Ketua KPK Janji Nggak Petieskan Kasus Alkes
Kamis, 02 Agustus 2012 , 11:19:00 WIB
![]() RATNA DEWI UMAR | |
RMOL. Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Mei 2010, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar tak kunjung naik ke penuntutan.
Selain itu, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2007 ini, belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Belum P21. Tampaknya belum selesai. Masih proses,” ujar Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Saat dihubungi, kemarin, Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi sama sekali tidak berupaya menggantung pengusutan perkara korupsi pengadaan alkes tersebut.
Lantaran itu, Abraham berjanji segera mengecek, sudah sejauhmana penanganan kasus tersebut di KPK. “Akan saya cek ke bagian penyidikan. Yang saya bisa jamin, tidak ada kasus yang dipetieskan di KPK,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Selain Ratna, tersangka yang belum ditahan dan belum disidang adalah bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. Tapi, Rustam yang kini menjabat Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Dharmais, ditetapkan KPK sebagai tersangka belakangan, yakni pada 29 September 2011.
Johan beralasan, penahanan tergantung kepentingan penyidikan. “Belum ada permintaan dari penyidik untuk melakukan penahanan para tersangka kasus ini. Kalau penyidik minta mereka ditahan, tentu saja kami tahan,” ujarnya.
KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kasus pengadaan alat kesehatan ini, antara lain karyawan PT PP IGN Artika sebagai saksi untuk tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya.
Rustam yang merupakan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus korupsi alkes untuk penanggulangan flu burung tahun 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar.
Rustam ditetapkan sebagai tersangka pasca Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Juwono dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 40 miliar ini.
Pada proyek pengadaan alkes flu burung tersebut, Rustam berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Rustam disangka telah memperkaya diri sendiri.
Rustam disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Korupsi. Dari Rp 40 miliar dugaan kerugian negara, Rustam disangka memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6,8 miliar. “Saat itu, dia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,” kata Johan.
Johan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Rustam bukan hasil final pengembangan penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka lain kasus yang telah menyeret anak buah Menko Kesra Aburizal Bakrie, Sesmenkokesra Sutedjo Juwono sebagai terpidana ini. “Kemungkinan itu ada, tergantung pihak penyidik,” ujarnya.
REKA ULANG
Bekas Menkes Berkali-kali Jadi Saksi
Dalam menangani kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, penyidik KPK juga sudah meminta keterangan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai saksi.
Bahkan, Siti mengaku sudah enam kali diperiksa penyidik. “Pemeriksaan hari ini sebagai saksi untuk Ibu Ratna Umar terkait APBNP 2007. Sebelumnya, saya menjadi saksi bagi beliau dari kasus APBN 2006. Memang saya menterinya waktu itu, dan harus ada yang diterangkan,” ujar Siti setibanya di Gedung KPK pada pagi hari, 7 Februari lalu.
Ratna Dewi Umar adalah bekas Direktur Bina Pelayanan Medik yang menjadi tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2006 dan 2007.
Siti mengaku rela memberikan penjelasan berkali-kali kepada penyidik, mengenai perkara-perkara korupsi yang telah menyeret sejumlah bekas anak buahnya menjadi tersangka itu. Bekas anak buah Siti itu berasal dari eselon dua dan eselon tiga Kemenkes.
“Saya datang ke sini berkali-kali, kasusnya berbeda-beda. Kira-kira tujuh kasus. Satu-satu saya harus memberikan konfirmasi dan klarifikasi,” ujarnya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, dia selesai menjalani pemeriksaan. Begitu keluar dari Gedung KPK, Siti kembali menyatakan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Ratna Dewi Umar. Ratna menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan wabah flu burung. “Ini proyek yang terjadi pada tahun 2007, saya hanya dikonfirmasi apa benar ini, apa benar itu dan seterusnya. Jadi saksi untuk Ratna,” ujar Siti yang mengenakan batik cokelat.
Mengenai detail dan nilai kasus yang sedang diusut KPK, Siti menyatakan tidak tahu persis. “Saya tidak terlalu tahu, saya hanya saksi. Mengenai pengadaan secara detail itu urusan eselon-eselon,” elaknya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ada empat kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan yang ditangani KPK, yaitu kasus penanganan flu burung pada 2006, penanganan flu burung 2007, pengadaan alat kesehatan rontgen 2007 dan penanggulangan krisis pada 2007.
