Mulai Dari Kasus Kekerasan Hingga Korupsi
Minggu, 01 Juli 2012 , 09:06:00 WIB
![]() ILUSTRASI, POLRI | |
RMOL.Upaya meningkatkan profesionalisme kepolisian menjadi pekerjaan rumah yang sangat pelik. Baru masuk pertengahan tahun saja, sedikitnya sudah terdapat 12.987 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi maupun pelanggaran hukum.
Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, kepolisian berupaya optimal membenahi kinerja kepolisian. Beragam metode pembenahan dilaksanakan agar tujuan memberi pelayanan dan pengayoman pada masyarakat lebih baik. Keterangan Boy disampaikan menjawab pertanyaan seputar tingginya angka pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian, Jumat (29/6).
Menurutnya, kerja personel kepolisian langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dengan begitu, peluang munculnya gesekan sangat terbuka. Ketakpuasan atas pelayanan personel inilah yang cenderung memicu peningkatan jumlah laporan dari tahun ke tahun. Boy yang dapat promosi kenaikan pangkat satu tingkat ini menambahkan, Polri tak menutupi keburukan yang ada. Penindakan terhadap personel yang diduga melanggar aturan pun terus dilakukan.
“Setiap tahun, sedikitnya ada 200-an polisi yang dikenai sanksi pemecatan. Itu menunjukkan bahwasanya kepolisian sangat serius dan berkomitmen dalam membenahi institusi,” tegasnya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menanggapi terobosan kepolisian dengan dingin. Dia menilai, meski berbagai perubahan dan perbaikan dilakukan, namun keluhan publik masih tinggi. Kinerja Polri yang kerap dikeluhkan ini, umumnya terkait masalah penyiksaan dan intimidasi dalam menangani perkara.
Hasil penelusurannya menyebutkan, sepanjang 2011 terdapat 97 orang tak bersalah yang kena pelor polisi alias tertembak. Dari jumlah tersebut, 19 tewas dan 78 lainnya luka. “Mereka menjadi korban kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan senjata api,” ucapnya.
Lalu pada semester pertama tahun 2012, sedikitnya ada 18 kasus penzaliman yang dilakukan polisi dengan melibatkan 34 anggotanya. Delapan diantaranya, tambah dia, adalah kasus salah tembak dan 10 lainnya kasus penyiksaan. “Fungsi kontrol internal tidak berjalan, begitu juga kontrol eksternal.”
Lebih ironis, personel yang diduga melakukan kesewenangan-wenangan tersebut, justru tak dihukum maksimal. Maksudnya, hukuman berupa pemecatan yang semestinya dijatuhkan, acap bergeser menjadi hukuman karantina saja.
Dia meminta, petinggi kepolisian tak lagi melindungi oknum kepolisian secara membabi buta. Di sisi lain, pemerintah, DPR dan publik diminta lebih intens dalam membangun lembaga pengawas eksternal.
Di luar itu, ia menilai, total angka 261 jenderal yang ada di kepolisian saat ini membuat organisasi Polri sangat tambun dan tidak lincah. Yang diperlukan kepolisian saat ini adalah memperkuat sistem pengawasan dan kordinasi pada anggota di lapangan. Dengan begitu, tingginya laporan dugaan pelanggaran oleh personel selama semester pertama tahun 2012 yang mencapai angka 12.987, bisa ditekan.
Neta berpendapat, indikasi makin buruknya sikap, perilaku, dan kinerja Polri terlihat dari makin tingginya anggota Polri yang dipecat. Dia mencatat, tren pemecatan anggota kepolisian cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2009, kata dia, ada 429 polisi dipecat. Lalu pada 2010 ada 294 polisi yang dipecat.
Pada 2011 jumlahnya naik hampir dua kali lipat, jadi 474 polisi yang dipecat. Pelanggaran yang diidentifikasi itu pun sangat beragam, dari tindak kekerasan hingga terlibat dugaan korupsi.
