Minggu, 16 September 2012 , 08:36:00 WIB
![]() KURTUBI |
RMOL.Hakim konstitusi diharapkan tidak terpengaruh dengan iklan menyesatkan soal Undang-undang Migas yang dimuat di Harian Kompas.
“Saat ini kan sedang dilakukan judicial review Undang-undang Migas, sehingga diupayakan pengaruhi hakim MK dan publik dengan iklan kaleng itu,” ujar pakar perminyakan, Kurtubi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Selasa (11/9) lalu, lima tokoh nasional yakni bekas Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Sri Edi Swasono, pengamat perminyakan Kurtubi, serta Marwan Batubara melaporkan ke Dewan Pers mengenai iklan kaleng yang dimuat di Harian Kompas pada edisi 9 dan 28 Agustus 2012 ada iklan anonim soal UU Migas.
Kurtubi selanjutnya mengatakan, iklan yang mendukung keberadaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (Migas) itu sangat menyesatkan. Sebab, memutarbalikkan fakta.
“Iklan itu adalah hasil konspirasi sekelompok orang yang menikmati keuntungan dari Undang-Undang Migas. Padahal itu merugikan rakyat dan ne-gara,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa dampak yang ditimbulkan dari iklan itu?
Dampaknya besar sekali. Para pembaca menerima informasi yang salah. Sebab, fakta sudah diputarbalikkan. Apalagi kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membacanya.
Loh memangnya kenapa?
Kalau hakim MK membacanya, kemungkinan dalam memberikan pertimbangan maupun putusan dalam judicial review Undang-undang Migas bisa salah pertimbangan dan keputusan. Sebab, iklan itu jelas-jelas tidak sesuai fakta yang terjadi.
Apa yang tidak sesuai fakta itu?
Contohnya dalam iklan itu menyatakan Undang-Undang Migas adalah hasil perjuangan reformasi tahun 1998.
Padahal itu bohong besar. Kenyataannya adalah Undang-Undang Migas itu pada dasarnya dari IMF, karena kita berhutang pada IMF saat terjadi krisis moneter. Itu bukan perjuangan mahasiswa, itu saja sudah bohong.
Apa lagi?
Iklan itu juga bilang kedaulatan dan kepemilikan negara atas migas sepenunya ditangan negara, maka dengan UU Migas ini kedaulatan migas bisa terjamin.
Pada iklan itu juga dicontohkan gas LNG yang diekspor ke luar negeri baru menjadi pemilik pembeli setelah dibongkar di pelabuhan tujuan.
Kalau masih di tengah jalan seperti dikirim ke Jepang atau negara lainnya di tengah jalan bisa disuruh balik ke Indonesia.
Iklan itu seolah menunjukkan bahwa Undang-Undang Migas itu benar. Padahal tidak seperti itu.
Yang kami herankan, saat ini sedang dilakukan judicial review Undang-Undang Migas. Berani-beraninya ada iklan yang mengatakan Undang-Undang Migas tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini kan seolah mencoba mempengaruhi pandangan publik dan hakim MK.
Memang bertentangan dengan konstitusi?
Ya. Buktinya, tahun 2004 ada beberapa pasal yang dicabut MK. Di antaranya pasal 12 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 karena bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, dengan UU Migas, LNG dijual murah ke China. Pengirimannya terus dilakukan meski harganya dinilai murah yakni di bawah standar pasar. Kalau iklan itu benar.
Maka seharusnya gas LNG Irian yang dikapalkan ke China itu disuruh balik, karena itu milik negara yang dijual dengan harga murah. Apalagi, di dalam negeri sangat dibutuhkan pasokan gas.
Apa kedaulatan migas sudah dilecehkan?
Betul. Bukan saja kedaulatan migas kita yang dilecehkan, kedaulatan bangsa dan negara ini sudah hilang karena keberadaaan Undang-Undang Migas yang membuat pemerintah tidak berdaya untuk melakukan penyetopan pengiriman gas ke China walau dijual dengan harga sangat murah.
Saat di Dewan Pers apa diminta jelaskan siapa si pemasang iklan itu?
Kami tidak tanya siapa yang pasang iklan karena itu iklan kaleng atau anonim. Tapi yang pasti ada sekelompok orang yang diuntungkan dengan Undang-Undang Migas ini meskipun sebenarnya negara sangat dirugikan.
Karena mereka merasa sudah enak dan diuntungkan maka mereka berani pasang iklan sebesar dan semahal itu, meski yang ditulis di iklan itu bohong semua.
Apa permintaan Anda saat itu kepada Dewan Pers?
Kami hanya minta iklan seperti ini tidak boleh muncul. Sebab, tidak bagus untuk kemajuan pers nasional. Kami juga berharap tidak boleh sembarangan orang bisa seenaknya pasang iklan yang menyangkut kebijakan negara, apalagi tidak ada dicantumkan nama atau instansinya.
Kenapa tidak dibalas dengan iklan saja?
Kami tidak punya uang untuk membantahnya dengan iklan lagi maka kita mengadu ke Dewan Pers. Tapi ke depan tidak boleh ada lagi hal semena-mena untuk mempengaruhi pendapat publik ke arah yang salah.
Harapan Anda setelah melaporkan ke Dewan Pers?
Saya berharap masyarakat tidak terbius atas iklan kaleng bayaran itu. Pembaca diharapkan berpikir jernih mengenai isi yang ada didalam iklan tersebut.
Karena kalau dicermati iklan ini benar-benar jauh panggang dari api, penuh kebohongan, dan pemutarbalikan fakta. [Harian Rakyat Merdeka]
















