Buntut Pencabutan Izin Tambang di Kutai Timur
Rabu, 04 Juli 2012 , 08:34:00 WIB
![]() ILUSTRASI, TAMBANG |
RMOL.Buntut dari pencabutan hak tambang batubara Churchill Mining oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut dijadikan pihak yang digugat ke Pengadilan Arbitrase Internasional.
Perusahaan asal Inggris ini menuntut ganti rugi 2 miliar dolar AS kepada pemerintah dalam hal ini Presiden SBY dijadikan pihak tergugat.
Gugatan itu sudah daftarkan ke Peradilan Arbitrase Internasional 22 Mei lalu. Saat ini prosesnya sudah berjalan. Terakhir kabarnya sedang dalam tahap penunjukan anggota majelis hakim.
Sengketa hukum internasional itu bermula dari pencabutan hak tambang batubara yang dimiliki Churchill Mining Plc oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Salah satu alasan pencabutan izin tersebut adalah laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan adanya indikasi pemalsuan data-data yang diberikan Churchill.
“Berdasarkan audit BPK pada 2006-2008, lima Kuasa Pertambangan (KP) yang dimiliki Grup Ridlatama (anak usaha Churchill) data-datanya diindikasikan palsu,” kata Timur Bupati Kutai Timur, Isran Noor, belum lama ini.
Isran mengatakan, data-data tersebut diindikasi palsu dikarenakan kode penomoran pada nomor izin KP tersebut terbalik. “Sebetulnya ini saja sudah bisa dipidanakan, tetapi belum ada pihak yang melaporkannya ke kepolisian,” bebernya.
Presiden SBY menginstruksikan segenap jajarannya untuk membuat perlawanan hukum terhadap gugatan Churchill Mining.
Menurutnya, saat ini perusahaan tambang multinasional hampir beroperasi di sekitar ratusan kabupaten di tanah air. Bila dalam kasus gugatan Churchill Mining tersebut, pemerintah Indonesia diputuskan kalah, dikhawatirkan akan menjadi preseden bagi perusahaan lain untuk aksi serupa.
“Saya berharap menang, karena saya tidak ingin multinational company itu melakukan apa saja dengan kekuatan internasionalnya menekan negara berkembang seperti Indonesia,” katanya.
Chairman Churchill Mining, David F Quinlivan mengatakan, gugatan ke arbitrase internasional ini dipilih lantaran Presiden SBY tidak merespons dengan baik dua surat yang telah diajukannya.
“Di dua surat itu, kami meminta Presiden menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan MoU investasi antara Inggris-Indonesia,” katanya.
Menurutnya, peradilan di arbitrase internasional akan berjalan secara paralel dengan proses saat ini di Mahkamah Agung Indonesia yang berusaha untuk membatalkan putusan PTUN sehubungan dengan pencabutan empat lisensi pertambangan yang pernah diberikan kepada Churchill Mining.
Terpisah Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menilai, gugatan Churchill terhadap pemerintah Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional salah alamat. Sebab, sengketa izin tambang Churchill di Kalimantan Timur merupakan masalah bisnis antara Churchill dengan perusahaan nasional (PT Ridlatama).
Pihak Kejaksaan Agung yang merupakan pengacara negara siap mewakili pemerintah di Pengadilan Arbitrase Internasional.
“Saat ini kita masih menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden,” kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Tak Perlu Gentar Menghadapinya
Achmad Farial, Wakil Ketua Komisi VII
Pemerintahan tidak boleh gentar menghadapi gugatan Churchill Mining meskipun sampai ke pengadilan arbitrase internasional. Sebaliknya, pemerintah justru harus semakin selektif terhadap perusahaan tambang asing yang mengeruk kekayaan alam Indonesia.
Kuasa Pertambangan (KP) yang dimiliki Grup Ridlatama yang merupakan salah satu anak usaha Churchill tidak sesuai dengan aturan pertambangan yang berlaku saat ini.
Misalnya, soal kepemilikan saham dari perusahaan lokal yang tidak boleh dimiliki pihak asing. Kepemilikan saham itu sudah menjadi pelanggaran hukum bagi pihak asing. Jadi, sangat pantas jika pemeirntah mencabut izin usahanya.
Pihak asing tidak bisa semaunya mencari keuntungan, harus mengikuti aturan yang berlaku baik di daerah dan pusat.
Selain kepemilikan saham Churchill juga melakukan kesalahan dengan melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan izin bagi pihak manapun melakukan penambangan di wilayah tersebut.
Ada pelanggaran itu saja Churchill sudah tidak berhak menuntut pemerintah, apalagi ditambah melakukan pelanggaran di wilayah penambangan. Dengan alasan itu, pemerintah berada diposisi yang benar, dan tak usah khawatir dengan gugatan mereka.
Masalah itu berawal dari aksi korporasi bisnis biasa antara perusahaan. Hanya saja menyebabkan pihak asing mengalami kerugian 2 miliar dolar AS karena tidak bisa mengeruk kekayaan Indonesia. Jadi wajar saja kalau Churchill merasa rugi besar bila izin penambangannya dicabut.
Rakyat Pasti Mendukung
Roy Salam, Peneliti Indonesia Budget Center
Perlu dilakukan pembatasan perusahaan tambang asing yang bercokol di Indonesia. Kalau melanggar kontrak kerja bisa dilakukan pengusiran.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat ribuan perusahaan tambang, minyak dan gas baik asing maupun lokal yang masih memiliki utang kontrak kerja sama kepada pemerintah. Bila ditotal angkanya bisa mencapai puluhan triliunan.
Kalau hal seperti itu dibiarkan kekayaan negara akan habis dikeruk, bangsa yang menanggung kerugian atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Pemerintah pusat dan daerah memilliki kewenangan terhadap pencabutan izin operasi perusahaan tambang dan sumber daya mineral lainnya jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan pelanggaran perjanjian. Gugatan Churchill kepada Presiden SBY merupakan resiko seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya.
Seandainya keputusan pemerintah itu benar untuk menyelamatkan sumber daya alam, pasti rakyat akan mendukung. Sebagai kepala negara, Presiden SBY tidak perlu khawatir terhadap gugatan perusahaan asing itu. [Harian Rakyat Merdeka]
















