Di Balik Klaim Kelebihan Bayar Pajak Bhakti Investama
Jum'at, 17 Agustus 2012 , 10:38:00 WIB
![]() TOMMY HINDRATNO |
RMOL. Sidang perdana kasus suap kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap James Gunardjo, uang suap Rp 280 juta yang digelontorkan kepada Tommy, diambil dari kelebihan pembayaran (restitusi) pajak PT Bhakti Investama tahun 2003 sampai 2010 sebesar Rp 3,420 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari SPT PPH Badan 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPN dari 2003-2010 sebesar Rp 2,902 miliar.
Skema suap dalam dakwaan terhadap James itu, sudah diatur jauh-jauh hari. Hal itu diketahui dari peran Tommy sebagai penghubung tiga pemeriksa pajak PT Bhakti, yakni Agus Totong selaku petugas supervisi, dan Harni Masrokim serta Heru Munandar dengan James dan Komisaris Independen PT Bhakti Antonius Tonbeng.
Dari pertemuan di MNC Tower, Jakarta pada Januari 2011, Tommy mendapat proyek mengurus surat ketetapan pajak lebih bayar PT Bhakti. Dari pertemuan itu pula, Tommy menghubungi tim pemeriksa pajak PT Bhakti, yaitu Agus Totong, Harni Masrokrim dan Heru Munandar.
Tommy juga menemui petugas pajak perusahaan masuk bursa, Fery Syarifuddin. Kepada Fery, Tommy menanyakan, apakah mungkin nilai pajak PT Bhakti diatur ulang. Ternyata, upaya Tommy berjalan mulus.
Setelah melewati rangkaian proses yang panjang, pada 20 April 2012, Tommy memberitahu James mengenai keputusan pengembalian restitusi pajak kepada PT Bhakti. Saat itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengembalikan restitusi pajak ke rekening PT Bhakti pada 11 Mei 2012. Tapi, total restitusi pajak itu diterima PT Bhakti pada 5 Juni 2012.
Nah, menurut penuntut KPK, pada Selasa 5 Juni 2012 Antonius Tonbeng mengatakan, dana kelebihan pajak Bhakti Investama sudah diterima seluruhnya sebesar Rp 3.420.449.886 (tiga miliar, 420 juta, 449 ribu, 886 rupiah). “Selanjutnya, Antonius mengatakan, dari jumlah tersebut akan diambil Rp 350 juta,” kata jaksa Sigit Waseso di hadapan majelis hakim.
Pada 5 Juni itu pula, uang Rp 340 juta dicairkan staf keuangan PT Bhakti Aep Sulaeman. Proses pencairan dana, dilaksanakan setelah ada persetujuan Direktur Darma Putra Wati dan Direktur Keuangan PT Bhakti Wandhy Wira Riady.
Lebih lanjut, menurut penuntut, Antonius menghubungi James. Antonius meminta James datang ke kantor PT Bhakti di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Lalu pada 6 Juni, James datang dan mengambil uang fee. Setelah menerima uang fee, James menemui Tommy. Tapi, jejaknya telah dibuntuti tim penyelidik KPK. Ia dicokok ketika menyerahkan uang fee Rp 280 juta kepada Tommy.
Soal menyusutnya nominal uang dari Rp 340 juta menjadi Rp 280 juta, penuntut KPK menjelaskan, sisa uang Rp 60 juta sudah lebih dulu diamankan James di rumahnya.
Penyerahan uang, sebelumnya akan dilakukan di Rumah Sakit Carolus. Tapi Tommy membatalkan pertemuan. Dia meminta bertemu di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan. Karena pertimbangan ada kamera pengintai (CCTV) di hotel tersebut, Tommy kemudian menggeser lokasi pertemuan ke rumah makan Sederhana yang juga berlokasi di Tebet.
Lantaran itu, JPU mendakwa James secara bersama-sama dengan Antonius menyuap Tommy. “Terdakwa secara sendiri atau bersama-sama dengan Antonius Tonbeng memberikan uang Rp 280 juta kepada pegawai negeri Tommy Hindratno di rumah makan Padang di Jalan Lapangan Ros, Jakarta Selatan,” tegas jaksa Agus Salim. James pun dijerat Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
REKA ULANG
Belum Ada Tersangka Baru
Penanganan kasus suap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur Tommy Hindratno belum menghasilkan tersangka baru. Kepala Biro Humas KPK Johan
Budi Sapto Prabowo beralasan, penetapan status tersangka harus disertai minimal dua alat bukti. “Jika alat buktinya tidak mendukung, KPK tidak bisa menetapksan status seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Kendati begitu, Johan menegaskan, KPK berupaya maksimal menyelesaikan kasus ini. Apalagi, berkas perkara James Gunardjo, pria yang disangka menyuap Tommy, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kita tunggu fakta-faktanya dibuka di sidang,” ujar Johan sebelum sidang James digelar.
Dari sidang itu, misteri kasus ini dapat terungkap secara gamblang. Apa yang memicu terjadinya penyuapan akan terkuak. Sehingga, orang yang berada di balik James dalam kasus penyuapan terhadap Tommy, bisa muncul. Orang itu kemudian dapat dijadikan tersangka, asalkan didukung dua alat bukti.
