Denny Indrayana: Advokat Korup Terima Bayaran Uang Hasil Korupsi
Senin, 20 Agustus 2012 , 18:17:00 WIB
Laporan: Ade Mulyana
 DENNY INDRAYANA/IST | |
|
 |
RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana meluruskan kicauannya soal advokat korup di akun twitter miliknya, Sabtu (18/8). Ia mengatakan banyak yang salah paham dan menduga dirinya tengah menyerang profesi advokat dengan kicauannya itu.
"Tentu tidak. Saya justru menghormati profesi mulia itu," tulis Denny di twitternya beberapa jam lalu.
Denny menjelaskan advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta dan tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi. Artinya advokat yang tidak membela kliennya secara membabi buta, dan menolak bayaran uang hasil korupsi, bukan termasuk advokat korup.
"Bukan pula saya menolak tersangka korupsi mendapatkan pembelaan hukum. Semua orang berhak atas proses hukum yang fair. Tapi ada perbedaan mendasar antara jaminan fair trial dng pembelaan membabi buta, demi membebaskan sang koruptor yg bayar," kata Denny melanjutkan kicauannya.
Dalam akun twitternya, @dennyindrayana, Denny juga mengatakan advokat korup sangat memalukan. Maka kalau dirinya jadi pengurus dewan etik advokat, maka akan menjatuhkan sanksi tegas bagi advokat korup dengan mencabut izin advokatnya.
"Di negara yang lebih baik profesi advokatnya, fungsi advokat bukan semata-mata membela yang bayar, tapi menemukan keadilan. Di negara maju, advokat tidak akan menyatakan kliennya yang jelas-jelas korupsi, disulap/dibela menjadi tidak korupsi," kata dia melanjutkan kicauannya.
Pembelaan membabi buta demikian, katanya, merupakan pelanggaran etika serius, dan berujung pada hukuman berat.
"Jika ada tersangka korupsi, datang dan meminta agar dia bebas, padahal dia memang korupsi, maka advokat wajib menolak membelanya," katanya.
"Saya pernah jadi advokat, saya tolak kasus-kasus korupsi, tidak ada masalah. Bukan pelanggaran kode etik advokat."
"Saya tahu, banyak advokat senior yang ternama dan juga menolak menangani kasus-kasus korupsi. Kepada mereka saya berguru."
Pelanggaran etika serius, katanya, adalah para ahli yang memberikan pendapat sesuai pesanan kliennya. Ia katakan, para ahli itu memang akan bekerja tandem dengan profesor/ahli yang "pendapatnya akan sesuai dengan pendapatan". "Logikanya sesuai logistik."
Di negara maju, sebut dia, seorang ahli diatur ketat etika dan hubungannya dengan kasus yang dia terlibat. Ada penandatangan code of conduct. Code of conduct itulah yang sering tidak ada di kita. Juga diabaikan dalam relasi advokat-klien. Akhirnya relasi tanpa etika.
"Saya mendengar, seorang advokat menerima bayaran miliaran rupiah untuk membantu seorang tersangka korupsi. Dan itu biasa. Bagi sang advokat, yang penting dia bekerja, dia berhak dibayar. Pola pikir yang terlalu simple dan jauh dari antikorupsi.
Sebaliknya, tulis Denny lagi, bukan hanya menolak klien yang nyata-nyata korupsi, tapi minta bebas, seorang advokat pun pun harusnya tidak terima bayaran dari hasil korupsi. Advokat yang masih menerima bayaran dan tahu persis itu dari hasil korupsi, tentunya bisa dijerat dengan UU pencucian uang.
"Demikian, jadi yang kita lawan adalah advokat korup, bukan profesi advokat. Yaitu advokat yang asal bela koruptor, demi uang, demi tenar. Sekali lagi, advokat korup adalah koruptor itu sendiri. Yang membela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi," tulis Denny menutup tulisannya.[dem]
-
gantung advokat korup
24.08.2012, 07:08 WIB Komentator: wong cilik |
saya setuju,.bila para advokat yang menghalalkan sgla cara utk mmbebaskan para koruptor dgantung saja,..
untuk bang D,.lanjutkan,.. |
-
ADVOKAT DILAWAN!!!!!!!!!
22.08.2012, 05:11 WIB Komentator: kurniailahi |
| ADVOKAT DILAWAN!!!!!!! |
-
Para Pengacara Koruptor sadar bahwa honorariumnya dari hasil korupsi koq..
21.08.2012, 19:04 WIB Komentator: JON-Pantau |
Biarkan para pengacara koruptor "menikmati" honorariumnya dari hasil korupsi uang rakyat, dimana atas ulahnya-lah rakyat negeri ini banyak yang miskon dan menderita hidupnya.
