PK Misbakhun Dikabulkan Bukti Penegakan Hukum Sarat Intervensi
Senin, 30 Juli 2012 , 10:37:00 WIB
Laporan: Zulhidayat Siregar
 MUHAMMAD MISBAKHUN | |
RMOL. Proses penanganan kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang melibatkan Muhammad Misbakhun dinilai sebagai noda hitam dalam penegakan hukum di Indonesia.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 30/7).
"Dengan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun dikabulkan, itu sebagai pertanda bahwa memang penegakan hukum kita selama ini tidak terlepas dari berbagai macam intervensi kekuasaan. Sehingga independensi penegakan hukum sangat diragukan," ujarnya.
Nuansa politis dalam penanganan kasus politikus PKS itu menurut Sudding sangat kasat mata. Dia mengingatkan, kasus tersebut mencuat pada saat Misbakhun bersama Tim 9 (inisiator Pansus bailout Bank Century) getol membongkar kejahatan perbankan tersebut. Tak hanya itu, Presiden SBY juga turut mengomentari kasus mantan anggota DPR itu.
"Masyarakat bisa menilai itu. Sampai saat ini masyarakat tidak pernah menanggap Misbakhun penjahat, dia adalah korban politik," jelas politikus Hanura ini.
Dengan dikabulkannya PKS tersebut, Sudding berharap, nama Misbakhun harus direhabilitasi. "Kalau memang mungkin masuk ke DPR lagi, kenapa tidak. Sekarang bagaimana PKS melakukan itu semua. Ini tidak terlepas dari sikap PKS terhadap kadernya," tandasnya.
Kasus ini pertama kali diangkat oleh Staf Khusus Presiden Andi Arief. Tak hanya itu, SBY juga pernah meminta penjelasan kepada Plt Jaksa Agung Darmono terkait vonis satu tahun M Misbakhun. Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa. Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.
Meski memang, pada November 2010 lalu itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun. "Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.
Djoko menjelaskan, Kejaksaan menganggap vonis terhadap Misbakhun tidak memenuhi rasa keadilan, karena Kejaksaan mengajukan tuntutan 8 tahun. "Yang disampaikan Plt Jaksa Agung merugikan 22,5 juta dolar, tetapi hanya divonis satu tahun. Presiden tidak ingin mencampuri penegakan hukum, tapi ini jadi perhatian publik yang mencederai rasa keadilan," ucap Djoko Suyanto.
Tapi pengacara Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, tetap menyebutkan apa yang dilakukan oleh SBY itu tidak selayaknya. Karena SBY tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. "Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya satu tahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun," ujarnya kemarin.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.
Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Banding yang dilakukan Misbakhun gagal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan menambah vonis kurungan Misbakhun menjadi dua tahun.
Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu. [zul]
-
- sby piara org2 komunis PRD utk fitnah lawan
03.08.2012, 13:01 WIB Komentator: engkus |
| Sby byk memelihara tukang fitnah utk berkuasa. Seperti andi arif tokoh PRD/komunis yg masuk demokrat. Ulil si sumbing tokoh JIL yg masuk demokrat. Anas urbaningrum dan Andi Nurpati org demokrat yg disusupkan di KPU utk memenangkan SBY. Setelah mereka sukses tugasnya sby panggil mereka ke parta*. Menurut PK MA Misbakhun diputus bebas. Itu artinya bhw vonis2 hakim sebelumnya adalah salah krn itu dikoreksi oleh hakim PK. Tapi kaki tgn SBY cukup byk dan semua membelanya utk bisa makan. Lihat andi arif wajahnya belepotan dosa, tdk urus bencana alam malah urus Korupsi wilayah KPK. Ini contoh betapa sby itu busuk seperti anak buahnya. |
-
Yuk korupsi
31.07.2012, 06:34 WIB Komentator: Miss Bakhun |
Korupsi yuk! Jadi maling uang rakyat di negeri ini sangat dimanjakan. Bikin LC bodong itu hal yg lumrah. Nanti klo ketahuan bikin opini tentang politisasi kasus, koar-koar tentang pelanggaran ham dan ajukan saja PK, pasti bebas, syarat: dari parta* politik!
