Selasa, 31 Juli 2012 , 11:01:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL. Polisi berhasil menggagalkan peredaran uang palsu kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, maupun dugaan uang palsu uang mata asing yang kini masih dalam proses koorsinasi dengan berbagai intitusi yang berwenang untuk memastikan keasliaannya.
Dalam kasus ini, empat orang menjadi tersangka dan hingga saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Satu di antara empat tersangka itu adalah seorang perempuan.
Menurut Kapolsek Andir, Bandung, Kompol Fillo Praja, keempat tersangka itu diduga merupakan satu jaringan. Dan hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan bahkan melakukan pengejaran terkait pengakuan para tersangka.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda," ujarnya di Polsek Andir Jalan Rajawali, Bandung (Selasa, 31/7).
Keempat tersangka itu tiga merupakan pria paruh baya, berinisial SS (45), S (57), dan C (52). Sementara satu orang perempuan berinisial AYM (39).
"Awalnya ditangkap AYM bersama SS saat belanja di Pasar Baru Bandung, kemudian dikembangkan penyelidikan, anggota menangkap S dan C di Garut," ujarnya.
Dari tangan AYM, polisi menyita uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 260 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 313 lembar. Sementara dari SS disita pecahan 100 ribu sebanyak 1.180 lembar dan 50 ribu sebanyak 100 lembar.
"Setelah diperiksa oleh Bank Indonesia semua uang itu palsu, Keempat tersangka dijerat pasal pasal 245 kKUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. [ysa]







