Penyidik Korek Keterangan 6 Pegawai Ditjen Pajak
Sabtu, 15 September 2012 , 09:17:00 WIB
![]() DHANA WIDYATMIKA | |
RMOL.Penyidik Kejaksaan Agung kembali mengorek keterangan sejumlah pegawai Ditjen Pajak terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah membuat Dhana Widyatmika menjadi terdakwa.
Tapi, tersangka perantara suap dalam kasus ini, yakni orang swasta bernama Hendro Tirtajaya, tak kunjung menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Segera ke pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi M Toegarisman, Kamis lalu (14/9).
Lantaran itu, menurutnya, penyidik sedang menggeber pemeriksaan sejumlah pihak untuk melengkapi berkas dakwaan atas nama Hendro Tirtajaya (HT). Pada Selasa 11 September lalu, penyidik memanggil dua PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai saksi. Mereka adalah Tri Ariyono dan Dwisetyo Budi. “Mereka sebagai saksi untuk HT,” kata Adi.
Pada hari yang sama, penyidik pidana khusus juga mengorek keterangan karyawan perusahaan milik Hendro, yakni Liana Apriyani sebagai saksi.
Esoknya, Rabu, 12 September, penyidik kembali memeriksa pegawai Ditjen Pajak terkait tugas mereka sebagai pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo pada 2005. Mereka adalah Andry S Adikara, Nur Agustin, Yasti Miyarsih dan Budiman Abas. “Mereka juga masih dalam kapasitas saksi,” kata Adi.
Jadi, dari Selasa hingga Rabu lalu, penyidik Kejaksaan Agung mengorek keterangan enam pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai saksi bagi tersangka Hendro.
Kemudian, pada Kamis, 14 September, penyidik mengorek keterangan dua saksi untuk melengkapi pemberkasan Hendro. “Untuk tersangka HT, kembali diperiksa dua saksi, yakni Wong Men San dan Jesika Leovita Soendjana. Mereka adalah staf PT Mutiara Virgo,” ujarnya.
Bagaimana sangkaan kejaksaan terhadap Hendro, sebetulnya sudah tergambar dalam persidangan terdakwa Dhana Widyatmika (DW). Dalam sidang lanjutan DW, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta, Herly Isdiharsono disebut meminta fee saat mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak PT Mutiara Virgo.
Permintaan fee tersebut disampaikan Direktur PT Ditax Management Resolusindo, Zemmy Tanumihardja, saat bersaksi untuk terdakwa DW. Sekadar mengingatkan, PT Mutiara Virgo (MV) menunjuk PT Ditax Management (DM) untuk mengurus pajaknya.
Di hadapan majelis hakim, Zeemy mengaku ikut mengurus penyelesaian restitusi pajak PT Mutiara Virgo di KPP Palmerah pada tahun 2005. Sebelum mengurus restitusi pajak itu, Zeemy disuruh bosnya, yakni Direktur Utama PT Ditax Hendro Tirtajaya untuk mempelajari dokumen PT Mutiara Virgo.
“Saya dikasih satu bundel dokumen oleh Pak Hendro untuk bantu penyelesaian restitusi pajak di KPP Palmerah. Saya bantu administrasi dokumen. Saya ambil dokumen dari PT Mutiara Virgo, dan diberikan ke pemeriksa pajak,” cerita Zemmy.
Nah, Zemmy mengaku mengetahui permintaan uang oleh Herly itu, berdasarkan cerita Hendro. “Saya dengar dari Pak Hendro,” ujarnya.
Menurut Zemmy, Hendro menjelaskan bahwa Herly, anggota pemeriksa pajak meminta fee diberikan secara langsung setelah kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ke PT MV. Permintaan fee ini, lanjutnya, disampaikan Herly dalam pertemuan dengan Hendro di sebuah kafe di Jakarta Barat.
“Pak Hendro bicara, pemeriksa minta all in dengan pembayaran pajak. Awalnya Pak Herly minta 50:50 dari yang keluar. Setelah dipotong (pajak), keluar (restitusi) Rp 11 miliar. Herly dapat Rp 4 miliar, bagian dari 11 miliar,” urai Zemmy.
Zemmy mengaku, pemberian fee itu tidak melibatkan dirinya. Kata dia, Hendro sendiri yang datang menemui Herly di sebuah kafe di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang fee itu. Tapi, Zemmy menyatakan tidak mengetahui, kepada siapa saja uang itu didistribusikan Herly.
Sedangkan yang menyuruh Hendro mengurus masalah pajak ini adalah Direktur PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki. Johnny meminta bantuan PT Ditax dalam pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak. Soalnya, PT Ditax bergerak di bidang jasa pengurusan administrasi perusahaan.
“Johnny meminta bantuan saya untuk mengurus administrasi pajak PT Mutiara Virgo, saya kemudian memberikan dokumen perusahaannya ke Herly untuk memeriksa semua jenis pajak 2003-2004,” kata Hendro. Seperti Hendro, Johnny pun telah menjadi tersangka kasus ini.
Reka Ulang
Berkas Firman Dan Salman
Dilimpahkan Ke Pengadilan Berkas tersangka kasus ini dari pihak Ditjen Pajak yakni Firman, Salman Maqfiron dan Herly Isdiharsono telah dinyatakan lengkap atau P21. Begitu pula berkas Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki.
