Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Tujuh Poin Menghambat Pengesahan RUU Ormas
Pemerintah & DPR Belum Satu Suara
Senin, 16 Juli 2012 , 10:51:00 WIB

DPR RI
  

RMOL. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat masih alot.

Setidaknya ada tujuh poin yang membuat pemerintah mau­pun DPR belum sepakat untuk mensahkan RUU Ormas menjadi Undang-Undang.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Hara­main kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, pembahasan Daf­tar Isian Masalah (DIM) lebih da­ri separuh jumlah DIM. Saat ini telah sampai DIM ke-289.

Meski begitu, masih terdapat beberapa DIM yang belum terse-le­saikan pembahasannya.

Dia mengungkapkan, ada tu­juh poin penting yang belum di­­sepa­kati DPR-Pemerintah. Yak­­ni, de­finisi dan klasifikasi or­mas asing, asas ormas, pendiri or­­mas, penga­turan ormas asing, penye­lesaian sengketa organi­sa­si, larangan, dan terakhir sanksi ad­ministratif, pembekuan dan pembubaran ormas.

Soal asas, saat ini masih diper­debatkan apakah hanya berasas­kan Pancasila atau lebih terbuka seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Parpol.

Lalu, terkait pendiri ormas, DPR berpendapat, perlu adanya penyesuaian dengan Undang-un­dang Nomor 16 Tahun 2001 Ten­tang Yayasan juncto Undang-un­dang Nomor 28 Tahun 2004 Ten­tang Perubahan atas Undang-un­dang Nomor 16 Tahun 2001

“Undang-undang itu mengatur ormas didirikan sekurang-ku­rang­nya satu orang atau lebih, se­lain itu pendiri Ormas dapat orang perseorangan atau badan hukum,” terangnya.

Salah satu perdebatan paling hangat, yakni mengenai pengatu­ran Ormas asing. Apakah Ormas berbadan hukum asing atau juga yang tercatat, sinkron dengan pendirian Yayasan oleh warga ne­gara asing seperti yang diatur Un­dang-Undang Yayasan.

“Sementara ini kerjasama Or­mas asing dengan Ormas Indo­ne­sia, dan pendanaan asing juga ma­sih belum disepakati,” ujar­nya.

Mengapa perdebatan Ormas asing begitu hangat? Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini mengungkapkan, banyak lem­ba­ga atau ormas asing yang misinya untuk kemanusiaan, bencana, sosial, lingkungan, kesehatan. Tapi di lapangan, mereka terindi­kasi bermain politik.

“Kenyataan di lapangan, kegia­tannya berbeda. Misalnya diam-diam ikut memfasilitasi gerakan separatis, cari data dari kita, lalu dijual ke negara asing,” katanya.

Contohnya di Aceh, Papua, Ma­­luku. Ada lembaga asing mem­bantu gerakan separatis di Pa­pua seperti lembaga asing Aus­tralia. Sementara lembaga lokal yang ber­afiliasi ke asing juga ikut-iku­tan menjual data tentang Indo­ne­sia dan mendapat imbalan uang.

Menurutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) juga mengingat­kan agar lebih berhati-hati mem­be­ri­kan izin kepada lem­baga asing untuk melakukan ke­gia­tan di negeri ini. Terutama, ke­pada LSM asing dan lokal yang ber­­afi­liasi ke asing.

Selain itu, lembaga asing mau­pun lokal yang berafiliasi dengan asing, tidak pernah sama sekali melaporkan asal dana mereka. “Misalnya, Greenpeace Indone­sia yang pernah menerima dana asing FNS, NDI. Tapi apakah per­nah lapor dan secara resmi? Pe­merintah tidak mendapat laporan secara resmi,” katanya.

Anak buah Muhaimin Iskan­dar itu juga meminta kepada Ke­men­terian Luar Negeri untuk mem­perketat pemberian izin lem­baga asing di Indonesia, dan dilakukan audit.

