Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
WAWANCARA
Darmono: Djoko Tjandra Langgar Keimigrasian, PNG Wajib Melakukan Deportasi...
Kamis, 19 Juli 2012 , 09:07:00 WIB

DARMONO
  

RMOL. Tim Pemburu Koruptor (TPK) berharap Djoko Tjandra dideportasi saja dari Papua New Guinea (PNG).

Darmono menga­ta­­kan, jika buronan dideportasi, maka prosesnya lebih cepat di­banding ekstradisi.

“Kalau diekstradisi memakan waktu  lama. Sebab, harus ada per­­­janjian ekstradisi dan men­jalani proses hukum,” kata Dar­mo­no yang juga Wakil Jaksa Agung itu kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa bisa dideportasi mengi­ngat Djoko Tjandra su­dah men­­­jadi warga PNG?

Bisa, bila yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelangga­ran keimigrasian. Maka dia bisa langsung di deportasi. Maka bisa diusir dari negara itu.


Apa PNG mau?

Tergantung situasinya. Kalau yang bersangkutan dinyatakan ber­salah melakukan pelanggaran keimigrasian, dimungkinkan dila­kukan deportasi seperti kasus Sherny Kojongian.


Bagaimana kalau tidak ada kesalahan keimigrasian?

Mau tidak mau, ya ditempuh upaya ekstradisi.


Sekarang ini apa yang dila­ku­kan Kejagung?

Kami minta pemerintah PNG segera membatalkan status ke­warganegaraan Djoko Tjandra.


Apa alasannya?

Beberapa hari lalu kami keda­tangan tamu dari Dubes PNG yang menyampaikan informasi, Djoko Tjandra telah menjadi war­ga negara PNG. Padahal yang ber­sangkutan masih tersangkut masalah hukum di Indonesia.

Atas dasar itu, kami minta pemerintah PNG untuk meninjau kembali atas keputusan kewarga­ne­garannya.


Apa itu saja alasannya?

Kami meyakini Djoko Tjandra menyampaikan informasi palsu, sehingga diterima menjadi warga negara PNG. Artinya terjadi pe­lang­garan keimigrasian.


Apa yang membuat Anda yakin?

Untuk menjadi warga negara itu, yang bersangkutan harus da­lam keadaan clear and clean. Ti­dak punya masalah apa-apa. Jika status kewarganegaraannya di­batalkan, maka PNG wajib me­la­kukan deportasi.


Apa Kejagung kurang ko­mu­nikasi dengan PNG, sehing­ga Djoko Tjandra bisa bersta­tus warga negara di sana?

Bukan kurang komunikasi. Kan awalnya kami ini nggak tahu keberadaannya di mana.

Sebelumnya pemerintah Indo­nesia juga sudah mengirimkan su­rat melalui Kementerian Hu­kum dan HAM untuk meminta kla­rifikasi atas keberadaan bu­ron korupsi itu.


Bukankah sudah mengeta­hui ada di PNG?

Kami ini sudah mencari ke­mana-mana. Kami bekerja sama dengan interpol. Keberadaan Djoko Tjandra di PNG pun kami dapat informasinya dari interpol. Kami mulai mendapatkan infor­masi dari Mei 2012.

Interpol dari Konedebo, PNG mengirimkan informasi kepada Interpol Indonesia bahwa Djoko Tjandra diketahui berada di PNG.

Makanya kami sudah mengi­rimkan surat kepada pemerintah PNG 28 Juni lalu.


Apa isi surat itu?

Intinya kami memberitahukan bahwa  Djoko Tjandra masih ter­sangkut kasus pidana dan segera dikembalikan ke Indonesia. Kami berharap pemerintah PNG segera menindaklanjuti surat yang kirimkan itu.

Selain surat tersebut, kami ju­­­ga mengirimkan data-data yang menyatakan bahwa Djoko Tjan­dra ini mempunyai masa­lah hu­kum.


Bagaimana jika pemerintah PNG tidak membatalkan sta­tus ke­warganegaraan Djoko Tjan­dra?

Harapan kami tetap bisa dila­ku­kan pembatalan. Sebab ini  prin­­sip saling menghargai antar hukum satu negara dengan negara lain. 

Kalau orang sudah dinyatakan oleh suatu negara bahwa dia ber­masalah, maka negara lain harus menghargai.


Kenapa  Kejagung nggak pro­aktif saja?