“Setiap satu kasus itu ada lebih dari satu tersangka. Misalnya, untuk kasus flu burung 2006, Ibu Siti Fadilah diperiksa beberapa kali sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda, karena tersangkanya kan tidak hanya satu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 23 Agustus 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono.
Majelis Hakim memutuskan, Sutedjo terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alkes penanggulangan flu burung di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada 2006.
KPK juga mengembangkan kasus lain yang berkenaan dengan pengadaan alat kesehatan, bukan hanya perkara pengadaan alkes flu burung. “Kasus alkes itu lebih dari satu. Kalau tidak salah, ada empat kasus. Itu berbeda-beda,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Kasus Alkes Nggak Semudah Bayangan Orang
Agustinus Pohan, Akademisi Universitas Parahyangan
Akademisi Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan menyampaikan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di KPK, tidak semudah yang dibayangkan orang.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini cukup serius dan diduga melibatkan banyak pihak. Mungkin saja penyidik merasa butuh waktu untuk memperkuat bukti-bukti,” kata Agustinus, kemarin.
Mengenai belum dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka Ratna Dewi Umar dan Rustam Syarifuddin Pakaya, dia menyampaikan, di dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada ketentuan atau kewajiban bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Penahanan itu bukan sebuah kewajiban, dan itu tidak berkenaan dengan unsur keadilan. Penahanan dilakukan jika memang penyidik merasa perlu melakukan penahanan. Jadi, itu soal kebutuhan,” ujarnya.
Dia berkeyakinan, penyidik sangat hati-hati dan harus memastikan bukti-bukti yang kuat untuk melakukan penuntutan terhadap Ratna Dewi Umar.
“Bisa jadi, KPK butuh proses pendalaman yang lebih matang untuk tersangka Ratna ketimbang tersangka yang lain,” ucap Agustinus.
Hal lain yang tidak dapat dipungkiri, lanjut dia, KPK saat ini menangani banyak perkara korupsi besar. Sehingga, proses penyidikan kasus-kasus lain yang lebih kecil seperti tidak terekspos. “Saya yakin KPK tetap mengusutnya.”
Kendati begitu, Agustinus mengingatkan agar KPK membawa semua tersangka kasus ini ke pengadilan sampai tuntas. “Semua ini harus dituntaskan KPK. Pastikan agar masuk ke penuntutan untuk diadili seadil-adilnya,” ujar dia.
Jangan Gantung Kasus Pengadaan Alat Kesehatan
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menyampaikan, selama ini harapan masyarakat terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi sangat tinggi. Karena itu, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pun harus diusut tuntas, tidak boleh digantung.
“KPK harus membuktikan kesungguhannya dalam memberantas korupsi, antara lain dengan cara menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes. Ini terkait nama baik KPK,” ujar Dasrul Djabar, kemarin.
Jika sampai hitungan tahun, ada tersangka kasus pengadaan alat kesehatan yang tak kunjung naik ke penuntutan, menurutnya, akan menjadi preseden buruk bagi KPK.
“KPK harus membuktikan bahwa tak ada penanganan kasus yang bisa diatur, tidak ada tebang pilih,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dasrul juga menyarankan agar pimpinan KPK mengecek kinerja jajarannya, untuk memastikan sejauh mana proses berjalan. “Pimpinan KPK harus mengontrol, supaya tidak ada permainan dalam penanganan kasus. Orang yang ditetapkan sebagai tersangka harus benar-benar dibawa ke penuntutan. Mesti dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan, apakah bersalah atau tidak,” ujarnya.
Satu hal lagi, lanjut dia, KPK jangan sampai mencoba mempetieskan perkara ini, dengan dalih masih melakukan pendalaman. “Jangan coba-coba dipetieskan, dan jangan pilih-pilih kasus yang harus diselesaikan,” ujar Dasrul. [Harian Rakyat Merdeka]
