Kendati begitu, KPK tidak semata-mata mendalami kasus ini dari persidangan. KPK misalnya, memeriksa lima pegawai Ditjen Pajak pada Selasa (31/7). Berbarengan dengan itu, pemeriksaan dua tersangka juga dilaksanakan. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi ditujukan untuk melengkapi berkas perkara. Hal itu dibuktikan dengan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka James Gunardjo ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (2/8).
Menurut Johan, keterangan lima saksi yang diperiksa pada Selasa itu, menjadi masukan bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka James. Kelima saksi itu adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Wonocolo, Jawa Timur, Nina Juniarsih, account representative KPP Pratama Wonocolo Rizal Rahmat Hidayat, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Syaifullah, pegawai KPP Pratama Perusahaan Masuk Bursa Hani Masrokim dan Ferry Syarifudin. Pada saat bersamaan KPK juga menggelar pemeriksaan tersangka kasus ini, yakni Tommy dan James.
Ditanya ikhwal pemeriksaan lima saksi dan dua tersangka, Johan menjelaskan, pemeriksaan mereka dilaksanakan di ruang yang berbeda. Petugas yang menanganinya pun berbeda. Pemeriksaan tidak sampai pada tahap mengkonfrontir tersangka dengan saksi-saksi. “Pemeriksannya dilakukan di ruangan terpisah,” katanya.
Namun, dia menjelaskan, penyidik sudah mengkonfrontir keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan dokumen yang telah disita. “Konfrontir dilakukan sebatas pada mencocokan keterangan saksi-saksi dan tersangka saja,” ucapnya.
Keterangan mengenai pemeriksaan tujuh orang itu juga disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Ia membenarkan, pemeriksaan saksi dan tersangka ditujukan agar motivasi suap dapat dibongkar.
Menurutnya, penyidik memiliki kapabilitas dan kemampuan mendapatkan keterangan dan bukti-bukti. Jadi, persoalan ada atau tidaknya konfrontir, bukan menjadi kendala untuk mengusut perkara.
Penanganan Kasus Mestinya Utuh
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah berharap, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendorong KPK menuntaskan kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama secara utuh.
Apalagi dalam dakwaan telah disebutkan, terdakwa James Gunardjo selaku advisor PT Agis, bersama Komisaris PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewenangan dan jabatannya.
“Pemberian tersebut diduga memiliki motif untuk memanipulasi pajak yang menjadi kewajiban PT Bhakti kepada negara. Oleh karena itu, kasus ini tidak mungkin dilakukan tanpa kerja sama antara pihak perusahaan maupun oknum-oknum di lingkungan Ditjen Pajak,” ujarnya.
Perbuatan itu, lanjut politisi PDIP ini, melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Selain tindakan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, lanjut Basarah, kasus ini juga berpotensi sebagai perkara manipulasi pajak yang ditengarai lazim terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Kasus seperti ini sudah sangat sering dan ramai diberitakan,” katanya.
Makanya, dia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sepotong-sepotong melakukan pengusutan kasus korupsi di sektor pajak. “KPK harus lebih progresif mengusut kasus ini sampai ke akar permasalahannya,” tandas dia.
Dengan upaya serius dan massif dalam pemberantasan korupsi di sektor pajak, lanjut Basarah, akan membuat efek jera, sehingga kasus seperti itu bisa berkurang di Ditjen Pajak. “Dengan demikian, penanganan berbagai kasus korupsi di lingkungan pajak tidak berulang-ulang seperti ini,” ujarnya.
Keberanian KPK Hendaknya Tetap Dijaga
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan KPK agar tidak perlu ragu atau takut untuk menyampaikan temuan-temuan baru yang terkait kasus suap ini.
Menurutnya, penyuapan oleh James Gunardjo kepada Tommy Hidratno diduga untuk tujuan tertentu. “Jadi, motivasi suapnya harus bisa dibongkar. Dari situ akan terlihat siapa saja yang terkait dalam kasus ini,” tandasnya.
Dia menambahkan, kepercayaan diri KPK dalam menuntaskan kasus menjadi hal yang sangat krusial. Keberanian KPK memproses elit yang disangka bersalah, hendaknya dijaga. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tunduk atau terkesan tebang pilih dalam menangani perkara.
“Intinya, pemeriksaan saksi dan tersangka kasus suap ini, hendaknya mampu menjawab apa motif di balik penyuapan itu,” ucapnya.
Lantaran itu, Neta menyatakan bahwa kinerja KPK dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi hendaknya diawasi secara cermat. Bukan tidak mungkin, lembaga superbodi itu juga melakukan kesalahan dalam mengusut suatu kasus. “IPW meminta KPK segera menuntaskan pengusutan kasus ini secara proporsional dan profesional,” katanya.
Dia menambahkan, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mendapat pengawalan masyarakat. Seluruh elemen masyarakat, idealnya ambil bagian untuk mengawal KPK. Hal itu ditujukan agar lembaga superbodi ini lebih memiliki power dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi.[Harian Rakyat Merdeka]







