Sabtu, 04 Agustus 2012 , 17:27:00 WIB
![]() IRJENANANG ISKANDAR/IST |
RMOL. Polri tidak akan menghalang-halangi penahanan mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo yang akan dilakukan oleh KPK. Polri juga tidak keberatan KPK menahan jenderal aktif bintang dua itu.
"Kita ngga ada masalah," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anang Iskandar usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8).
Polri, masih kata Anang, tidak akan mencampuri penahanan Djoko Susilo karena merupakan kewenangan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korups proyek pengadaan simulaor SIM. Sementara, Polri sendiri menangani empat tersangka lainnya, Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia), dan AKBP Teddy Rismawan (Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator) dan Kompol Legimo (Bendahara Korlantas Polri).
Sebelumnnya, KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 lalu. Namun, KPK belum menahan jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, Polri yang belum lama juga menetapkan tersangka pada kasus yang sama pada Kamis (2/8)dan langung melakukan penahanan Jumat (3/8) terhadap empat tersangka.[dem]

- Kom