Diungkapkan, saat ini Kemen­terian Luar Negeri sudah mem­berikan izin kepada 109 lembaga asing dari 140 yang mendaftar.

Melihat banyaknya lembaga asing yang berminat mendaftar ke Indonesia, pelaporan ke ins­tansi yang berwenang menjadi sangat penting.

“Bila lembaga itu berbeda an­ta­ra izin dan kegiatannya, dibe­rikan sanksi. Begitu juga bila ti­dak laporkan kegiatan dan dana­nya ke pemerintah, maka bias dicabut izin operasionalnya di Indonesia,” tegasnya.

Bila disahkan menjadi Un­dang-Undang, RUU Ormas ini ke­depannya, akan memberi ke­we­nangan kepada pemerintah un­tuk memantau kegiatan dan aktivitas lembaga-lembaga ter­sebut.

Bila ada ormas asing yang ingin beroperasi di Indonesia ma­ka me­reka harus mendapat izin opera­sional. Aktivitas mereka harus sesuai dengan izin yang diberikan.

Rencananya pemerintah akan membentuk clearing house yang dipimpin oleh Kemenlu dengan anggota Kementerian Dalam Negeri, BIN, Bappenas, Polri dan sektor-sektor terkait lainnya. “Selain berfungsi mengeluarkan izin, juga berwenang melakukan evaluasi,” ucapnya.

Selain itu RUU Ormas ini akan memuat sanksi bagi ormas-ormas asing yang terbukti melanggar ke­tetuan yang berlaku di Indo­nesia. Bentuknya, ada sanksi pe­ringatan, pembekuan surat izin, pencabutan izin operasional dan sanksi di­plomasi. “Yang dimak­sud de­ngan sanksi diplomasi ada­lah me­minta kepada negaranya untuk me­narik keberadaan ormas asing itu dari Indonesia,” ujarnya.

Jumlahnya Lebih Dari 64 Ribu

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri

Saat ini Ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri jumlahnya lebih dari 64 ribu. Saat ini sedang dilakukan pen­dataan Ormas yang berbasis ya­yasan dan organisasi.

Kami siap melakukan penge­tatan aturan Ormas yang di­usul­kan dalam Rancangan Un­dang-Undang Ormas. Pe­merintah berharap pengaturan Ormas lebih tegas. Setiap Or­mas harus terdaftar di Ke­men­dagri. Bila tidak, maka akan di­anggap liar dan tidak akan dila­yani, termasuk tidak men­dapat fasilitas pemerintah.

Dalam perizinan kegiatan ke Polri, Kemendagri meminta su­paya tidak direkomen­dasikan. Ormas liar tidak dapat membuat aktivitas kerja sama dengan pemerintah, apalagi mendapat bantuan pembiayaan.

RUU Ormas juga harus meng­atur soal pendanaan, teru­tama yang berasal dari asing, ka­rena saat ini jumlahnya banyak, dan tidak melapor­kannya ke pemerintah.

Suatu negara yang menjun­jung tinggi penegakan hukum, dan kebebasan harus dibatasi dengan norma-norma yang ber­laku, demi melindungi kepen­tingan nasionalnya.

Banyak Ditunggangi Berbagai Kepentingan

Wawan Purwanto, Pengamat Intelijen

Pemerintah patut menga­wasi berdirinya Ormas asing di Indonesia. Mulai dari aktivitas hingga pendanaannya.

Kalau mereka tidak pernah memberikan laporannya, harus segera diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembu­ba­ran. Yang terpenting adalah ke­te­gasan pemerintah.

Keberadaan ormas asing itu memang perlu diwaspadai kare­na tidak semuanya murni seba­gai ormas. Banyak di anta­ra­nya yang ditunggangi kepen­tingan pemodal, perdagangan, ekono­mi, maupun politik.

Sudah menjadi keharusan pemerintah menjaga jangan sam­pai orang atau lembaga asing membawa kepentingan ter­tentu masuk ke Indonesia tanpa mela­porkan kegiatannya.

