Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Kapal Asing Pencuri Ikan Belum ‘Digebuk’ Juga...
Penegakan Hukum Di Kawasan Laut Masih Lemah
Rabu, 11 Juli 2012 , 08:37:00 WIB

ILUSTRASI/IST
  

RMOL.Praktik Illegal Fishing masih menjadi momok di perairan Indonesia. Sejak 2006 sampai sekarang,  kapal pengawas telah menangkap sebanyak 1.222 kapal ikan asing dan lokal. Total kerugian tiap tahunnya mencapai Rp 30 triliun.

Catatan Kementerian Kelaut­an dan Perikanan (KKP) tahun 2005 ada 115 kapal ikan ditang­kap, 2006 sebanyak 132 kapal ikan, 2007 sebanyak 183 kapal ikan, 2008 sebanyak 243 kapal ikan, 2009 sebanyak 203 kapal ikan, 2010 sebanyak 183 kapal ikan, 2011 sebanyak 104 kapal ikan dan sampai Juli 2012 sebanyak 59 kapal ikan.

Mayoritas perkara telah dita­ngani Pengadilan Perikanan baru. Dari jumlah itu belum semuanya belum mendapatkan vonis ber­kekuatan hukum tetap.  

Padahal pelaksanaan pene­gak­an hukum di bidang perikanan sa­ngatlah penting guna me­nunjang pelaksanaan dan pencapaian tu­juan serta sasaran pembangunan perikanan sesuai dengan azas pengelolaan perikanan.

“Demi mensukseskan pem­ba­ngunan perikanan secara ber­ke­lanjutan, maka mutlak dibu­tuh­kan kepastian hukum,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, Di Jakarta, belum lama ini.

Sharif menekankan penting­nya, kepastian dan tegaknya hu­kum di sektor perikanan. “Jangan sampai sumber daya kelautan dan perikanan dijarah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Diungkapkan, akibat illegal fi­shing, ikan yang dicuri diper­kirakan 1,6 juta ton per ta­hun, jika dikonversi dengan harga ikan rata-rata 2 dolar AS/kg ma­ka akan didapat angka keru­gian sekitar Rp 30 triliun per tahun.

Senada dengan KKP, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Ba­korkamla) TNI AL menye­sal­kan proses hukum terhadap para pencuri ikan di wilayah nasional.

Kepala Sub Dispenum Dinas Penerangan TNI AL Kolonel Widjojono mengungkapkan, ada 74 kapal yang ditangkap TNI AL karena terlibat pelanggaran hukum seperti illegal fishing, illegal entry, pencemaran di laut, dan kasus lainnya, namun belum diproses hukum secara maksimal.

TNI mendesak segera diper­cepat dan dihukum seberat-berat­nya agar menimbulkan efek jera dan berdampak pada keamanan laut yang lebih kondusif.

Diungkapkan, kapal-kapal yang tengah menjalani proses hu­kum di beberapa tempat yakni di Manado 19 kapal, Tarakan 19 kapal, Nunukan 18 kapal, Tahuna 14 kapal, dan ToliToli 4 kapal.

Kapal-kapal tersebut tertang­kap dalam operasi laut TNI AL. Pada umumnya terjaring di laut Sulawesi.

Widjojono mengharapkan ker­ja sama dari seluruh instansi yang berwenang terhadap proses hukum tersebut demi keamanan perairan nasional.

Menurutnya, selain me­ning­katkan intensitas operasi kea­man­an laut, TNI menindak tegas para pelaku pelanggaran di laut.

“TNI Angkatan Laut tidak akan memberi ampun,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang pe­ru­bahan atas Undang-undang No­mor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan, mestinya proses hu­kum terhadap tindak pidana illegal fishing dipercepat.

Undang-undang itu mengatur, proses penyidikan 30 hari, penun­tutan 30 hari dan persidangan 30 hari, serta proses banding mak­simal 60 hari.

Namun, dalam praktiknya pro­ses hukum bisa sampai bertahun-ta­hun. Hal ini menyebabkan, kapal-kapal yang ditangkap se­ringkali rusak karena bersandar terlalu lama. Padahal, jika proses hu­kumnya cepat, kapal-kapal itu bisa dilelang kepada nelayan lo­kal.

Jadilah Garda Depan Pengawasan

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR

Untuk menekan praktik illegal fishing, proses secara hukumnya harus sesuai dengan Undang-Undang Perikanan, yakni maksimal 150 hari.

Penegakan hukum yang tegas, diyakini bisa mem­be­rikan efek jera. Menjadi ke­wa­jiban bagi penyidik, jaksa pe­nuntut umum dan peradilan untuk tunduk pada Undang-Un­dang, yakni memproses se­tiap kasus maksimal 30 hari pa­da tiap tingkatan. Jangan sam­pai proses hukum pelaku illegal fishing menjadi berlarut-larut. Hal-hal seperti itu sebaiknya segera dibenahi.

Dia menegaskan, selain penin­dakan, upaya pencegahan pun harus dilaksanakan sejak dini. Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini harus menjadi garda depan dalam pengawasan kelautan.

DPR tentu sangat men­du­kung pengawasan perairan dari penjarahan. Salah satunya de­ngan mendorong peningkatan anggaran. Tahun ini, anggaran pe­ngawasan mengalami ke­naik­an. Bahkan, bila keuangan ne­gara memungkinkan, penam­bahan anggaran untuk kegiatan ini bisa diperbesar lagi.