Kami tidak bisa langsung me­nangkap di negara lain. Kalau su­dah ada kepastian, maka kami se­gera berusaha untuk melakukan ekstradisi atau deportasi.


O ya, bagaimana tanggapan Anda mengenai Kejagung ra­wan korupsi?

Potensi korupsi itu kan ke­sempatan yang ada pada lembaga untuk melakukan penyimpangan. Kami akui, potensi itu memang banyak. Kami ini kan punya ke­wenangan untuk melakukan pe­nyidikan, penyitaan, dan mela­kukan eksekusi. Di situ memang ada potensi korupsi.


Anda mengakui ada korupsi?

Itu kan hanya potensi saja. Te­tapi po­tensi kesempatan itu tidak kami gunakan. Walaupun ada sa­tu atau dua orang yang mela­ku­kan pe­nyim­pangan. Tapi itu kan hanya se­bagian kecil saja dari sekitar 8.000 jaksa dengan total 23 ri­buan karyawan kejaksaan.


Upaya pencegahan apa yang sudah dilakukan?

Untuk mencegahnya, kami su­dah melakukan pengawasan in­ternal dan mengikat.


Kejagung diminta mengem­balikan uang koruptor ke kas negara, tanggapan Anda?

Uang mana yang dikembali­kan. Harus jelas uang apa. Kalau ada yang berbicara seperti itu, tolong sampaikan landasan dan dasarnya yang jelas.

Kalau dibilang bahwa Keja­gung ada uang Rp 5,4 triliun yang dimanipulasi, itu data dari mana. Apa yang disalahgunakan. Apa­kah proyek atau anggaran. Ang­garan kami ini kan hanya Rp 6 triliun saja termasuk untuk gaji pe­gawai.

Saya kira, Fitra (Forum Indo­nesia untuk Transparansi Angga­ran) harus menjelaskan, apa yang dikembalikan dan siapa yang mengembalikan. Harus jelas se­muanya dong. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
PKS Desak Kejagung Segera Tangkap dan Eksekusi Djoko Tjandra
Yusril Ihza Tak Yakin Djoko Tjandra Jadi Warga Negara Papua New Guinea
PENGESAHAN ANGGOTA OJK
Ini Tugas Mutlak Pertama yang Harus Dilakukan Muliaman D Hadad!
Golkar: Meski Sedikit Lambat, Muliaman Punya Integritas dan Orientasi yang Jelas

Komentar (1)

Nama
Judul
Komentar
  1. - Hukum di negeri abal abal
    22.07.2012, 14:29 WIB
    Komentator: Takkuluk
    Sangat miris melihat kenyataan hukum di negeri ini dan perlakuan hukum di negeri abal abal ini, seorang koruptor kelas kakap dan buronan lagi seperti Djoko Tjandra hanya divonis 2 tahun penjara serta hanya membayar denda Rp 15 juta serta menyita uangnya sebesar Rp546.166.116.369 yang disimpan di Bank Bali.
    Dan seluruh aparat sibuk seperti melakukan gebrakan besar, padahal sandiwara kompromi aja itu, paling dialognya : pak Djoko pulang aja, kan hanya 2thn, nanti lepas baru buat lagi korupsinya...supaya ada kita bagi bagi...
    Sampah seperti Djoko Tjandra ini tidak perlu dipulangkan ke Indonesia.
    Biarkan aja koruptor ini mati di negeri orang, soalnya dia ini juga bekas imigran gelap dari Tiongkok.

    Sangat miris melihat kenyataan hukum di negeri ini dan perlakuan hukum di negeri abal abal ini, seorang koruptor kelas kakap dan buronan lagi seperti Djoko Tjandra hanya divonis 2 tahun penjara serta hanya membayar denda Rp 15 juta serta menyita uangnya sebesar Rp546.166.116.369 yang disimpan di Bank Bali.
    Dan seluruh aparat sibuk seperti melakukan gebrakan besar, padahal sandiwara kompromi aja itu, paling dialognya : pak Djoko pulang aja, kan hanya 2thn, nanti lepas baru buat lagi korupsinya...supaya ada kita bagi bagi...
    Sampah seperti Djoko Tjandra ini tidak perlu dipulangkan ke Indonesia, biarin aja mati di negeri orang, toh juga dia dulu imigran gelap dari Tiongkok.

Githok

blitz.rmol.co
www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Menghidupkan Kembali Ekonomi Pantai Barat


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II