Jaksa Agung: Itu Akan Kami Tindak Lanjuti
Senin, 30 Juli 2012 , 11:31:00 WIB
![]() BASRIEF ARIEF |
RMOL. Sejak tahun 2006, dua orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kredit sebesar Rp 51,542 miliar di Bank Mandiri. Tapi, hingga kini, dua tersangka itu tak kunjung dibawa kejaksaan ke pengadilan.
Kedua tersangka yang berasal dari Direksi PT A atau AT itu pun berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan pada waktu itu. Akan tetapi, setelah enam tahun berlalu, dua tersangka itu tidak kunjung disidang. Alias kasusnya masih ngendon di kejaksaan. Kedua tersangka itu berinisial CAH dan HS.
Mengenai keanehan dalam penanganan kasus tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief berjanji akan menindaklanjutinya. “Tunggu dulu yang dua tadi ya. Nah, itu akan kami tindak lanjuti,” katanya seusai sholat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan pada 27 Juli lalu.
Padahal dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, dua tersangka lainnya, yakni bekas Group Head Corporate Relationship Bank Mandiri Fachrudin Yasin dan bekas Group Head Corporate Credit Approval Roy Ahmad Ilham terbukti bersalah karena menyalurkan kredit kepada PT A atau AT tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw membenarkan adanya penetapan tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini pada tahun 2006. “Memang benar, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni CAH dan HS,” kata Arnold di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin sore, 23 Juli.
Menurut Arnold, berkas dua tersangka dari pihak swasta itu bahkan sudah masuk ke tahap penuntutan. Tapi, kenapa setelah enam tahun berlalu, dua tersangka itu tidak kunjung dibawa ke pengadilan. “Iya, dua tersangka itu sudah sempat masuk penuntutan per tanggal 3 Agustus 2006. Satu berkas dua orang,” ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.
Padahal, tersangka dari pihak Bank Mandiri sudah dihukum, karena peninjauan kembalinya (PK) ditolak Mahkamah Agung.
Namun, Arnold mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir penanganan kedua berkas tersangka dari pihak swasta itu. Yang dia ketahui, sejak tanggal 3 Agustus 2006, berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Bagian Penyidikan Kejaksaan Agung.
“Saat itu, Direktur Penyidikan adalah Suwandi. Rencana penuntutannya waktu itu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Arnold bahkan sempat menelepon Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus ini. Namun, Masyhudi mengaku belum mengetahui perkembangannya. “Tolong dicek perkembangannya dan beritahu kepada saya,” pinta Arnold kepada Kajari Jaksel melalui telepon.
Masyhudi pun berjanji akan menelusuri berkas perkara kedua tersangka yang tak kunjung disidang selama enam tahun itu. “Kami masih menelusurinya,” ujar Masyhudi ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka.
Kelanjutan proses hukum terhadap dua tersangka dari PT A atau AT itu dipertanyakan, setelah dua terdakwa dari unsur Bank Mandiri, yakni Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham ditolak peninjauan kembalinya oleh MA, sehingga mereka tetap divonis lima tahun penjara.
REKA ULANG
Dari Putusan Bebas Hingga 5 Tahun Penjara
Bekas Group Head Corporate Relationship Bank Mandiri Fachrudin Yasin dan bekas Group Head Corporate Credit Approval Bank Mandiri Roy Ahmad Ilham kena hukuman lima tahun penjara. Soalnya, Mahkamah Agung pada 14 Juni lalu menolak peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan atas dakwaan penyalahgunaan penyaluran kredit Rp 51,542 miliar.
Perkara Nomor 31 PK/Pid.Sus/2012 ini diputus Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dan hakim anggota, antara lain Zaharuddin Utama. Perkara ini masuk ke MA pada 24 Januari 2012 dan diketok pada 14 Juni lalu.
Sekadar mengingatkan, Fachrudin dituntut lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fachrudin dan Roy didakwa menggelontorkan kredit kepada PT Arthabama Textindo/PT Artharismutika Textindo secara melawan hukum. Yaitu, tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank pada kurun 2001-2002. Akibatnya negara dirugikan Rp 51,542 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2010 memutus bebas Fachrudin dan Roy. Majelis hakim PN Jaksel memutus, keduanya tidak bersalah. Tidak terima, jaksa langsung kasasi atas putusan bebas tersebut.
Pada 29 November 2010, MA menerima kasasi jaksa dengan menghukum kedua terdakwa itu sesuai tuntutan, yaitu 5 tahun penjara. Kasasi diputus tiga hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja dan Surya Jaya. “Perbuatan terdakwa dilakukan belum lama setelah krisis moneter terjadi. Para terdakwa telah menguntungkan para debitur nakal,” ujar Djoko dalam salinan putusan kasasi.
