengaku sakit. Apalagi, keterangan sakit itu hanya diperoleh dari keterangan dokter pribadi tersangka. Idealnya, jaksa menggunakan jasa dokter independen untuk memeriksa kesehatan tersangka. Minimal, menggunakan jasa dokter kejaksaan.
“Dengan begitu akan ada gambaran yang jelas, dan keterangan sakit itu tidak sepihak. Nanti, jangan-jangan tersangka menggunakan dalih sakit untuk menghindari kurungan,” khawatir Ruhut.
Hal seperti itu, ingat Ruhut, hendaknya bisa diantisipasi kejaksaan sedini mungkin. Apalagi, banyak tersangka menggunakan dalih sakit untuk melarikan diri.
Polisi Partai Demokrat ini pun meminta persidangan kasus Askrindo segera dilaksanakan. Hal ini penting agar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini terurai secara jelas. “Supaya kita tidak terus bertanya-tanya, siapa yang sesungguhnya terlibat di dalamnya,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]