Nach...penghasilan para pengacara koruptor merupakan HASIL UANG HARAM, sehingga biarkan "derita-hidup" para pengacara koruptor akan menimpanya kelak, baik terhadap dirinya maupun keluarganya. Kita hanya bisa melihat saja kapan derita mereka akan datang menimpanya, karena doa rakyat yang miskin akan terkabul dan dikabulkan-Nya. |
-
- maju terus bung denny
21.08.2012, 18:05 WIB Komentator: adji |
| berdasarkan islam jelas pemikiran bung denny 100 persen benar dan saya dukung... maju terus bung !!! |
-
dalam hal ini saya sepakat dengan bung DI
21.08.2012, 16:49 WIB Komentator: feminis pro perubahan |
| saya sendiri seorang perempuan yang punya latar belakang magister hukum, sama dengan bung DI. Rasa mau muntah liat kelakuan para advokat yang kadang kala sudah seperti jongos untuk kliennnya dan menjadikan hukum sebagai bisnis. dengan nama HAM mereka bersama-sama dengan tersangka korupsi menjadi mafia hukum, makelar kasus dan sebagainya. Mau mereka menjadi pembohong. mencari celah hukum untuk membenarkan kebohongan. Inilah sesungguhnya yang membuat NKRI menjadi Negara teraneh didunia. NKRI termasuk negara terkorup, NKRI termasuk yang paling banyak memproduksi undang undang. Tapi anehnya, NKRI kok sangat sulit menemukan siapa biang kerok korupsi, selalu mencari celah hukum untuk melepas para kuroptor dengan berbagai alasan hukam formil. Kasihan NKRI ku tercinta. Kasihan rakyat. |
-
Maju terus bung Denny
21.08.2012, 05:53 WIB Komentator: Dahlan |
| Penilaian mereka terhadap anda subyektif Denny, musuh2 anda koruptor2 berduit yg mampu membayar pengacara2 beken. Logika yg sangat gampang, sebeken apapun, mereka dibayar dengan uang hasil korupsi. |
-
Dunia nyata
21.08.2012, 04:52 WIB Komentator: arya |
Lupakan cerita indah dan khayalan di sinetron dan Film pejuang pemberantas korupsi sebagai pahlawan, Kebaikan mengalahkan kejahatan. Fakta di dunia nyata terutama indonesia pejuang antikorupsi(deni indrayana) adalah antagonis bagaikan seorang bajingan sedangkan pihak iblis yang diwakili pengacara salah satunya (yusril dkk)dan anggota dewan yang korup adalah para pahlawan, kejahatan (gugatan remisi) menang melawan kebaikan (pengetatan remisi). Sebagian orang juga telah tertutup mata dan hatinya.
Maka inilah hasilnya koruptor tak pernah jera, karena menjadi koruptor di indonesia merupakan pekerjaan terhormat dan mulia serta cepat kaya dengan aman |
-
sunda(L) kampung !
21.08.2012, 03:15 WIB Komentator: anti sunda(L) |
| sunda(L) kampung ! |
-
- Sama aja dg sampean
21.08.2012, 01:14 WIB Komentator: Rakyat Awam |
| Advokat korup dgn sampean sama, termasuk golongan org munafik,penjilat dan menghalalken segala cara demi uang & Jabatan ,,ucapan sampean "musang berbulu ayam" , sehrsnya sampean, advokat korup & koruptor ,,, dipensiun tetap sebagai manusia ,, baru. Aman,makmur & sejahtera negeri ini ,,, kalian hrs di musnahken ??!!!,,, |
-
SETUJU semilyar persen
21.08.2012, 01:04 WIB Komentator: Nasionalis sejati |
| Bung D....kami sangat mendukung Anda. Teruskan perjuangan ANda. Pada saatnya nanti, RAKYAT yang akan menggantung para advokat pembela koruptor yang menghalalkan segala cara HARAM!!!! |
-
tetap teguh
20.08.2012, 22:00 WIB Komentator: arya |
| oke bung deny tetap teguh pada pendirian dan perjuangannya. Perjuanganmu memang berat karena lawanmu adalah para iblis berupa para pengacara dan anggota dewan korup yang sangaaaaaaaaat pintar dan tajaaaaaam matanya untuk mencari kelemahanmu.Lawanmu adalah birokrat didephunkam yang korup salah satunya, devil advocat yusril dkk.Saya doakan agar para pengacara set*n itu cepat mati dan masuk neraka jah*nam secepatnya. Biar lidahnya yang berbisa dipotong dengan jepitan bara api dan hatinya yang penuh kemunafikan dibakar oleh api neraka, Amiiiiiin. |
