Senin, 09 Juli 2012 , 23:01:00 WIB
RMOL Dinilai tak pernah pedulikan nasib 25 ribu petambang rakyat di daerah Bangka Belitung (Babel), PT Timah (Tbk), PT Kobatin dan 28 perusahaan lain yang beroperasi di Kepulauan Bangka dan Belitung terancam diadukan ke pembeli timah di Eropa dan Jepang. Saat ini, produksi timah daerah itu, mencapai 90 ribu ton/tahun.
“Hambatan non barrier tariff itu terkait masalah HAM dan lingkungan hidup. Buyers di luar negeri sangat konsern soal ini. Di Bangka Belitung ini, terjadi masalah pekerja timah terkait masalah HAM terutama tidak adanya perlindungan sosial buat pekerja tambang inkonvensional,’’ kata penasihat Astrada (Asosiasi Tambang Daerah) Johan Murod saat dihubungi wartawan, Senin (9/7).
Menurut Johan, saat ini terdapat sekitar 16 ribu petambang rakyat tergabung dalam Astrada. Namun, di luar itu terdapat juga petambang rakyat lain yang menggantungkan hidup dari menambang timah di berbagai wilayah di Bangka Belitung. Seluruhnya ditaksir bisa mencapai 25 ribu pekerja tambang inkonvensional atau penambang rakyat.
“Dan jika kita evaluasi, sebenarnya hasil kerja dan keringat para pekerja tambang inkonvensional itu dinikmati 30 perusahaan diantaranya PT Timah dan Kobatin,’’ terangnya.
Ironisnya, Johan menambahkan, tidak ada sedikitpun kick back yang diberikan perusahaan tersebut, terutama perlindungan risiko sosial yang diberikan pada pekerja tambang inkonvensional atau penambang rakyat tersebut. Padahal, penambang timah inkonvensional itu menghadapi risiko sosial yang besar, karena tak sedikit yang mesti tewas karena tertimbun ketika menggali sumber-sumber timah.
“Kita minta perhatian smelter atau perusahaan pengolah timah itu memberi perlindungan terhadap petambang inkonvensional dengan menyertakan mereka dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dikelola pemerintah,’’ imbaunya.
Johan menambahkan, saat ini pihak Pemerintah Provinsi pun sudah mengatur regulasi pemberian perlindungan terhadap pekerja tambang inkonvensional. Johan pun berpendapat, mereka yang berkaitan langsung seperti perusahaan timah yang beroperasi di Bangka Belitung harus membiayai perlindungan bagi pekerja timah tersebut.
“Ingat ada banyak hambatan dari buyers di luar yang mesti dipenuhi, mulai pengenaan pajak impor sampai dengan hambatan non barrier tariff berupa standar HAM dan lingkungan hidup,’’ terangnya.
“Jika perusahaan disini tak mau peduli dan tutup mata dengan risiko social pekerja tambang inkonvensional, kita bisa melaporkan perlakuan etika berusaha mereka,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Jamsostek Pangkal Pinang Budiono mengatakan, sesuai dengan tugas yang diemban, pihaknya memandang perlunya perlindungan diberikan pada pekerja tambang inkonvensional di daerah Bangka Belitung. Apalagi jumlah pekerja tewas dan luka-luka tak bisa dihindarkan karena risiko kerja yang dihadapi pekerja timah tersebut.
Dijelaskannya, sekalipun tak tergabung dalam perusahaan formal, ada terobosan yang bisa ditempuh sesuai Permen 24/2009 dengan menyertakan peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK).
“Mereka (pekerja tambang inkonvensional) bisa diberikan perlidungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan premi sebesar Rp 20 ribu sebulan," terangnya.
"Setelah kami memberikan sosialisasi pada pekerja tambang, antusias dari mereka sangat baik, karena program Jamsostek sifatnya pasti dalam pemberian perlindungan, tidak seperti kebijakan kerahiman para smelter jika terjadi sesuatu," terangnya.
Sekalipun begitu, Budiono menambahkan, pihaknya menghargai langkah Astrada yang menilai perlunya keikutsertaan smelter atau perusahaan yang menikmati jerih kerja pekerja di sektor timah tersebut dalam memberikan perlindungan.
“Memang seharusnya begitu, perusahaan terkait terlibat dalam perlindungan social sehingga tercipta suasana kerja lebih kondusif lagi," imbuhnya. [arp]






