Rabu, 08 Agustus 2012 , 14:28:00 WIB
![]() PRAMONO ANUNG/IST |
RMOL. Tarik menarik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait penanganan kasus korupsi driving simulator SIM di Korp Lantas Polri tak perlu berkepanjangan. Pasalnya hal ini sudah jelas dalam pasal 50 ayat 3, sehingga tak perlu diperdebatkan lagi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 8/8).
Pramono meyakini, bahwa sebenarnya tanpa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun, penanganan itu sudah jelas.
"Jadi persoalan ini tidak perlu kepanjangan, karena akan menyedot energi, padahal sudah jelas," tandasnya.
Meskipun begitu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar kedua lembaga penegak hukum tersebut saling bekerjasama.
"Tidak ada salahnya dikordinasikan dengan polisi. Maka, ketika KPK sudah mengambil alih kasus, maka KPK yang berhak menangani kasus simulator SIM," demikian Pramono. [ysa]







