Darmono: Djoko Tjandra Langgar Keimigrasian, PNG Wajib Melakukan Deportasi...
Kamis, 19 Juli 2012 , 09:07:00 WIB
![]() DARMONO |
RMOL. Tim Pemburu Koruptor (TPK) berharap Djoko Tjandra dideportasi saja dari Papua New Guinea (PNG).
Darmono mengatakan, jika buronan dideportasi, maka prosesnya lebih cepat dibanding ekstradisi.
“Kalau diekstradisi memakan waktu lama. Sebab, harus ada perjanjian ekstradisi dan menjalani proses hukum,” kata Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung itu kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa bisa dideportasi mengingat Djoko Tjandra sudah menjadi warga PNG?
Bisa, bila yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian. Maka dia bisa langsung di deportasi. Maka bisa diusir dari negara itu.
Apa PNG mau?
Tergantung situasinya. Kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian, dimungkinkan dilakukan deportasi seperti kasus Sherny Kojongian.
Bagaimana kalau tidak ada kesalahan keimigrasian?
Mau tidak mau, ya ditempuh upaya ekstradisi.
Sekarang ini apa yang dilakukan Kejagung?
Kami minta pemerintah PNG segera membatalkan status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Apa alasannya?
Beberapa hari lalu kami kedatangan tamu dari Dubes PNG yang menyampaikan informasi, Djoko Tjandra telah menjadi warga negara PNG. Padahal yang bersangkutan masih tersangkut masalah hukum di Indonesia.
Atas dasar itu, kami minta pemerintah PNG untuk meninjau kembali atas keputusan kewarganegarannya.
Apa itu saja alasannya?
Kami meyakini Djoko Tjandra menyampaikan informasi palsu, sehingga diterima menjadi warga negara PNG. Artinya terjadi pelanggaran keimigrasian.
Apa yang membuat Anda yakin?
Untuk menjadi warga negara itu, yang bersangkutan harus dalam keadaan clear and clean. Tidak punya masalah apa-apa. Jika status kewarganegaraannya dibatalkan, maka PNG wajib melakukan deportasi.
Apa Kejagung kurang komunikasi dengan PNG, sehingga Djoko Tjandra bisa berstatus warga negara di sana?
Bukan kurang komunikasi. Kan awalnya kami ini nggak tahu keberadaannya di mana.
Sebelumnya pemerintah Indonesia juga sudah mengirimkan surat melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta klarifikasi atas keberadaan buron korupsi itu.
Bukankah sudah mengetahui ada di PNG?
Kami ini sudah mencari kemana-mana. Kami bekerja sama dengan interpol. Keberadaan Djoko Tjandra di PNG pun kami dapat informasinya dari interpol. Kami mulai mendapatkan informasi dari Mei 2012.
Interpol dari Konedebo, PNG mengirimkan informasi kepada Interpol Indonesia bahwa Djoko Tjandra diketahui berada di PNG.
Makanya kami sudah mengirimkan surat kepada pemerintah PNG 28 Juni lalu.
Apa isi surat itu?
Intinya kami memberitahukan bahwa Djoko Tjandra masih tersangkut kasus pidana dan segera dikembalikan ke Indonesia. Kami berharap pemerintah PNG segera menindaklanjuti surat yang kirimkan itu.
Selain surat tersebut, kami juga mengirimkan data-data yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra ini mempunyai masalah hukum.
Bagaimana jika pemerintah PNG tidak membatalkan status kewarganegaraan Djoko Tjandra?
Harapan kami tetap bisa dilakukan pembatalan. Sebab ini prinsip saling menghargai antar hukum satu negara dengan negara lain.
Kalau orang sudah dinyatakan oleh suatu negara bahwa dia bermasalah, maka negara lain harus menghargai.
Kenapa Kejagung nggak proaktif saja?
Kami tidak bisa langsung menangkap di negara lain. Kalau sudah ada kepastian, maka kami segera berusaha untuk melakukan ekstradisi atau deportasi.
O ya, bagaimana tanggapan Anda mengenai Kejagung rawan korupsi?
Potensi korupsi itu kan kesempatan yang ada pada lembaga untuk melakukan penyimpangan. Kami akui, potensi itu memang banyak. Kami ini kan punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, penyitaan, dan melakukan eksekusi. Di situ memang ada potensi korupsi.
Anda mengakui ada korupsi?
Itu kan hanya potensi saja. Tetapi potensi kesempatan itu tidak kami gunakan. Walaupun ada satu atau dua orang yang melakukan penyimpangan. Tapi itu kan hanya sebagian kecil saja dari sekitar 8.000 jaksa dengan total 23 ribuan karyawan kejaksaan.
Upaya pencegahan apa yang sudah dilakukan?
Untuk mencegahnya, kami sudah melakukan pengawasan internal dan mengikat.
Kejagung diminta mengembalikan uang koruptor ke kas negara, tanggapan Anda?
Uang mana yang dikembalikan. Harus jelas uang apa. Kalau ada yang berbicara seperti itu, tolong sampaikan landasan dan dasarnya yang jelas.
Kalau dibilang bahwa Kejagung ada uang Rp 5,4 triliun yang dimanipulasi, itu data dari mana. Apa yang disalahgunakan. Apakah proyek atau anggaran. Anggaran kami ini kan hanya Rp 6 triliun saja termasuk untuk gaji pegawai.
Saya kira, Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) harus menjelaskan, apa yang dikembalikan dan siapa yang mengembalikan. Harus jelas semuanya dong. [Harian Rakyat Merdeka]

- Hukum di negeri abal abal