Di Jepang dan Korea Selatan, orang2 seperti itu sudah harakiri, di Indonesia dianggap pahlawan, bahkan media lebay terus memuat berita sampah tentang pembebasan sang pahlawan....RUARRR BIASA |
-
PUTUSAN MA SAKTI, TAPI BELUM TENTU SAKRAL..
31.07.2012, 02:11 WIB Komentator: ken arock |
| SAKTI, APALAGI DITINGKAT PK, FINISH....SAKTI TAK BOLEH DIGANGGU GUGAT LAGI.. .TAPI SAKRAL,ADIL YNG HAKIKI/MUTLAK ?? BELUM TENTU.SEBAB SEGALA KEMUNGKINAN /KEALPAAN HAKIM MA MASIH MUNGKIN TERJADI...YANG TAHU HANYA TUHAN DAN MAJELIS HAKIM SERTA MISBAKUN SENDIRI...SEJARAH PERADILAN IND. TAK BISA DIPUNGKIRI BHW MA PERNAH MEMUTUSKAN VONIS YNG ALPA, INGAT KASUS SENGKON ? CUMA ADA DUA KEMUNGKINAN,MISBAKUN BEBAS KARENA SAKTI ATAU SAKRAL, KLO KARENA SAKTI PADAHAL BERSALAH, NERAKA JAHANAM MENANTIMU, TAPI KLO BEBAS SAKRAL KAU BOLEH LEGA DAN SEYOGYANYA KAU BANYAK2 BERAMAL TAK USAH BANYAK BEKOAR , APALAGI KAU BERASAL DARI PARTAI KYAI.. |
-
Sudah jelas bahwa yang dilakukan misbakhun adalah sebuah kejahatan perbankan
30.07.2012, 14:27 WIB Komentator: faturhaman |
| saya prihatin sekali tethadap proeses penegakan hukum saat ini, kita tau lah bahwa proses hukum yang terjadi di indonesia harus independen. misbakhun adalah seorang pencuri dan biang nya kebangkrutan bank century kok seolah-olah menjadi pahalawan, putusan hakim agung itu yang membebaskan misbakhun ata tuduhan itu saya rasa muatan politis. |
-
Sama sama mengungkap, bukan hanya PKS aja.
30.07.2012, 11:52 WIB Komentator: Markuwat |
Bukankah semua fraksi di DPR mengungkap kasus Century? Bukankah semua fraksi bersama sama menguprek uprek cabang2 Century tentang aliran dana?
Bukankah semua anggauta DPR melihat dengan mata kepala sendiri bahwa tidak ditemukan aliran dana ke Parpol?manapun?
Bukankah berbeda persepsi tetang status uang LPS itu keuangan negara atau bukan sudah disampaikan oleh para pakar ?
Saya termasuk yg setuju uang LPS itu bukan uang negara, karena dihimpun dari perbangkan Nasional sebagai dana penjaminan simpanan (semacam asuransi).
Uang LPS tidak diambil dari cadangan devisa, dan tidak dimasukkan dalam APBN. Dana LPS mungkin sekarang sudah mencapai 20 Triliun, modal awal uang pemerintah 4Triliun masih utuh tak berkurang satu rupiah pun. Lalu dimana letak kerugian Negara ?
Pemilik uang, para pemilik uang LPS (Perbankan nasional) tidak ada satupun yg meributkan uang 6.7T untuk Bailout tsb , kenapa para politisi senayan malah yang meributkan bailout yg menghindarkan krisis financial global.
Dalam pansus Century, politisi2 PKS menyatakan tidak terjadi krisis pada tahun 2008, mereka tutup mata dengan nilai tukar rupiah yang mencapai 12.000 rupiah/dolar as, Tapi saat Misbakhun tidah bisa membayar hutangnya sama Century menyatakan tidak bisa membayar karena terjadi krisis. ha ha MUNAFIK .
