Pemerintah & DPR Belum Satu Suara
Senin, 16 Juli 2012 , 10:51:00 WIB
![]() DPR RI |
RMOL. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat masih alot.
Setidaknya ada tujuh poin yang membuat pemerintah maupun DPR belum sepakat untuk mensahkan RUU Ormas menjadi Undang-Undang.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurutnya, pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) lebih dari separuh jumlah DIM. Saat ini telah sampai DIM ke-289.
Meski begitu, masih terdapat beberapa DIM yang belum terse-lesaikan pembahasannya.
Dia mengungkapkan, ada tujuh poin penting yang belum disepakati DPR-Pemerintah. Yakni, definisi dan klasifikasi ormas asing, asas ormas, pendiri ormas, pengaturan ormas asing, penyelesaian sengketa organisasi, larangan, dan terakhir sanksi administratif, pembekuan dan pembubaran ormas.
Soal asas, saat ini masih diperdebatkan apakah hanya berasaskan Pancasila atau lebih terbuka seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Parpol.
Lalu, terkait pendiri ormas, DPR berpendapat, perlu adanya penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan juncto Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001
“Undang-undang itu mengatur ormas didirikan sekurang-kurangnya satu orang atau lebih, selain itu pendiri Ormas dapat orang perseorangan atau badan hukum,” terangnya.
Salah satu perdebatan paling hangat, yakni mengenai pengaturan Ormas asing. Apakah Ormas berbadan hukum asing atau juga yang tercatat, sinkron dengan pendirian Yayasan oleh warga negara asing seperti yang diatur Undang-Undang Yayasan.
“Sementara ini kerjasama Ormas asing dengan Ormas Indonesia, dan pendanaan asing juga masih belum disepakati,” ujarnya.
Mengapa perdebatan Ormas asing begitu hangat? Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini mengungkapkan, banyak lembaga atau ormas asing yang misinya untuk kemanusiaan, bencana, sosial, lingkungan, kesehatan. Tapi di lapangan, mereka terindikasi bermain politik.
“Kenyataan di lapangan, kegiatannya berbeda. Misalnya diam-diam ikut memfasilitasi gerakan separatis, cari data dari kita, lalu dijual ke negara asing,” katanya.
Contohnya di Aceh, Papua, Maluku. Ada lembaga asing membantu gerakan separatis di Papua seperti lembaga asing Australia. Sementara lembaga lokal yang berafiliasi ke asing juga ikut-ikutan menjual data tentang Indonesia dan mendapat imbalan uang.
Menurutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) juga mengingatkan agar lebih berhati-hati memberikan izin kepada lembaga asing untuk melakukan kegiatan di negeri ini. Terutama, kepada LSM asing dan lokal yang berafiliasi ke asing.
Selain itu, lembaga asing maupun lokal yang berafiliasi dengan asing, tidak pernah sama sekali melaporkan asal dana mereka. “Misalnya, Greenpeace Indonesia yang pernah menerima dana asing FNS, NDI. Tapi apakah pernah lapor dan secara resmi? Pemerintah tidak mendapat laporan secara resmi,” katanya.
Anak buah Muhaimin Iskandar itu juga meminta kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperketat pemberian izin lembaga asing di Indonesia, dan dilakukan audit.
Diungkapkan, saat ini Kementerian Luar Negeri sudah memberikan izin kepada 109 lembaga asing dari 140 yang mendaftar.
Melihat banyaknya lembaga asing yang berminat mendaftar ke Indonesia, pelaporan ke instansi yang berwenang menjadi sangat penting.
“Bila lembaga itu berbeda antara izin dan kegiatannya, diberikan sanksi. Begitu juga bila tidak laporkan kegiatan dan dananya ke pemerintah, maka bias dicabut izin operasionalnya di Indonesia,” tegasnya.
Bila disahkan menjadi Undang-Undang, RUU Ormas ini kedepannya, akan memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memantau kegiatan dan aktivitas lembaga-lembaga tersebut.
Bila ada ormas asing yang ingin beroperasi di Indonesia maka mereka harus mendapat izin operasional. Aktivitas mereka harus sesuai dengan izin yang diberikan.
Rencananya pemerintah akan membentuk clearing house yang dipimpin oleh Kemenlu dengan anggota Kementerian Dalam Negeri, BIN, Bappenas, Polri dan sektor-sektor terkait lainnya. “Selain berfungsi mengeluarkan izin, juga berwenang melakukan evaluasi,” ucapnya.