Dari segi dugaan pelanggaran HAM, Ketua Kontras Haris Azhar menyebutkan, pada kurun 2011-2012, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait tindak kekerasan oleh aparat kepolisian. Laporan itu meliputi 14 kasus penyiksaan, 11 kasus penggunaan kekuatan hukum yang berlebihan, tujuh kasus pembubaran acara secara damai, 20 kasus penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, delapan kasus pembiaran tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
Haris pun mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo agar memastikan kemandirian dan indepedensi Polri dengan melaksanakan fungsi kepolisian berdasarkan konstitusi, mengaplikasikan komitmen Polri dalam kebijakan implementatif di lapangan, memperbaiki mekanisme akuntabilitas internal dengan pengawasan berkala dan melakukan evaluasi komprehensif. Sehingga, sanksi dan penghargaan yang diberikan kepada personel kepolisian terlaksana secara terukur.
Reka Ulang
10 Laporan Masuk Setiap Hari
Salah satu tugas komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah menginventarisir laporan seputar saran dan keluhan masyarakat (SKM). “Sekurang-kurangnya ada 10 SKM masuk ke Kompolnas setiap hari,” kata Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan.
Dia menyebut, mekanisme pelaporan yang diajukan, beragam. Ada yang disampaikan langsung ke Kompolnas, laporan telepon, melalui surat resmi dan surat elektronik, serta pesan singkat alias SMS.
Digambarkan, data SKM pada 2011 merekam 1536 pengaduan. Dari identifikasi Kompolnas saat itu, polda yang terbanyak dilaporkan masyarakat adalah Polda Metro Jaya. Total SKM yang isinya melaporkan oknum Polda Metro sebanyak 245. Menyusul setelah itu, Polda Jatim menempati posisi kedua. Jumlah SKM yang menyoal polah tak menyenangkan oknum Polda Jatim sebanyak 176. Posisi Polda Sumut menempati ranking ketiga. Pada kurun tersebut, SKM menyangkut perilaku buruk oknum Polda Sumut sebanyak 173.
Edi mengaku belum bisa merinci berapa total personel kepolisian yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia bilang, tidak ada catatan resmi terkait penindakan yang diambil. Tapi dia memastikan, banyak rekomendasi Kompolnas yang disampaikan kepada Polri yang ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan jajarannya dengan tindakan tegas.
Dia berharap, komisioner Kompolnas kali ini lebih mampu menyelesaikan pengaduan masyarakat secara proporsional. Apalagi, pada semester pertama tahun 2012 ini, jumlah SKM asli (non tembusan) yang diterima Kompolnas mencapai angka 207. “Ini yang sifatnya non tembusan saja. Langsung disampaikan ke Kompolnas dan tengah dalam proses,” jelasnya. Namun, ia belum mau merinci jenis kasus yang dilaporkan.
Dia menggambarkan, kasus terbanyak yang diadukan ke Kompolnas, terkait masalah penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang buruk, diskriminasi atau penanganan perkara yang berat sebelah, serta diskresi atau pengambilan keputusan yang keliru. “Sebanyak 80 persen pengaduan itu berisi tentang laporan terhadap personel Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.”
Kemudian, Edi mencatat sekurang-kurangnya ada 800 laporan bersifat tembusan yang masuk ke Kompolnas. Tingginya, SKM yang masuk kantong Kompolnas duganya, dipicu tingginya kesadaran hukum masyarakat serta keinginan personel Polri mereformasi kepolisian.
Hendaknya Jadi Bahan Refleksi
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengingatkan, tingginya angka laporan mengenai dugaan penyelewengan oleh personel kepolisian, hendaknya dicermati secara arif dan bijaksana.
Kepolisian yang memasuki usia 66 tahun, lanjut Andi, mesti lebih peka menghadapi setiap gejolak yang muncul di masyarakat. “Tingginya angka laporan dugaan penyelewengan oleh personel kepolisian, menunjukkan masyarakat semakin kritis,” ujarnya.