Pemerintah harus menelusu­ri sumber dana dan siapa penyan­dangnya, karena sering­kali or­mas asing  hanya berpe­ran se­bagai alat untuk me­rong­rong ke­pentingan na­sional.

Awalnya Sudah Salah Arah

Ronald Rofiandri, Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat & Berekspresi (KKBB)

Kompleksitas pemba­ha­san Rancangan Undang-un­dang Organisasi Kemasyara­katan terjadi karena DPR dan pemerintah sudah salah arah se­jak awal. Istilah ormas sen­di­ri sebenarnya tidak lebih da­ri sekedar konsep wadah tung­gal dan makhluk politik bua­tan Orde Baru tetap diper­ta­han­kan.

Padahal, secara kerangka hu­kum, aturan tentang Perkum­pu­lan dan Yayasan yang seharus­nya dibahas, bukan malah me­revisi atau menggantikan Un­dang-undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Ke­masyarakatan.

Dari langkah yang salah arah ini akhirnya berakibat kepada substansi yang keliru dan fatal. Beberapa di antaranya,  pemak­saan keberadaan Surat Kete­rangan Terdaftar (SKT) yang tetap disyaratkan bagi orga­ni­sasi yang sudah memperoleh sta­tus badan hukum (baik se­bagai Ya­yasan atau Perkum­pu­lan) dan tercatat di Kemen­kumham.

Kemudian, kerumitan mem­bedakan definisi ormas dengan yayasan dan perkumpulan, ter­masuk syarat pendirian or­mas. Ketiga,  materi yang berta­bra­kan atau tumpang tindih de­ngan UU Yayasan dan keten­tuan Per­­kum­pulan terdapat 11 pasal

Tak hanya itu. Terkait meka­nisme pembekuan dan pem­bu­baran ormas, DPR meng­ingin­kan tetap melalui penga­dilan, sedangkan Pemerintah ingin melakukannya secara mandiri.

Jika DPR ingin ormas dibu­bar­kan melalui pengadilan, ma­ka hanya organisasi yang sudah berbadan hukum bisa dibawa ke pengadilan, dalam hal ini per­kumpulan dan yayasan, bukan ormas. Ini konsep dasar tentang subyek hukum. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
Empat Legislator Bandung Terseret Kasus Percaloan
1.598 Bencana Alam Tewaskan 834 Jiwa
2011, Sektor ESDM Sumbang Ke Negara Rp 272 Triliun
Kapal Asing Pencuri Ikan Belum ‘Digebuk’ Juga...
Tega Bener, Pemerintah Naikkan ONH 10 Persen

Komentar (3)

Nama
Judul
Komentar
  1. - ormas kadang jadi tunggangan oleh kelompok atau golongan tertentu
    07.11.2012, 05:42 WIB
    Komentator: rafa
    Indonesia harus cepat dan tanggap jika ingin memberikan ruang bagi ormas apapun krn bisa saja berbuah pahit trhadap palsafah negara yaitu pancasila dan UUD 1945 dan Bhinneka tunggal ika..
  2. anak buah KH
    16.07.2012, 21:49 WIB
    Komentator: ormas asli
    BUbarkan LSM Asing atau di bubarkan paksa
  3. reformasi
    16.07.2012, 14:38 WIB
    Komentator: Hamidi
    Lembaga asing mau­pun lokal yang berafiliasi dengan asing, tidak pernah sama sekali melaporkan asal dana mereka. “Misalnya, Greenpeace Indone­sia yang pernah menerima dana asing FNS, NDI. Tapi apakah per­nah lapor dan secara resmi? Pe­merintah tidak mendapat laporan secara resmi. Padahal hidupnya di negara kita dan apakah bermanfaat juga bagim kita

Githok

blitz.rmol.co
www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Menghidupkan Kembali Ekonomi Pantai Barat


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II