Penegakan Hukum Di Kawasan Laut Masih Lemah
Rabu, 11 Juli 2012 , 08:37:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST | |
RMOL.Praktik Illegal Fishing masih menjadi momok di perairan Indonesia. Sejak 2006 sampai sekarang, kapal pengawas telah menangkap sebanyak 1.222 kapal ikan asing dan lokal. Total kerugian tiap tahunnya mencapai Rp 30 triliun.
Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2005 ada 115 kapal ikan ditangkap, 2006 sebanyak 132 kapal ikan, 2007 sebanyak 183 kapal ikan, 2008 sebanyak 243 kapal ikan, 2009 sebanyak 203 kapal ikan, 2010 sebanyak 183 kapal ikan, 2011 sebanyak 104 kapal ikan dan sampai Juli 2012 sebanyak 59 kapal ikan.
Mayoritas perkara telah ditangani Pengadilan Perikanan baru. Dari jumlah itu belum semuanya belum mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap.
Padahal pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan sangatlah penting guna menunjang pelaksanaan dan pencapaian tujuan serta sasaran pembangunan perikanan sesuai dengan azas pengelolaan perikanan.
“Demi mensukseskan pembangunan perikanan secara berkelanjutan, maka mutlak dibutuhkan kepastian hukum,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, Di Jakarta, belum lama ini.
Sharif menekankan pentingnya, kepastian dan tegaknya hukum di sektor perikanan. “Jangan sampai sumber daya kelautan dan perikanan dijarah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Diungkapkan, akibat illegal fishing, ikan yang dicuri diperkirakan 1,6 juta ton per tahun, jika dikonversi dengan harga ikan rata-rata 2 dolar AS/kg maka akan didapat angka kerugian sekitar Rp 30 triliun per tahun.
Senada dengan KKP, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) TNI AL menyesalkan proses hukum terhadap para pencuri ikan di wilayah nasional.
Kepala Sub Dispenum Dinas Penerangan TNI AL Kolonel Widjojono mengungkapkan, ada 74 kapal yang ditangkap TNI AL karena terlibat pelanggaran hukum seperti illegal fishing, illegal entry, pencemaran di laut, dan kasus lainnya, namun belum diproses hukum secara maksimal.
TNI mendesak segera dipercepat dan dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan berdampak pada keamanan laut yang lebih kondusif.
Diungkapkan, kapal-kapal yang tengah menjalani proses hukum di beberapa tempat yakni di Manado 19 kapal, Tarakan 19 kapal, Nunukan 18 kapal, Tahuna 14 kapal, dan ToliToli 4 kapal.
Kapal-kapal tersebut tertangkap dalam operasi laut TNI AL. Pada umumnya terjaring di laut Sulawesi.
Widjojono mengharapkan kerja sama dari seluruh instansi yang berwenang terhadap proses hukum tersebut demi keamanan perairan nasional.
Menurutnya, selain meningkatkan intensitas operasi keamanan laut, TNI menindak tegas para pelaku pelanggaran di laut.
“TNI Angkatan Laut tidak akan memberi ampun,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan, mestinya proses hukum terhadap tindak pidana illegal fishing dipercepat.
Undang-undang itu mengatur, proses penyidikan 30 hari, penuntutan 30 hari dan persidangan 30 hari, serta proses banding maksimal 60 hari.
Namun, dalam praktiknya proses hukum bisa sampai bertahun-tahun. Hal ini menyebabkan, kapal-kapal yang ditangkap seringkali rusak karena bersandar terlalu lama. Padahal, jika proses hukumnya cepat, kapal-kapal itu bisa dilelang kepada nelayan lokal.
Jadilah Garda Depan Pengawasan
Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR
Untuk menekan praktik illegal fishing, proses secara hukumnya harus sesuai dengan Undang-Undang Perikanan, yakni maksimal 150 hari.
Penegakan hukum yang tegas, diyakini bisa memberikan efek jera. Menjadi kewajiban bagi penyidik, jaksa penuntut umum dan peradilan untuk tunduk pada Undang-Undang, yakni memproses setiap kasus maksimal 30 hari pada tiap tingkatan. Jangan sampai proses hukum pelaku illegal fishing menjadi berlarut-larut. Hal-hal seperti itu sebaiknya segera dibenahi.
Dia menegaskan, selain penindakan, upaya pencegahan pun harus dilaksanakan sejak dini. Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini harus menjadi garda depan dalam pengawasan kelautan.
DPR tentu sangat mendukung pengawasan perairan dari penjarahan. Salah satunya dengan mendorong peningkatan anggaran. Tahun ini, anggaran pengawasan mengalami kenaikan. Bahkan, bila keuangan negara memungkinkan, penambahan anggaran untuk kegiatan ini bisa diperbesar lagi.
Sejauh ini satuan pengawas perikanan KKP terus menunjukkan kemajuan dan prestasi yang baik. Ini terlihat dari banyaknya kapal asing yang ditangkap karena melakukan illegal fishing, termasuk aksi penyelundupan ikan Indonesia ke luar negeri yang selalu berhasil digagalkan.
Membuat Kaum Nelayan Gerah
Ono Surono, Aktivis Himpunan Nelayan Indonesia
Pelaku illegal fishing idealnya dihukum berat, karena ulah mereka sangat merugikan negara dan nelayan domestik.
Kemampuan kapal-kapal pelaku illegal fishing yang menangkap ikan dalam jumlah besar, membuat para nelayan lokal dengan kapal yang kecil kesulitan mendapatkan ikan.
Saat ini hukuman bagi pelaku illegal fishing sangat rendah. Mereka hanya dihukum ringan yaitu antara 1 tahun hingga 2 tahun penjara saja. Bahkan ada yang cuma dihukum dengan denda.
Seperti hukuman yang diberikan kepada nakhoda berkebangsaan Malaysia Ununsula. Pengadilan hanya menghukum 1 tahun penjara. Putusan ringan juga diberikan kepada pelaut berkebangsaan Filipina, Crissanto Macarayen (40).
Kondisi ini membuat nelayan gerah. Beberapa bulan lalu, para nelayan akhirnya main hakim sendiri terhadap kapal-kapal yang melakukan illegal fishing. Mereka membakar kapal-kapal itu karena tidak lagi percaya dengan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sudah saatnya KKP, Polairud dan TNI AL, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Ad Hoc Illegal Fishing menegakkan hukum secara benar terhadap tindak pidana di perairan.
Kaum nelayan berharap, kasus illegal fishing yang saat ini diproses hukum bisa cepat diselesaikan tentunya dengan hukuman yang pantas. Jangan sampai nelayan bertindak kasar. [Harian Rakyat Merdeka]
