Selain itu RUU Ormas ini akan memuat sanksi bagi ormas-ormas asing yang terbukti melanggar ketetuan yang berlaku di Indonesia. Bentuknya, ada sanksi peringatan, pembekuan surat izin, pencabutan izin operasional dan sanksi diplomasi. “Yang dimaksud dengan sanksi diplomasi adalah meminta kepada negaranya untuk menarik keberadaan ormas asing itu dari Indonesia,” ujarnya.
Jumlahnya Lebih Dari 64 Ribu
Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri
Saat ini Ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri jumlahnya lebih dari 64 ribu. Saat ini sedang dilakukan pendataan Ormas yang berbasis yayasan dan organisasi.
Kami siap melakukan pengetatan aturan Ormas yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Ormas. Pemerintah berharap pengaturan Ormas lebih tegas. Setiap Ormas harus terdaftar di Kemendagri. Bila tidak, maka akan dianggap liar dan tidak akan dilayani, termasuk tidak mendapat fasilitas pemerintah.
Dalam perizinan kegiatan ke Polri, Kemendagri meminta supaya tidak direkomendasikan. Ormas liar tidak dapat membuat aktivitas kerja sama dengan pemerintah, apalagi mendapat bantuan pembiayaan.
RUU Ormas juga harus mengatur soal pendanaan, terutama yang berasal dari asing, karena saat ini jumlahnya banyak, dan tidak melaporkannya ke pemerintah.
Suatu negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum, dan kebebasan harus dibatasi dengan norma-norma yang berlaku, demi melindungi kepentingan nasionalnya.
Banyak Ditunggangi Berbagai Kepentingan
Wawan Purwanto, Pengamat Intelijen
Pemerintah patut mengawasi berdirinya Ormas asing di Indonesia. Mulai dari aktivitas hingga pendanaannya.
Kalau mereka tidak pernah memberikan laporannya, harus segera diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembubaran. Yang terpenting adalah ketegasan pemerintah.
Keberadaan ormas asing itu memang perlu diwaspadai karena tidak semuanya murni sebagai ormas. Banyak di antaranya yang ditunggangi kepentingan pemodal, perdagangan, ekonomi, maupun politik.
Sudah menjadi keharusan pemerintah menjaga jangan sampai orang atau lembaga asing membawa kepentingan tertentu masuk ke Indonesia tanpa melaporkan kegiatannya.
Pemerintah harus menelusuri sumber dana dan siapa penyandangnya, karena seringkali ormas asing hanya berperan sebagai alat untuk merongrong kepentingan nasional.
Awalnya Sudah Salah Arah
Ronald Rofiandri, Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat & Berekspresi (KKBB)
Kompleksitas pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan terjadi karena DPR dan pemerintah sudah salah arah sejak awal. Istilah ormas sendiri sebenarnya tidak lebih dari sekedar konsep wadah tunggal dan makhluk politik buatan Orde Baru tetap dipertahankan.
Padahal, secara kerangka hukum, aturan tentang Perkumpulan dan Yayasan yang seharusnya dibahas, bukan malah merevisi atau menggantikan Undang-undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dari langkah yang salah arah ini akhirnya berakibat kepada substansi yang keliru dan fatal. Beberapa di antaranya, pemaksaan keberadaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang tetap disyaratkan bagi organisasi yang sudah memperoleh status badan hukum (baik sebagai Yayasan atau Perkumpulan) dan tercatat di Kemenkumham.
Kemudian, kerumitan membedakan definisi ormas dengan yayasan dan perkumpulan, termasuk syarat pendirian ormas. Ketiga, materi yang bertabrakan atau tumpang tindih dengan UU Yayasan dan ketentuan Perkumpulan terdapat 11 pasal
Tak hanya itu. Terkait mekanisme pembekuan dan pembubaran ormas, DPR menginginkan tetap melalui pengadilan, sedangkan Pemerintah ingin melakukannya secara mandiri.
Jika DPR ingin ormas dibubarkan melalui pengadilan, maka hanya organisasi yang sudah berbadan hukum bisa dibawa ke pengadilan, dalam hal ini perkumpulan dan yayasan, bukan ormas. Ini konsep dasar tentang subyek hukum. [Harian Rakyat Merdeka]

- ormas kadang jadi tunggangan oleh kelompok atau golongan tertentu