Lihat para nasaba bank Century yg dananya cuma sekitar 1 Miliard s/d 5Miliard belum bisa ditarik.....e e e ternyata uangnya Century mengalir dan ngendon di Misbakhun (anteknya Robert Tatular) sekitar 25 Miliard. Masyaaalah...! |
-
buat okto
30.07.2012, 11:43 WIB Komentator: okti |
okto: komentator berpikiran dangkal plus rusak...kasus apa? terseret kasus apa? sudah jelas keputusannya dia gak bersalah
anggota DPR aja bisa digituin.. gimana rakyat biasa
SBY... SBY... parah banget sih loe.. |
-
buat okto
30.07.2012, 11:43 WIB Komentator: okti |
okto: komentator berpikiran dangkal plus rusak...kasus apa? terseret kasus apa? sudah jelas keputusannya dia gak bersalah
anggota DPR aja bisa digituin.. gimana rakyat biasa
SBY... SBY... parah banget sih loe.. |
-
misbakhun ga tau malu
30.07.2012, 11:13 WIB Komentator: okto |
| bilang aja kalau misbakhun mau masuk dpr lagi biar menutupi kasusnya yg lain. sudah terseret kasus masih ga tau malu utk menjadi anggota dewan. |
-
buat markuat
30.07.2012, 11:00 WIB Komentator: Max |
Kita negara hukum... kader PKS sdh taat hukum. sekarang sdh jelas... bahwa Misbakhun merupakan korban politik penguasa...!! SBY dan Demokrat.
dari dulu misbakhun itu konsen untuk mengungkap bank century.... sbb melibatkan Budiono, Sri mulyani dan SBY. ini kasus besar.....!!1 |
-
buat markuat
30.07.2012, 11:00 WIB Komentator: Max |
Kita negara hukum... kader PKS sdh taat hukum. sekarang sdh jelas... bahwa Misbakhun merupakan korban politik penguasa...!! SBY dan Demokrat.
dari dulu misbakhun itu konsen untuk mengungkap bank century.... sbb melibatkan Budiono, Sri mulyani dan SBY. ini kasus besar.....!!1 |
-
Aku tanya, tapi ga pernah dibalas oleh kader PKS.
30.07.2012, 10:48 WIB Komentator: Markuwat |
Duitnya Bank Century/ Robert Tantular ada berapa Miliard yang parkir di Misbakhun ?
Pertanyaan selanjutnya, apa Misbakhun itu anteknya Robert Tantular.
Biasalah...perteman an pengusaha (pembayar pajak) dengan petugas pajak. |
-
Aku tanya, tapi ga pernah dibalas oleh kader PKS.
30.07.2012, 10:48 WIB Komentator: Markuwat |
Duitnya Bank Century/ Robert Tantular ada berapa Miliard yang parkir di Misbakhun ?
Pertanyaan selanjutnya, apa Misbakhun itu anteknya Robert Tantular.
Biasalah...perteman an pengusaha (pembayar pajak) dengan petugas pajak. |
-
Aku tanya, tapi ga pernah dibalas oleh kader PKS.
30.07.2012, 10:48 WIB Komentator: Markuwat |
Duitnya Bank Century/ Robert Tantular ada berapa Miliard yang parkir di Misbakhun ?
Pertanyaan selanjutnya, apa Misbakhun itu anteknya Robert Tantular.
Biasalah...perteman an pengusaha (pembayar pajak) dengan petugas pajak. |
-
Aku tanya, tapi ga pernah dibalas oleh kader PKS.
30.07.2012, 10:48 WIB Komentator: Markuwat |
Duitnya Bank Century/ Robert Tantular ada berapa Miliard yang parkir di Misbakhun ?
Pertanyaan selanjutnya, apa Misbakhun itu anteknya Robert Tantular.
Biasalah...perteman an pengusaha (pembayar pajak) dengan petugas pajak. |