Perihal lengkapnya berkas mereka telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pada Selasa, 14 Agustus lalu. “Untuk hari ini, dengan diterbitkannya P21 atas para tersangka itu, maka dilakukan penyerahan tahap dua,” ujar Adi di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Untuk terdakwa Firman dan Salman, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan untuk Herly dan Johnny dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Sesuai locus delictinya,” kata Adi.
Sesuai ketentuan, lanjut Adi, dalam waktu 14 hari akan ada perkembangan ke proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Secepatnya sudah bisa masuk ke persidangan,” ujarnya saat itu.
Kemarin, Adi menjelaskan, berkas Firman dan Salman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Berkas kedua tersangka itu sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis, 13 September,” ujarnya di Gedung Puspenkum Kejagung.
Berkas perkara atas nama Firman dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelimpahan Berkas Perkara No. B-1336/APB/Sel/Ft/09/2012, dan berkas perkara atas nama Salman Maghfiron dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelimpahan Berkas Perkara No. B-1337/APB/Sel/Ft/09/2012, tertanggal 10 September 2012.
Pada tanggal itu, lanjut Adi, berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kamis 13 September 2012. “JPU-nya ada tujuh, antara lain Nellita Ariani dan Kuntadi,” katanya.
Sekadar mengingatkan, Herly, Firman dan Salman pernah berada dalam satu tim pemeriksa pajak bersama Dhana Widyatmika (DW). Herly dan Firman pernah menjadi atasan Dhana.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini melalui fakta persidangan. “Kami berupaya agar semua bukti, benar-benar bisa mengungkap keterlibatan semua pihak,” katanya.
Tak Beda Jauh Dengan Kasus Gayus Tambunan
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menyampaikan, kasus DW ini modusnya tidak jauh beda dengan kasus Gayus Tambunan. Persoalannya, kasus yang sekarang pun tampaknya tak sanggup diusut sampai ke level atas.
“Ini yang membuat kita selalu bertanya-tanya. Mengapa dalam kasus Gayus Tambunan dan Dhana ini kok tak kunjung bisa membongkar ke level atas? Apakah sudah begitu lemahnya proses penyidikan oleh aparat penegak hukum kita?” kata Desmon.
Politisi Partai Gerindra itu menduga, di belakang DW ada sejumlah pihak yang berupaya menutup-nutupi dan memiliki kepentingan agar tidak diusut sampai tuntas. “Sebab, mengganggu kepentingan mereka, dan takut keterlibatan mereka terungkap,” ujarnya.
Desmon mengingatkan, penyidik kejaksaan jangan turut dalam irama permainan pihak-pihak itu. “Bahkan, jangan sampai penyidik mengakomodir kepentingan seperti itu, jangan sampai turut bermain,” katanya.
Setelah melihat proses yang sepenggal-sepenggal dalam pengusutan kasus ini, Desmon menyatakan bahwa itu bisa dicurigai sebagai bentuk skenario yang tidak bersih. “Mengapa pula tak disidangkan bersamaan, untuk mengusut semuanya,” katanya.
Jika terus menerus proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung begitu, lanjut dia, maka masyarakat akan kian pesimis. “Sebaiknya, KPK segera melakukan fungsi supervisi kepada penanganan kasus ini. Sebab, memang fungsi dan tugas itu ada di KPK. Kita berharap perkara ini tidak dipermainkan. Harus diselesaikan dan diusut sampai tuntas,” ujarnya.
Semua Yang Terlibat Mesti Dibawa Ke Pengadilan
Alvon Kurnia Palma, Direktur YLBHI
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menyampaikan, Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas kasus ini sampai ke semua pihak yang berkaitan. “Baik pemberi uang maupun atasan DW,” ujar Alvon.
Kasus Dhana Widyatmika, menurut Alvon, tidak berdiri sendiri, melainkan ada keterlibatan pihak lainnya. “Karena kasus pencucian uang dilakukan bersama-sama, bukan suatu kasus yang berdiri sendiri,” katanya.
Apabila saat ini baru DW yang disidang, menurut dia, ini strategi yang tidak tepat. Semestinya, bisa disidang secara beriringan guna mengecek keterangan satu tersangka dengan tersangka lainnya sekaligus. “Saya khawatir apabila saat ini DW yang baru disidang, malah membuat proses ini menjadi timpang dan cenderung mengorbankan DW,” katanya.
Artinya, kata dia, sidang DW akan menjadi dasar hukum bagi tersangka lainnya untuk melakukan pembelaan di persidangan. “Kalau saya lihat di beberapa berita, sudah ada penetapan atasan DW jadi tersangka, ujar Alvon.
Dia menyampaikan, pada saat atasan DW sudah ditetapkan menjadi tersangka, dua alat bukti semestinya sudah terpenuhi. Tapi, pertanyaannya adalah kenapa pelimpahan berkas atasan DW ke pengadilan setelah DW hampir memasuki pembacaan tuntutan. “Memang hal ini harus dipertanyakan ke Kejaksaan Agung,” kata dia. [Harian Rakyat Merdeka]
