Tidak puas, Fachrudin dan Roy mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi, Mahkamah Agung menolak PK tersebut. Sehingga, Fachrudin dan Roy kena hukuman lima tahun penjara.
MA juga telah menghukum bekas Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Majelis memutus dalam rapat terbuka 13 September 2007. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro saat membacakan petikan putusan MA di kantornya pada Jumat, 14 September 2007.
Dengan keputusan ini, majelis hakim MA yang dipimpin Bagir Manan dan beranggotakan Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa dan Rehngena Purba membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan nomor 2068/Pid.B/2005/PN Jaksel tertanggal 20 Februari 2006.
Saat itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas tiga terdakwa kasus pengucuran kredit Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara ini. Mereka didakwa melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan majelis hakim Jakarta Selatan disebutkan unsur setiap orang, unsur melanggar hukum, dan unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi telah terbukti. Namun, unsur kerugian negara tidak terbukti. Kemudian, jaksa yang saat itu menuntut 20 tahun penjara, mengajukan kasasi atas putusan ini.
Tak Ada Alasan Petieskan Kasus
Pieter C Zulkifli, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengingatkan, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk mempetieskan kasus-kasus yang sudah memiliki bukti kuat dan merugikan keuangan negara.
Kasus-kasus masa lalu yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara tapi tak jelas ujungnya, lanjut Pieter, harus secepatnya ditindaklanjuti dan dituntaskan di pengadilan. “Supaya tidak ada preseden, hukum hanya berlaku bagi orang-orang miskin,” tandasnya.
Lantaran itu, dia berharap, kasus ini dibawa kejaksaan ke pengadilan secepatnya. “Agar masyarakat tahu bahwa persamaan di muka hukum dapat dilaksanakan. Rasa keadilan masyarakat baru akan terpenuhi jika hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat ini.
Pieter mendesak Kejaksaan Agung agar segera memeroses setiap orang yang diduga terlibat kasus ini. “Siapa pun yang terlibat, harus ditindaklanjuti. Tidak boleh pandang bulu. Kalau ada bukti-bukti yang sah, kuat dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka lembaga hukum harus menindaklanjuti,” ujarnya.
Jika proses hukum itu menyeret banyak orang, kata Pieter, aparat hukum harus tetap bertindak sesuai aturan yang ada. “Hukum tak boleh tebang pilih atau pilih-pilih. Hukum itu sama bagi siapa saja yang terbukti bersalah. Termasuk oknum aparat penegak hukum yang terbukti terlibat,” tandasnya.
Dia menambahkan, penegakan hukum yang adil, serta pemberantasan korupsi yang serius, akan membuat Indonesia menjadi negara yang sangat disegani di dunia internasional. “Indonesia akan menjadi besar dan disegani, jika mampu tak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Tidak Terlihat Upaya Serius Berantas Korupsi
Frans Hendra Winarta, Dosen Hukum
Dosen Hukum Universitas Pelita Harapan Frans Hendra Winarta menilai, pengusutan perkara tindak pidana korupsi sering tidak menjadi prioritas.
Menurutnya, banyak hal yang mengakibatkan pengusutan kasus korupsi mandeg, bahkan tidak diteruskan sama sekali. “Gejala seperti itu sudah berlangsung lama, tapi kurang ada perhatian serius dari pemerintah.Tidak mungkin pimpinan tidak tahu,” ujar Frans.
Lantaran itu, katanya, keseriusan aparat penegak hukum masih di ambang ketidakpercayaan publik. Sehingga, pemberantasan korupsi masih dianggap masyarakat sebatas lips service. “Sekarang masalahnya, kita mau berubah ke arah yang lebih baik atau tidak. Kecintaan kepada tanah air dan nasionalisme para pemimpin kita sedang diuji. Kalau ada kemauan politik, pasti bisa,” ucapnya.
Frans tidak menampik, dalam pengusutan perkara korupsi ada saja kesulitan yang terjadi. Namun, upaya serius juga tidak terlihat dilakukan aparat penegak hukum.
“Umumnya penanganan perkara korupsi lamban karena pembuktiannya sulit dan masalahnya kompleks. Karena itu, perlu jaksa khusus dan terlatih. Begitu pula kesadaran mengenai bahaya korupsi serta kerugian negara yang diakibatkannya.”
Sayangnya, Frans menilai, sampai saat ini penegakan hukum hanya topeng yang kerap dikampanyekan. “Penegakan hukum belum dianggap penting, malah kepentingan politik yang dianggap utama. Akibatnya, penegakan hukum lemah dan kerap ada intervensi politik dalam kasus-kasus korupsi. Makanya, tidak aneh jika kasus ini berjalan lamban,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]







