Sabtu, 18 Agustus 2012 , 14:16:00 WIB
![]() PARSEL/IST | |
RMOL. Saling berkirim parsel adalah tradisi masyarakat luas di Hari Raya. Biasanya, parsel dikirim bersama kartu ucapan baik secara pribadi maupun atas nama lembaga atau perusahaan.
Tapi, bagi para personel lembaga anti korupsi KPK, parsel termasuk barang yang "diharamkan". Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan, baik institusi atau perorangan lembaganya, tidak pernah mau menerima parsel hari raya.
Kepada wartawan dia menjelaskan, orang kebanyakan sepertinya menyadari itu dan akhirnya tidak mau buang energi untuk mengirimkan parsel ke KPK. Sudah diduga bahwa bingkisan itu akan ditolak KPK dan personelnya lantaran rawan dikenakan pasal gratifikasi.
"Mereka sudah tahu, percuma mengirim pasti ditolak," terang Adnan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (18/8).
Adnan menambahkan, dia sangat berharap agar tidak hanya institusinya yang bersikap tegas. Tapi, lembaga negara dan kementerian lainnya pun harus ikut menerapkan hal serupa.
Untuk pencegahan tindak gratifikasi melalui pemberian parsel tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada lembaga dan kementerian agar menolak bingkisan hari raya. Kalaupun terlanjur diterima, hendaknya langsung dilaporkan ke KPK.
"Kami sudah kirim surat imbauan ke berbagai Kementerian dan lembaga negara," tambah dia.
Penerimaan hadiah dalam bentuk apapun oleh pejabat negara merupakan bentuk gratifikasi. Hal itu diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001 yang menyatakan bahwa gratifikasi meliputi penerimaan uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Bagi mereka yang menerima pemberian tersebut, wajib hukumnya dalam waktu 30 hari melaporkan hal tersebut ke KPK. Jika gratifikasi tidak dilaporkan dan diindikasikan berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka penerimaan itu bisa dianggap suap. [ald]

- Jangan terlalu serious














