Rabu, 25 Juli 2012 , 11:12:00 WIB
WARGA ROHINGNYA/IST | |
RMOL. Sebelum pembantaian terjadi belakangan ini, kekerasan dan penindasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar dalam beberapa dekade telah menyebabkan banyak warga Rohingya tewas dan rumah tinggal mereka dibakar. Selain menahan dan menyiksa, pemerintah dan kelompok mayoritas di Myanmar juga terus mengkampanyekan anti-rohingya dan anti-muslim,
Sebagaimana disampaikan oleh Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya-Arakan (PIARA) yang dikelola oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Indonesia dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 25/7), wanita-wanita Rohingya diperkosa. Selain itu, pemerintah juga membatasi gerak warga Rohingya untuk keluar dari wilayah Rakhine, dan membatasi pernikahan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan berbagai macam pelayanan publik lainnya.
Padahal, dalam konteks hukum HAM Internasional, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum merupakan hak yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun dan pihak manapun termasuk negara (derogable rights) yang diakui dan diatur di dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948. Sementara berdasarkan Statuta Roma tentang International Criminal Court, tindakan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya selama berpuluh-puluh tahun adalah bentuk pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan berupa genocide dan crime against humanity.
Perlu dicatat, pelanggaran HAM yang dialami oleh warga Rohingya tidak hanya mengancam eksistensi etnis Rohingya tetapi juga mengancam perdamaian dunia. Pembiaran yang dilakukan atas tindakan kejahatan yang dilakukan secara massif dan sistematis tersebut merupakan wujud ketidakpedulian dunia atas nasib Rohingya. Entah kemana negara-negara pengagung HAM, entah dimana peran ASEAN, dan entah dimabna Dewan Keamanan PBB. [ysa]
- pembanta*an etnis rohingya














