Senin, 20 Agustus 2012 , 17:35:00 WIB
![]() | |
RMOL. Kementerian Hukum dan HAM akan memperketat pemberian remisi terhadap pelaku pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime seperti korupsi, terorisme, dan narkoba.
Begitu dikatakan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin saat menggelar open house di rumah dinasnya Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 20/8).
"Saya kira rasa keadilan akan sangat terganggu kalau pelaku tindak pidana tertentu seperti narkoba, teroris dan korupsi disamakan dengan pelaku tindak pidana biasa. Tetapi kita tidak bisa melakukan itu hanya karena sekedar ingin menghibur pendapat publik," jelas Amir.
Amir tak begitu hafal dengan kriteria tersebut. Tapi katanya, salah satu kriteria yang akan diperketat adalah ketentuan menjalani sepertiga masa hukuman akan ditambah menjadi setengah masa hukuman.
"Yang jelas sangat akan berbeda dengan PP 28 Tahun 2006 yang ada sekarang ini. Ini kan sejarahnya kalau kita ingat PP 32 Tahun 1999 dirubah dengan PP 28 Tahun 2006 itu sudah diperketat sebenarnya. Perketatan. Tetapi masih belum memuaskan rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Selebihnya, dia menambahkan kalau perubahan saat ini sedang dalam tahap proses pembahasan. Dia merasa sangat optimis kalau pembahasan yang melibatkan instansi terkait seperti, Kepolisian dan Kejaksaan oleh Kemkumham ini akan berjalan mulus. Sebab, langkah itu didukung oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sekarang kita koordinasi dengan pemangku kebijakan yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, dan mereka pada prinsipnya setuju. Dan tentunya juga presiden sendiri telah mengarahkan dari awal supaya ada pemberlakuan yang lebih ketat di dalam remisi terhadap pelaku pidana tertentu," tandas mantan Sekrtaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.[dem]

- srigala bebulu domba














