Dita Indah Sari: Awal 2013, Semua Klaim Asuransi TKI Diselesaikan
Kamis, 02 Agustus 2012 , 10:47:00 WIB
![]() DITA INDAH SARI: | |
RMOL. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) begitu peduli terhadap klaim asuransi TKI.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya demi perbaikan untuk asuransi TKI,” kata Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sejak awal 2012, lanjut Dita, pihaknya sudah melakukan penyederhanaan persyaratan untuk memperoleh klaim asuransi bagi TKI.
Sebelumnya persyaratan umum klaim asuransi ada empat. Tapi saat ini hanya satu syarat yaitu menunjukkan kartu peserta asuransi.
“Bagi TKI yang PHK, cukup dengan melampirkan surat perjanjian kerja atau surat keterangan dari KBRI. Ini bentuk kepedulian dari Kemenakertrans,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa itu saja yang diperbuat?
Bagi TKI yang meninggal asuransinya Rp 75 juta. Sebelumnya hanya Rp 50 juta. Itu tertuang dalam Permenakertrans Nomor 1 tahun 2012.
Bagaimana dengan ada TKI yang tidak dapat asuransi?
Ada beberapa klaim tidak dibayar karena bukan anggota konsorsium asuransi yang sekarang. Tapi dia masih anggota konsorsium asuransi TKI yang sudah lebih dari dua tahun dan tidak diperpanjang.
Asuransi yang bisa diklaim tahun ini adalah asuransi yang ditetapkan tahun 2010. Sedangkan TKI tahun 2009, berarti bukan anggota asuransi sekarang.
Asuransi itu ada masa kadaluarsanya?
Ya. Kalau sudah dua tahun tidak diperpanjang maka kadaluarsa. Jika kadaluarsa maka klaim asuransinya tidak bisa dibayar.
Bagaimana cara untuk memperpanjang kartu asuransinya itu?
Kami mewajibkan TKI setiap dua tahun sekali harus pulang ke Indonesia untuk memperpanjang kontrak kerjanya. Kalau lebih dari dua tahun, mati dengan sendirinya.
Kami juga minta perwakilan KBRI jangan memperpanjang kerja yang sudah dua tahun. Kan perjanjian kerjanya juga dua tahun.
Barangkali kurang sosialisasi kepada TKI?
Tidak juga. Kami sudah memberikan sosialisasi saat pelatihan dan pembekalan bahwa setiap dua tahun harus pulang dulu ke Indonesia. Kalau kami dibilang tidak peduli, nggak juga karena memang aturannya seperti itu.
Kasihan dong TKI kalau asuransinya kadaluarsa, apa yang diperbuat Kemenakertrans?
Kalau ada kasus, khususnya sakit berat, maka ditanggung negara. Ada rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah untuk menangani masalah seperti itu. Tagihannya negara yang bayar.
Ada juga kasus TKI yang dikirim ke luar negeri dalam kondisi unfit. Tapi kok bisa dikirim. Ini ada permainan juga dengan lembaga kesehatan, medical check up. Akhirnya mereka dikirim dan tidak lama sakit.
Apa itu saja penyebab asuransi TKI tidak dibayar?
Klaim-klaim yang tidak terbayar salah satu penyebab utamanya adalah kasus TKI unfit dan unskill. Sebab, banyak TKI yang baru kerja dua sampai enam bulan dipulangkan atau minta pulang karena dianggap atau merasa unfit dan unskill.
Kasus semacam itu tidak termasuk dalam 13 daftar risiko yang dipertanggungkan asuransi, sehingga proses pengajuan klaimnya pun banyak yang ditolak.
Kenapa TKI yang unfit dan unskill masih diberangkatkan?
TKI yang seyogyanya tidak layak berangkat karena secara fisik tidak fit dan unskill. Tapi tetap berangkat karena sejumlah Medical Check up Unit dan BLK ingin mendapat untung besar.
Sarana-sarana kesehatan dan BLK ini telah kami minta segera ditutup karena memanipulasi kesehatan dan kemampuan TKI. Sudah hampir 50-an Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang kami tutup karena terbukti tidak menempatkan sesuai aturan.
Biayanya bukan tanggung jawab Kemenakertrans?
Kenapa kami harus menanggung biaya yang seharusnya ditanggung oleh lembaga kesehatan. Ini problem yang muncul di lapangan yang membuat klaim asuransi ini terganggu.
Ke depan kami akan membuat aturan soal kesehatan ini. Pihak kementerian dan BNP2TKI bisa mengontrol berapa TKI yang tidak seharusnya berangkat.
Kapan masalah ini diselesaikan?
Awal 2013 akan kita selesaikan bagi TKI yang memang memenuhi syarat. Artinya TKI yang memiliki kartu asuransi yang tidak kadaluarsa. Sebab, hasil bedah kasus kami sudah klasifikasikan ada 4.626 kasus yang masuk dalam kategori unfit dan unskill.
Kami sudah bikin tim evaluasi sejak November 2011. Tim evaluasi ini yang memverifikasi seluruh kasus-kasus yang masuk. Inilah yang memediasi pihak asuransi dengan pemerintah dan TKI.
Tim ini terdiri dari BNP2TKI dan Menekertrans. Makanya kami optimistis pada awal 2013 semua klaim yang bisa diproses segera diselesaikan. [Harian Rakyat Merdeka]
