Sejauh ini satuan pengawas perikanan KKP terus me­nunjukkan kemajuan dan pres­tasi yang baik. Ini terlihat dari banyaknya kapal asing yang ditangkap karena melakukan illegal fishing, termasuk aksi penyelundupan ikan Indonesia ke luar negeri yang selalu ber­hasil digagalkan.

Membuat Kaum Nelayan Gerah

Ono Surono, Aktivis Himpunan Nelayan Indonesia

Pelaku illegal fishing ideal­nya dihukum berat, karena ulah mereka sangat merugikan negara dan nelayan domestik.

Kemampuan kapal-kapal pelaku illegal fishing yang me­nangkap ikan dalam jumlah besar, membuat para nelayan lokal dengan kapal yang kecil kesulitan mendapatkan ikan.

Saat ini hukuman bagi pela­ku illegal fishing sangat rendah. Mereka hanya dihukum ringan yaitu antara 1 tahun hingga 2 tahun penjara saja. Bahkan ada yang cuma dihukum dengan denda.

Seperti hukuman yang dibe­rikan kepada nakhoda berke­bang­saan Malaysia Ununsula. Pengadilan hanya menghukum 1 tahun penjara. Putusan ringan juga diberikan kepada pelaut berkebangsaan Filipina, Cris­santo Macarayen (40).

Kondisi ini membuat nelayan gerah. Beberapa bulan lalu, para nelayan akhirnya main hakim sendiri terhadap kapal-kapal yang melakukan illegal fishing. Mereka membakar kapal-kapal itu karena tidak lagi percaya dengan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sudah saatnya KKP, Polairud dan TNI AL, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Ad Hoc Illegal Fishing menegakkan hukum secara benar terhadap tindak pidana di perairan.

Kaum nelayan berharap, ka­sus illegal fishing yang saat ini diproses hukum bisa cepat dise­lesaikan tentunya dengan hu­kuman yang pantas. Jangan sampai nelayan bertindak kasar. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
Tega Bener, Pemerintah Naikkan ONH 10 Persen
Lima Lembaga Negara Ngemis Gedung Baru Ke Komisi III DPR
Petinggi IMF Dijadwalkan Tiba di Indonesia Hari Ini
DPR & Pemerintah Bertengkar Soal Hibah Pesawat Australia
Pemerintah Digugat Bayar Ganti Rugi 2 Miliar Dolar AS

Komentar (2)

Nama
Judul
Komentar
  1. Kapal Asing Pencuri Ikan
    12.07.2012, 13:01 WIB
    Komentator: Joko Jowo
    Bagaimana kapal asing pencuri ikan digebuk sedangkan oknum2 AL, polisi perairan, bea cukai malak terlebih lebih dahulu pabila tertangkap. Negara Indonesia tidak bisa berbuat apa2 selama mental pejabat2 kita korup dan akan selalu lolos para garong2 kekayaan bangsa kita dan bukan hanya ikan saja diloloskan bahkan keseluruhan kebutuhan bangsa Indonesia diloloskan tanpa bayar pajak, termasuk penyelundupan Narkoba barang2 mewah apakah itu untuk ekspor atau impor dipalak diperjalanan.Karena pemerintahan SBY melempem sehingga garong2 berbaju sipil, militer dan oknum2 DPR berbaju Wakil Rakyat semaunya beroperasi disegala penjuru.
  2. illegal fishing
    11.07.2012, 13:56 WIB
    Komentator: Yunito
    Mendesak segera diper­cepat dan dihukum seberat-berat­nya agar menimbulkan efek jera dan berdampak pada keamanan laut yang lebih kondusif. enegakan hukum yang tegas, diyakini bisa mem­be­rikan efek jera. Menjadi ke­wa­jiban bagi penyidik, jaksa pe­nuntut umum dan peradilan untuk tunduk pada Undang-Un­dang, yakni memproses se­tiap kasus maksimal 30 hari pa­da tiap tingkatan. Jangan sam­pai proses hukum pelaku illegal fishing menjadi berlarut-larut. Hal-hal seperti itu sebaiknya segera dibenahi.

Githok

blitz.rmol.co
 

Marissa Nasution, Nggak Suka Keringetan

Bintang film Namaku Dick, Cowok Bikin Pusing dan Kejar Cinta Javanua ini s ...

 

Sophia Mueller, Bikin Film Gandeng Mantan Suami

Debut Sophia Mueller (dulu Latjuba) menjadi seorang produser dan sutradara ...

 

Cara Delevingne, Tolak Leonardo DiCaprio

Rising star di dunia modeling ini rupanya tak muda dirayu lelaki. Buktinya ...

 

Prisia Nasution, Susah Jadi Istri Jokowi

Setelah bermain cemerlang dalam film Sang Penari serta Laura & Marsha, ...

 

Ibunya Rasti Kecewa Eza Dituntut 5 Bulan Bui

Eza merasa diperlakukan tidak adil. Ia memelas, sebagai orang susah harusn ...

 

Iba, Payudara Jolie Diangkat

Bukan rahasia lagi, kalau Jennifer Aniston sakit hati saat tahu Brad Pitt, ...

 

Mila Kunis, Diinginkan Bikin Video Porno

Mila Kunis menempati posisi pertama sebagai selebriti yang video pornonya ...

 

Raffi & Luna Pedekate?

Restu didapat asal Luna sayang sama ibu dan keluarga Raffi. Namun umur jad ...

 

Beredar, Foto Bugil Mirip Sefty Sanustika

Sefty Sanustika bikin heboh. Pasalnya, telah beredar di internet, beberapa ...

www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Bantal Emas Masal dari Negara Tropik


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II