Makin Membludak Di Bulan Ramadhan
Rabu, 08 Agustus 2012 , 08:39:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST | |
RMOL.Pengaduan masyarakat terkait program yang ditayangkan di media elektronik ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membludak.
Delapan bulan terakhir (Januari-Agustus 2012,) KPI menerima 7.147 pengaduan acara di televisi. Jumlah tersebut meningkat 50 persen dari tahun sebelumnya.
Paling banyak pengaduan yang disampaikan ke KPI melalui short message service (SMS) alias pesan pendek sebanyak 5.331, surat elektronik sebanyak 1.165 laporan, telepon 110, dan surat 56 laporan.
Semua pengaduan tersebut dikaji untuk ditindaklanjuti. Hasilnya, KPI sudah mengeluarkan 18 imbauan, dan 17 peringatan kepada lembaga penyiaran, 43 sanksi administratif, 32 sanksi berupa teguran pertama, 5 sanksi teguran kedua, 5 sanksi penghentian sementara, dan 1 sanksi penghentian sementara.
Di bulan Ramadhan justru kekritisan masyarakat terhadap tayangan di televisi semakin tinggi. Tercatat, sampai minggu ketiga KPI pusat menerima sebanyak 31 laporan masyarakat tentang acara tv khusus program Ramadhan, khususnya program komedi sebelum sahur dan menjelang berbuka puasa.
Hasil kajian KPI, tayangan-tayangan tersebut dianggap tidak layak karena terlalu mengekspos pelecehan fisik, caci maki. Ada empat penilaian yang menjadi pertimbangan KPI yaitu, melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender atau pekerjaan tertentu, bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan, pelanggaran terhadap perlindungan anak, dan melanggar ketentuan penggolongan penonton program siaran.
Terkait pelanggaran itu, KPI telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada tujuh acara tv.
Namun sanksi-sanksi tersebut perlu dipertajam agar ada efek jeranya. Makanya KPI memiliki harapan besar untu merevisi Undang-undang Penyiaran supaya KPI memiliki kewenangan memberikan teguran dan sanksi denda kepada penyelenggara siaran yang melakukan pelanggaran.
“Itu sudah dilakukan negara-negara maju. Denda akan membuat penyelenggara siaran berpikir dua kali untuk melanggar peraturan. Saat ini KPI memang sudah memiliki kewenangan sanksi denda, tapi hanya untuk pelanggaran tertentu dan terbatas,” kat Komisioner KPI Nina Mutmainnah kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dengan kewenangan yang terbatas itu, KPI merasa kurang memiliki taji dalam mengawasi penyelenggara siaran. Tapi, pihaknya tetap menjalankan tugas pengawasan.
Meski begitu KPI tetap berupaya melakukan tugasnya dengan maksimal. Misalnya, akan mengumpulkan catatan laporan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara siaran untuk dijadikan sebagai rapor. Nantinya, rapor itu akan menjadi bahan pertimbangan bila stasiun televisi akan memperpanjang izin siaran.
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merasa resah karena sanksi yang diberikan KPI terhadap tayangan televisi kerap tidak diperhatikan.
“Supaya ini efektif, kita dialog langsung. Mindset produser itu profit, kita harus bicara ke mereka. Banyak acara yang menarik tapi bisa dikemas dengan lebih baik,” katanya.
Kemenkominfo juga akan melakukan upaya nota kesepahaman alias MoU dengan antara pihak terkait seperti KPI, Majelis Ulama Indonesia, dan stasiun televisi, produser, dan artis. Cara ini lebih baik sebab sisi regulasi sudah mendukung. “Kalau terjadi pembangkangan, misalnya merusak maupun provokasi, perpanjangan izin siarnya layak dipertimbangkan,” ujarnya.
Dengan MoU itu nantinya diharapkan menguatkan sanksi yang diberikan KPI dan menjadi pertimbangan kuat dalam perpanjangan izin siaran.
Perlu Ada Sanksi Yang Lebih Berat
Ma’ruf Amin, Ketua MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para produser dan stasiun televisi tidak hanya memikirkan bagaimana caranya bisa mendapatkan rating bagus dan keuntungan ekonomi semata. Melainkan juga harus memikirkan faktor edukasi, norma-norma, dan dampaknya terhadap para penonton, terutama bagi anak-anak.
Saya mendukung langkah pemberian sanksi yang dilakukan KPI terhadap stasiun televisi yang terbukti melanggar. Dengan sanksi itu diharapkan para pelaku industri televisi mempertimbangkan terhadap acara yang akan ditayangkannya.
Teguran itu sudah layak dikeluarkan KPI sebagai punishment terhadap penyimpangan. Hanya saja sanksi berupa teguran kurang tegas. Semestinya ada sanksi yang lebih berat lagi yang bisa membuat efek jera.
Pelanggaran-pelanggaran seperti itu bukan terjadi saat ini saja, bisa berulang pada tahun berikutnya. Dalam acara khusus Ramadhan di dalamnya terdapat adegan pelanggaran siaran seperti pelecehan terhadap fisik ataupun pribadi seseorang, pelecehan simbol-simbol agama, dan pelecehan gender.
MUI mengharapkan ketegasan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap pelanggaran itu supaya tidak terjadi berulang.
Sebenarnya MUI sudah lama memperhatikan program televisi yang dianggap melanggar Undang-undang, hanya saja MUI belum memiliki kewenangan pemberian sanksi. Meski begitu, MUI tetap akan melakukan koordinasi dengan KPI, dan pemerintah terhadap hasil pantauannya.
Rencananya tahun depan, MUI akan mengadakan pelatihan dan bimbingan sekaligus sertifikasi kepada penceramah, pengisi acara, atau pembawa acara dalam program tv khususnya di bulan Ramadhan supaya tidak ada lagi pelanggaran siaran televisi yang di dalamnya terdapat pelecehan dan caci maki.
Kalau Dilanggar, Lecehkan Negara
Ahmad Muzani, Anggota Komisi I DPR
Komisi Pertahanan dan Informasi DPR mendukung langkah pemberian sanksi terhadap stasiun tv yang melanggar kode etik penyiaran. Apalagi hal itu terjadi pada bulan Ramadhan.
Saya harap pengelola televisi tidak hanya mementingkan rating dan keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek dan dampaknya bagi penonton. Kalau ada tayangan yang tak layak ditonton wajar saja bila masyarakat melaporkannya ke KPI.
Meski begitu ada atau tidaknya laporan masyarakat, KPI harus tetap menjalankan tugasnya. Apalagi bila menemukan pelanggaran yang memiliki unsur tindak pidana.
Kepada para pengelola televisi diharapkan mematuhi apa yang direkomendasikan KPI. Kalau dilanggar sama saja dengan melecehkan lembaga negara. [Harian Rakyat Merdeka]
















