PKS Desak Kejagung Segera Tangkap dan Eksekusi Djoko Tjandra
Rabu, 18 Juli 2012 , 08:41:00 WIB
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi
 ABOEBAKAR ALHABSY/IST | |
|
 |
RMOL. Kejaksaan Agung Indonesia harus segera berkomunikasi dengan pemegang otoritas di Papua New Gini (PNG), terkait status kewarganegaraan Djoko Tjandra yang dikabarkan telah menjadi warga PNG.
"Status kewarganegaraan Djoko di PNG harus dibatalkan karena dia buronan Indonesia. Dia harus segera ditangkap dan dieksekusi, dan jangan sampai hal ini menjadi preseden untuk para koruptor yang lain," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 18/7).
"Bila saat ini posisi Djoko Tjandra telah diketahui, ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen pemberantasan korupsi buat Kejagung," lanjut Aboebakar, sambil menekankan bahwa sangat sulit mengatakan bila Djoko tidak dibantu ooleh para mafia hukum.
lam kasus hak tagih Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.
Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara. [ysa]
-
- Hukum di negeri abal abal
22.07.2012, 14:30 WIB Komentator: Takkuluk |
Sangat miris melihat kenyataan hukum di negeri ini dan perlakuan hukum di negeri abal abal ini, seorang koruptor kelas kakap dan buronan lagi seperti Djoko Tjandra hanya divonis 2 tahun penjara serta hanya membayar denda Rp 15 juta serta menyita uangnya sebesar Rp546.166.116.369 yang disimpan di Bank Bali.
Dan seluruh aparat sibuk seperti melakukan gebrakan besar, padahal sandiwara kompromi aja itu, paling dialognya : pak Djoko pulang aja, kan hanya 2thn, nanti lepas baru buat lagi korupsinya...supaya ada kita bagi bagi...
Sampah seperti Djoko Tjandra ini tidak perlu dipulangkan ke Indonesia.
Biarkan aja koruptor ini mati di negeri orang, soalnya dia ini juga bekas imigran gelap dari Tiongkok.
Sangat miris melihat kenyataan hukum di negeri ini dan perlakuan hukum di negeri abal abal ini, seorang koruptor kelas kakap dan buronan lagi seperti Djoko Tjandra hanya divonis 2 tahun penjara serta hanya membayar denda Rp 15 juta serta menyita uangnya sebesar Rp546.166.116.369 yang disimpan di Bank Bali.
Dan seluruh aparat sibuk seperti melakukan gebrakan besar, padahal sandiwara kompromi aja itu, paling dialognya : pak Djoko pulang aja, kan hanya 2thn, nanti lepas baru buat lagi korupsinya...supaya ada kita bagi bagi...
Sampah seperti Djoko Tjandra ini tidak perlu dipulangkan ke Indonesia, biarin aja mati di negeri orang, toh juga dia dulu imigran gelap dari Tiongkok. |
-
Mendesak (asal njeplak)...cuma segitu bentuk kepedulian PKS.
18.07.2012, 11:01 WIB Komentator: Masbikhun |
| Asal njeplak itu sudak maximun bentuk kepedulian PKS. |
-
...
18.07.2012, 10:16 WIB Komentator: mbah KREO |
| PKS oh PKS..ngomong sih gampang..pakai mikir nggak sih kalau ngomong... |
-
Jangan main fitnah...
18.07.2012, 10:11 WIB Komentator: andi |
Apakah orang2 pks itu sdh jadi tersangka... hanya peryataan media aja.
Kalau joko candra itu sdh pasti....
Jangan lah... membuat fitnah.... si joko cs itu yg sdh merusak indonesia, hukum mati dia... pancung kalau perlu di monas...!! |
-
PKS = Poligami Korupsi dan Selangkangan!
18.07.2012, 09:10 WIB Komentator: MUNAFIKUN |
| Tangkap Kekrangkeng ANIS MATTA, TAMSIL LINRUNG, ANDI RAHMAT, MISBAKHUN, SOERIPTO = PENTOLAN PKS FEE/SUAP BANGGAR! |