Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Pramono Anung: Penanganan Suap Simulator SIM Tak Perlu Diperdebatkan Lagi!
Rabu, 08 Agustus 2012 , 14:28:00 WIB
Laporan: Yessy Artada

PRAMONO ANUNG/IST
  

RMOL. Tarik menarik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait penanganan kasus korupsi driving simulator SIM di Korp Lantas Polri tak perlu berkepanjangan. Pasalnya hal ini sudah jelas dalam pasal 50 ayat 3, sehingga tak perlu diperdebatkan lagi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 8/8).

Pramono meyakini, bahwa sebenarnya tanpa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun, penanganan itu sudah jelas.

"Jadi persoalan ini tidak perlu kepanjangan, karena akan menyedot energi, padahal sudah jelas," tandasnya.

Meskipun begitu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar kedua lembaga penegak hukum tersebut saling bekerjasama.

"Tidak ada salahnya dikordinasikan dengan polisi. Maka, ketika KPK sudah mengambil alih kasus, maka KPK yang berhak menangani kasus simulator SIM," demikian Pramono. [ysa]


Baca juga:
Menko Joko Suyanto Bantah Pertemuan Kapolri-Ketua KPK Buntu
Ketua KPK dan Kapolri Bertemu, Hasilnya Buntu
Korupsi Korlantas Diserahkan ke KPK, Polisi Tidak akan Kehilangan Pekerjaan
PKS: Cicak Versus Buaya Pun Sempat Terjadi di Hong Kong
KPK Dituduh Tak Punya Etika

Komentar (1)

Nama
Judul
Komentar
  1. Tarik menarik
    08.08.2012, 17:25 WIB
    Komentator: Junaedi
    Tarik menarik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait penanganan kasus korupsi driving simulator SIM di Korp Lantas Polri tak perlu berkepanjangan. Pasalnya hal ini sudah jelas dalam pasal 50 ayat 3, sehingga tak perlu diperdebatkan lagi.Tidak ada salahnya dikordinasikan dengan polisi. Maka, ketika KPK sudah mengambil alih kasus, maka KPK yang berhak menangani kasus simulator SIM

Githok

blitz.rmol.co
www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Menghidupkan Kembali Ekonomi Pantai Barat


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II