-
pakar palsu
20.08.2012, 21:45 WIB Komentator: H JUKRI BIN KATAB |
| orang ini dulu sebelum masuk lingkaran cikeas kerjanya selalu mengkritik pemerintahan sby setelah masuk lingkaran cikeas inilah hasilnya ........tambah parah..... |
-
BUTA
20.08.2012, 20:58 WIB Komentator: Amjr Syam |
| Anti korupsi ya anti korupsi. jangan anti korupsi memb*bi buta gitu .... !! |
-
- setuju benget..bung deni
20.08.2012, 20:37 WIB Komentator: dian |
| betul bung deny apa yg dikatakan anda.... Kalo saja para mentri dan anggota dpr punya pemikiran seperti anda, pasti para koruptor sudah habis di negri ini , sayang para pejabat kita hati dan otaknya sudah seperti iblis sama dg dengan komentar si dado si amir di bawah, ini...pasti dia anak koruptor |
-
tlg klarifikasi nama2 advocat
20.08.2012, 20:15 WIB Komentator: paijo buyung sihotang |
| gimana sdr Nasrulah, Patra Zein, Hotma sitompul, Amir Syamsudin. |
-
Mendukung 100 persen bung Deny Indrayana dalam hal Advocat ini.
20.08.2012, 20:01 WIB Komentator: asiniroha |
| Saya sangat setuju dengan pendapat bung Deny ini, karena kita akan bisa menjerat advocat yang juga menikmati hasil korupsi kliennya. |
-
- membela adalah hak nya profesi dan kewajiban pembela
20.08.2012, 19:39 WIB Komentator: dado |
| Lah orang membela itu kn profesi( ya hrs profesional)knp di persoalkn, nah tanggung jawab polisi,jkasa sbg penyidik lah yg hrs sgr jg KPK buktikan apa benar mrk slh dan korup, jng yg jelas2 salah seperti kasus century dan kasus hambalang yg melibatkn kelg presiden dan penguasa hrs di usut, denny ini kayak JIN ta ik alias muka comberan, nga konsisten,,sekalian dia(denny) ini gay, alias homo wajakensis, kalo btl koruptor salah ya di hukum berat, pengacara jg harus tau dan pasti terima,, dasar ta ik loe denny, nah kalian yg komen nga tau persoalan jng sok membela si muka JIN ini...sialan, gantung si denny kalo si beye sdh nga jd pres..!!! Ingat kekuasaan kalian hanya smntra...!!! |
-
ini orang professor beneran atau ???
20.08.2012, 19:05 WIB Komentator: amir |
bagaimana mungkin seorang advokat tahu bahwa tersangka korupsi benar2 korupsi atau tidak kalau belum menelusurinya sedangkan advokat baru konsultasi saja sdh ada fee yg hrs di bayar.
Untuk mengetahui seseorang benar2 korupsi tentu perlu bukti2 yg kuat - untuk mendapat bukti2 yg kuat - tentu perlu process - jadi jgn asal berkoar tolak kalau belum tahu processnya .
kok seorang professor bisa bicara begitu ?? berarti presumption of innocence ngk berlaku donk 0 kalau advokat sdh tahu kalau org ini atau org itu korupsi - jd ngk mau bela ?? aneh Kan ???
lebih aneh lagi cara pikir orng yg ngangkat dia jadi Wakil Mentri ??? |
-
UANG SETAN DIMAKAN JIN ATAU UANG.HARAM DIMAKAN PENGACARA
20.08.2012, 18:55 WIB Komentator: RAKYAT |
| UANG SETAN DIMAKAN JIN ATAU UANG HARAM DIMAKAN PENGACARA DAN PENGACARA DIBAYAR KORUPTOR DENGAN UANG HARAM |
-
100 untuk Prof Denny Indrayana.
20.08.2012, 18:53 WIB Komentator: Markuwat |
| Majau terus Prof Denny Indrayana, anda konsisten anti Korupsi. |
-
- Advokat pembela koruptor
20.08.2012, 18:50 WIB Komentator: naekgp |
| Para Advokat yang membela para koruptor, supaya diusut dan diaudit kekayaannya, bila perlu gunakan UU TPPU (Tindak Pidan Pencucian Uang), sdh terlalu kaya mereka ini, hampir semua pakai mobil Mewah, dengan assesoris di badan berupa berlian yang nilainya sampai milyar rupiah, dan dipertontonkan dengan fulgar didepan publik... |