Dinamika itu, kata anggota DPR dari Partai Golkar ini, hendaknya dimanfaatkan kepolisian untuk lebih proaktif menyikapi ketidakpuasan masyarakat. Menurut dia, laporan mengenai tindakan aparat yang tak profesional itu, hendaknya dijadikan refleksi untuk mengoreksi institusi secara total.
Dia menambahkan, Polri seyogyanya mampu bertindak obyektif dalam menyikapi suatu perkara. Bukan malah terlibat dalam penyelewengan yang membuat citra kepolisian semakin terpuruk di masyarakat.
Contoh-contoh keterlibatan personel kepolisian dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum, sebaiknya menjadi warning bagi seluruh polisi. “Dari level pimpinan kepolisian sampai yang terendah,” tegasnya.
Dia pun mewanti-wanti, jangan sampai beragam perkara yang berujung pada penindakan terhadap aparat, terulang dari tahun ke tahun. Jika kejadian yang mengandung sanksi hukuman itu masih berulang, maka dapat disimpulkan bahwa kepolisian tidak belajar mengevaluasi diri. Di sini, kemungkinan ada kesalahan dalam mengaplikasikan aturan yang ada.
Andi menegaskan, idealnya perubahan aspek birokrasi dan kultural di kepolisian tak sekadar angan-angan. “Jangan jadi pepesan kosong atau slogan tanpa makna,” imbuhnya.
Kalau reformasi kultural dan birokrasi yang senantiasa didengungkan petinggi-petinggi kepolisian tidak terwujud secara baik, konflik antara masyarakat dengan aparat kepolisian kemungkinan akan mencuat.
Mesti Proporsional Hadapi Laporan
Marsudhi Hanafi, Purnawirawan Polri
Bekas Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Marsudhi Hanafi menyatakan, anggapan makin buruknya sikap, perilaku, dan kinerja Polri terlihat dari makin tingginya jumlah anggota Polri yang dipecat, tidak sepenuhnya benar.
Justru hal tersebut mencerminkan, perwujudan demokrasi di tubuh kepolisian berjalan secara baik. “Saya tak sependapat dengan penilaian makin tingginya laporan dan penindakan kepada personel, menunjukkan makin terpuruknya kepolisian. Justru sebaliknya, itu menunjukan bahwa pola-pola reformasi di kepolisian berjalan sesuai dengan koridor yang ada,” kata Brigjen (Purn) ini.
Menurutnya, kepolisian tidak perlu merasa terdiskriminasi oleh banyaknya laporan yang masuk. Hal ini, kata dia, hendaknya bisa menjadi masukan bagi kepolisian dalam mewujudkan reformasi kultural dan reformasi birokrasi. Yang penting, setiap laporan tentang penyelewengan oleh oknum kepolisian ditangani secara proporsional, serta ditindak secara profesional.
Kepolisian saat ini, menurutnya, sudah cukup mengedepankan prinsip transparansi alias keterbukaan. Dari situ, setiap bentuk sanksi maupun penindakan, seyogyanya disampaikan kepada masyarakat secara utuh. Dia yakin, masyarakat akan merespon keterbukaan sikap kepolisian ini dengan sikap yang positif.
Diharapkan, munculnya sikap positif masyarakat terhadap upaya kepolisian ini akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada kepolisian. Dengan sendirinya, kerjasama antara masyarakat dengan kepolisian pun akan terbina. “Ada kesamaan pandangan antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan rasa aman maupun dalam menyikapi suatu perkara hukum,” ucapnya.
Tapi, katanya, usaha mewujudkan hal tersebut tak bisa dilakukan secara cepat. Butuh proses panjang, terus-menerus, serta tidak kenal lelah. Lagi-lagi, kata dia, polisi tidak boleh menyerah. Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi hendaknya berada pada garda terdepan dalam melayani masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]
















