Rabu, 11 Juli 2012 , 17:53:00 WIB
RMOL. Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait konflik batas lahan di Madina, Sumatera Utara. Penetapan dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman barang bukti.
"Dari 11 orang yang diperiksa, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto di Jalan Trunojoyo, Jakarta (Rabu, 11/7).
Ditambahkan dia, kemungkinan tersangka bertambah masih terbuka. Namunk kelima orang lainnya masih berstatus saksi.
"Untuk yang lima dititipkan di Mapolda untuk dilakukan pendalamam lebih lanjut,"
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang dari pihak perusahaan. Tapi dia enggan menyebutkan namanya.
"Dari proses pemeriksaan ini diharapkan kasus ini cepat tuntas, agar kelengkapan berkas bisa segera diajukan ke penuntut umum," urainya.
"Yang penting kita sudah mempersempit agar kasus tidak melebar. Peran masing-masing nanti kita tentukan kemudian dan masih kita dalami karena menyangkut pasal," demikian Agus.[dem]






