Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Percuma Kirim Parsel ke KPK...
Sabtu, 18 Agustus 2012 , 14:16:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima

PARSEL/IST
  

RMOL. Saling berkirim parsel adalah tradisi masyarakat luas di Hari Raya. Biasanya, parsel dikirim bersama kartu ucapan baik secara pribadi maupun atas nama lembaga atau perusahaan.

Tapi, bagi para personel lembaga anti korupsi KPK, parsel termasuk barang yang "diharamkan". Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan, baik institusi atau perorangan lembaganya, tidak pernah mau menerima parsel hari raya.

Kepada wartawan dia menjelaskan, orang kebanyakan sepertinya menyadari itu dan akhirnya tidak mau buang energi untuk mengirimkan parsel ke KPK. Sudah diduga bahwa bingkisan itu akan ditolak KPK dan personelnya lantaran rawan dikenakan pasal gratifikasi.

"Mereka sudah tahu, percuma mengirim pasti ditolak," terang Adnan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (18/8).

Adnan menambahkan, dia sangat berharap agar tidak hanya institusinya yang bersikap tegas. Tapi, lembaga negara dan kementerian lainnya pun harus ikut menerapkan hal serupa.

Untuk pencegahan tindak gratifikasi melalui pemberian parsel tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada lembaga dan kementerian agar menolak bingkisan hari raya. Kalaupun terlanjur diterima, hendaknya langsung dilaporkan ke KPK.

"Kami sudah kirim surat imbauan ke berbagai Kementerian dan lembaga negara," tambah dia.

Penerimaan hadiah dalam bentuk apapun oleh pejabat negara merupakan bentuk gratifikasi. Hal itu diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001 yang menyatakan bahwa gratifikasi meliputi penerimaan uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Bagi mereka yang menerima pemberian tersebut, wajib hukumnya dalam waktu 30 hari melaporkan hal tersebut ke KPK. Jika gratifikasi tidak dilaporkan dan diindikasikan berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka penerimaan itu bisa dianggap suap. [ald]


Baca juga:
Biarpun Salat Ied, Tahanan KPK Wajib Pakai Seragam
Pengadilan Tipikor Semarang Kian Dicurigai Sejak Ribut-ribut di Komisi III
Politisi PKS: Yang Lain Sibuk Mudik, KPK Patut Diacungi Jempol
Dua Hakim Ad Hoc dan Pengusaha Resmi Ditetapkan Tersangka
Dua Hakim Terduga Suap Batal Dipajang KPK

Komentar (3)

Nama
Judul
Komentar
  1. - Jangan terlalu serious
    19.08.2012, 11:43 WIB
    Komentator: botle
    @botte
    Komentar anda lebay seiousnya.
  2. dahlan berhati busuk
    18.08.2012, 17:09 WIB
    Komentator: Botte
    @ dahalan,
    pikiran mu...sama kotornya dgn hatimu, dahlan
  3. kirim parcel ke KPK susah ngumpetinya
    18.08.2012, 14:31 WIB
    Komentator: Dahlan
    kirim aja traveler cheque

Githok

blitz.rmol.co
 

Marissa Nasution, Nggak Suka Keringetan

Bintang film Namaku Dick, Cowok Bikin Pusing dan Kejar Cinta Javanua ini s ...

 

Sophia Mueller, Bikin Film Gandeng Mantan Suami

Debut Sophia Mueller (dulu Latjuba) menjadi seorang produser dan sutradara ...

 

Cara Delevingne, Tolak Leonardo DiCaprio

Rising star di dunia modeling ini rupanya tak muda dirayu lelaki. Buktinya ...

 

Prisia Nasution, Susah Jadi Istri Jokowi

Setelah bermain cemerlang dalam film Sang Penari serta Laura & Marsha, ...

 

Ibunya Rasti Kecewa Eza Dituntut 5 Bulan Bui

Eza merasa diperlakukan tidak adil. Ia memelas, sebagai orang susah harusn ...

 

Iba, Payudara Jolie Diangkat

Bukan rahasia lagi, kalau Jennifer Aniston sakit hati saat tahu Brad Pitt, ...

 

Mila Kunis, Diinginkan Bikin Video Porno

Mila Kunis menempati posisi pertama sebagai selebriti yang video pornonya ...

 

Raffi & Luna Pedekate?

Restu didapat asal Luna sayang sama ibu dan keluarga Raffi. Namun umur jad ...

 

Beredar, Foto Bugil Mirip Sefty Sanustika

Sefty Sanustika bikin heboh. Pasalnya, telah beredar di internet, beberapa ...

www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Bantal Emas Masal dari Negara Tropik


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II